Waspada! Polres Pamekasan Buru Penyebar Video Mesum, Pelaku Utama Sudah Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Satreskrim Polres Pamekasan saat Ungkap Kasus Video Viral Pelajar kabupaten setempat

Foto. Satreskrim Polres Pamekasan saat Ungkap Kasus Video Viral Pelajar kabupaten setempat

PAMEKASAN, nusainsider.com — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengungkap fakta terbaru terkait kasus video asusila yang sempat viral di media sosial dan diduga melibatkan kalangan pelajar.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Evan Pratama, menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan terduga pelaku berinisial FP, aksi tak senonoh tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  “Lansia Tangguh, Indonesia Tumbuh”, Dinkes P2KB Sumenep Gaungkan Semangat HLUN 2026

Awalnya, FP mengajak korban berinisial PJ ke lokasi tersebut. Meski sempat mendapat penolakan, korban akhirnya dipaksa untuk melayani keinginan pelaku.

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut,” ujar IPDA Evan.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, FP mengaku bahwa dirinya dan korban telah saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Video yang kemudian viral tersebut direkam secara sadar menggunakan telepon genggam milik pelaku.

Baca Juga :  “Syubbanul Yaum, Rijalul Ghad”, Ning Lia Titip Pesan Demokrasi kepada Generasi Muda

Awalnya, video itu hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, dalam perkembangannya, file tersebut bocor dan menyebar luas di media sosial. Polisi menduga penyebaran dilakukan oleh seorang rekan pelaku berinisial W.

“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya berinisial W,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

Diketahui, FP telah diamankan oleh Polres Pamekasan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Sambangi SMPN 2 Sosialisasikan Kamseltibcarlantas

Meski pelaku berstatus di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
“Terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutupnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

SKK Migas-KEI Serahkan Handtraktor, Perkuat Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kepulauan Sapeken
Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang
Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP
Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026
Jalan Desa Banyak Dikeluhkan, DPRKPP Pamekasan Siapkan Penanganan hingga Desember
100 Kamar, 6 Tipe, Fasilitas Lengkap, Grand Miami Hotel Siap Manjakan Tamu di Malang
Rakerwil di Pesantren, BEM SI Kerakyatan Jatim Serukan Gerakan Bersama Rakyat
Investasi China Masuk Bangkalan, Akademisi Dorong Tenaga Kerja Lokal Jadi Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:49 WIB

SKK Migas-KEI Serahkan Handtraktor, Perkuat Pertanian dan Ketahanan Pangan di Kepulauan Sapeken

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:25 WIB

100 Kamar, 6 Tipe, Fasilitas Lengkap, Grand Miami Hotel Siap Manjakan Tamu di Malang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Rakerwil di Pesantren, BEM SI Kerakyatan Jatim Serukan Gerakan Bersama Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Investasi China Masuk Bangkalan, Akademisi Dorong Tenaga Kerja Lokal Jadi Prioritas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut

Berita Terbaru