SUMENEP, nusainsider.com — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget kembali menjadi sorotan publik terkait pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Rakyat (PELRA) di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Proyek strategis yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp45.113.621.522.
Pihak KSOP sebelumnya mengklaim progres pembangunan telah mencapai sekitar 75 persen. Dalam keterangannya kepada salah satu media lokal beberapa hari lalu, Kepala KSOP Kelas IV Kalianget menjelaskan bahwa keberadaan sejumlah material konstruksi di area proyek merupakan hal yang wajar karena pekerjaan masih berlangsung.
“Saat ini masih dilakukan proses pembongkaran bekisting dermaga sehingga masih terdapat material konstruksi di lokasi pekerjaan. Namun, pada saat serah terima nanti, kondisi Pelabuhan Rakyat Kalianget akan bersih dari sisa material dan siap digunakan untuk operasional,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Sekretaris BEM Nusantara (BEMNUS) Jawa Timur, Moh Syauqi. Aktivis asal Sumenep itu menyayangkan sikap Kepala KSOP yang memilih memberikan klarifikasi melalui media lain, bukan kepada media yang sejak awal melakukan investigasi dan berulang kali mengajukan konfirmasi terkait proyek tersebut.
“Namanya proyek yang belum selesai tentu masih ada sisa material di lokasi. Paradigma itu tidak bisa dibantah oleh siapa pun. Tetapi Kepala KSOP sebagai pejabat publik juga harus memahami etika informasi. Jika ada pemberitaan yang dianggap tidak tepat, seharusnya klarifikasi diberikan kepada media yang sejak awal mempertanyakan temuan di lapangan,” kata Syauqi kepada Nusainsider.com, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, penggunaan media lain sebagai sarana klarifikasi bukanlah alasan yang logis. Sebab, substansi persoalan yang dipertanyakan publik bukan sekadar keberadaan material konstruksi, melainkan klaim progres pekerjaan yang disebut telah mencapai 75 persen.
Selain itu, Syauqi mengaku hingga saat ini sejumlah pertanyaan terkait dokumen perencanaan dan desain proyek pelabuhan juga belum pernah mendapatkan respons dari pihak KSOP Kalianget.
Ia juga menyoroti pernyataan KSOP yang menyebut pekerjaan akses jalan hingga area gapura masih berlangsung dengan konstruksi perkerasan beton guna meningkatkan kenyamanan dan daya tahan infrastruktur.
“Itu pernyataan yang menurut kami tidak berdasar dan publik sedang dibodohi. Sebab pada tanggal 2 Juni 2026 di lokasi. Dari jalan raya menuju dermaga tidak terlihat adanya aktivitas pengerasan jalan maupun pekerja yang sedang melakukan pekerjaan di lokasi proyek PELRA tersebut,” tegasnya.
Syauqi menilai sikap Kepala KSOP Kelas IV Kalianget sebagai pejabat publik tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi.
Menurutnya, pembiaran terhadap berbagai pertanyaan publik yang tidak dijawab justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa sejak 2 Juni hingga 10 Juni 2026 sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapatkan respons dari pihak KSOP Kalianget.
“Kondisi ini tentu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pers memiliki fungsi penting sebagai pilar keempat demokrasi yang memastikan transparansi, mengawasi kebijakan pemerintah, dan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Menurut Syauqi, sikap tertutup yang ditunjukkan pejabat publik berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Karena itu, ia meminta seluruh proses pembangunan Pelabuhan Rakyat Kalianget dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.
Ia juga mendesak Kementerian Perhubungan republik Indonesia (Kemenhub RI) agar tidak tinggal diam terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
“Kemenhub jangan tinggal diam. Pejabat publik yang seperti ini perlu dievaluasi agar tidak semakin mencoreng nama baik kementerian. Jangan sampai muncul kasus-kasus serupa di kemudian hari yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, Syauqi menyinggung kasus yang saat ini tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan praktik pemerasan dalam penerbitan dokumen pelayaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pelabuhan di daerah perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Semua pihak tentu berharap tidak ada praktik-praktik yang menyimpang di lingkungan pelabuhan. Karena itu pengawasan harus diperkuat dan setiap pertanyaan publik wajib dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Heri Junaedi Bakhri saat dikonfirmasi media ini mengaku akan melakukan koordinasi.
“Siap kami akan koordinasi terlebih dahulu bapak”, Imbuhnya singkat saat dikonfirmasi media nusainsider.com via Chat WhatsApp-nya minggu lalu.
![]()
Penulis : Wafa
















