Waspada! Polres Pamekasan Buru Penyebar Video Mesum, Pelaku Utama Sudah Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Satreskrim Polres Pamekasan saat Ungkap Kasus Video Viral Pelajar kabupaten setempat

Foto. Satreskrim Polres Pamekasan saat Ungkap Kasus Video Viral Pelajar kabupaten setempat

PAMEKASAN, nusainsider.com Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengungkap fakta terbaru terkait kasus video asusila yang sempat viral di media sosial dan diduga melibatkan kalangan pelajar.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Evan Pratama, menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan terduga pelaku berinisial FP, aksi tak senonoh tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Momentum Hari Laut Sedunia, PKDI Sumenep Kampanyekan Pelestarian Laut dan Pesisir

Awalnya, FP mengajak korban berinisial PJ ke lokasi tersebut. Meski sempat mendapat penolakan, korban akhirnya dipaksa untuk melayani keinginan pelaku.

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut,” ujar IPDA Evan.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, FP mengaku bahwa dirinya dan korban telah saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Video yang kemudian viral tersebut direkam secara sadar menggunakan telepon genggam milik pelaku.

Baca Juga :  Pertengahan 2026 Belum Beroperasi, KNMP Dapenda Senilai Rp10 Miliar Jadi Sorotan Aktivis

Awalnya, video itu hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, dalam perkembangannya, file tersebut bocor dan menyebar luas di media sosial. Polisi menduga penyebaran dilakukan oleh seorang rekan pelaku berinisial W.

“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya berinisial W,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

Diketahui, FP telah diamankan oleh Polres Pamekasan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Keraton Sumenep Jadi Panggung Kebangkitan Budaya, GEN Ajak Pemuda Rawat Identitas Daerah

Meski pelaku berstatus di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
“Terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutupnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Roadshow Madura, Senator DPD RI Lia Istifhama Perkuat Jaringan Pembangunan Berbasis Aspirasi Daerah
Unitomo Friendship Run 2026 Jadi Magnet Pecinta Lari, Ratusan Peserta Semarakkan Dies Natalis ke-45
Pilgub Jatim 2029 Mulai Menghangat, Emil Teratas, Lia Istifhama Kedua, Achmad Fauzi Tembus Empat Besar
Sinergi untuk Ketahanan Energi, SKK Migas dan PC North Madura II Rangkul Nelayan Pesisir Sampang
DPD RI Lia Istifhama sebut Sumenep Layak Jadi Kabupaten Kepulauan demi Masa Depan Maritim
Kementan Percayakan Program Strategis ke Sumenep, Bupati Fauzi Tegaskan Komitmen Sejahterakan Petani
Mahasiswa UNISMA Dorong Literasi Digital dan Jiwa Kepemimpinan Siswa Lewat Sosialisasi Digital Leadership
Jaring Demokrasi Sumekar Gelar Aksi, Dorong Polresta Sumenep Lebih Terbuka kepada Pers

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:25 WIB

Roadshow Madura, Senator DPD RI Lia Istifhama Perkuat Jaringan Pembangunan Berbasis Aspirasi Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:37 WIB

Unitomo Friendship Run 2026 Jadi Magnet Pecinta Lari, Ratusan Peserta Semarakkan Dies Natalis ke-45

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:46 WIB

Pilgub Jatim 2029 Mulai Menghangat, Emil Teratas, Lia Istifhama Kedua, Achmad Fauzi Tembus Empat Besar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:30 WIB

Sinergi untuk Ketahanan Energi, SKK Migas dan PC North Madura II Rangkul Nelayan Pesisir Sampang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:53 WIB

DPD RI Lia Istifhama sebut Sumenep Layak Jadi Kabupaten Kepulauan demi Masa Depan Maritim

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Mahasiswa UNISMA Dorong Literasi Digital dan Jiwa Kepemimpinan Siswa Lewat Sosialisasi Digital Leadership

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:33 WIB

Jaring Demokrasi Sumekar Gelar Aksi, Dorong Polresta Sumenep Lebih Terbuka kepada Pers

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:53 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Gencarkan Program CKG, Warga Diimbau Periksa Kesehatan Sejak Dini

Berita Terbaru