Waspada! Polres Pamekasan Buru Penyebar Video Mesum, Pelaku Utama Sudah Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Satreskrim Polres Pamekasan saat Ungkap Kasus Video Viral Pelajar kabupaten setempat

Foto. Satreskrim Polres Pamekasan saat Ungkap Kasus Video Viral Pelajar kabupaten setempat

PAMEKASAN, nusainsider.com — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengungkap fakta terbaru terkait kasus video asusila yang sempat viral di media sosial dan diduga melibatkan kalangan pelajar.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Evan Pratama, menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan terduga pelaku berinisial FP, aksi tak senonoh tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu September hingga pertengahan Oktober 2025.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Resmi Dibuka! Ratusan UMKM Unjuk Produk di MCF 4, Bupati Sumenep: Budaya dan Ekonomi Bisa Beriringan

Awalnya, FP mengajak korban berinisial PJ ke lokasi tersebut. Meski sempat mendapat penolakan, korban akhirnya dipaksa untuk melayani keinginan pelaku.

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut,” ujar IPDA Evan.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, FP mengaku bahwa dirinya dan korban telah saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Video yang kemudian viral tersebut direkam secara sadar menggunakan telepon genggam milik pelaku.

Baca Juga :  Semarak Maulid Nabi, KPM STITA Posko 4 Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak

Awalnya, video itu hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, dalam perkembangannya, file tersebut bocor dan menyebar luas di media sosial. Polisi menduga penyebaran dilakukan oleh seorang rekan pelaku berinisial W.

“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya berinisial W,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

Diketahui, FP telah diamankan oleh Polres Pamekasan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Ning Lia, Politisi yang Memilih Turun Langsung: Merawat Demokrasi dari Ruang-Ruang Anak Muda

Meski pelaku berstatus di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
“Terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutupnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut
Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur
Aksi Mahasiswa Sambut dan Tolak Panglima TNI di Sumenep Dikabarkan Batal, Aktivis: Tunggu Kepastian
Warga Langsar Krisis Air Sejak Juli, Pemkab Sumenep Gandeng BAZNAS dan TNI Gelontorkan 1,2Liter Air Bersih
Krisis Air di Desa Olor, Mahasiswa UTM Gelar Aksi Sosial Selama Tiga Hari
Promosi Wisata Sumenep Masuk Era Digital, Duta Wisata Diminta Lebih Kreatif
Milad ke-60, KOHATI Sumenep Gelar Simposium dan Launching Buku Isu Perlindungan Perempuan
HUT ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Tegaskan Kemanunggalan dengan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Aksi Mahasiswa Sambut dan Tolak Panglima TNI di Sumenep Dikabarkan Batal, Aktivis: Tunggu Kepastian

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Warga Langsar Krisis Air Sejak Juli, Pemkab Sumenep Gandeng BAZNAS dan TNI Gelontorkan 1,2Liter Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Krisis Air di Desa Olor, Mahasiswa UTM Gelar Aksi Sosial Selama Tiga Hari

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Milad ke-60, KOHATI Sumenep Gelar Simposium dan Launching Buku Isu Perlindungan Perempuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

HUT ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Tegaskan Kemanunggalan dengan Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kodim 0827/Sumenep Gelar Ziarah Jelang HUT TNI ke-81

Berita Terbaru