Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Marak di Cilegon, Polisi Diminta Bertindak

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Barang Bukti (BB) Dugaan peredaran Obat terlarang.

Foto. Barang Bukti (BB) Dugaan peredaran Obat terlarang.

CILEGON, nusainsider.com Dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kota Cilegon. Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD) di kawasan Jalan Raya Ir. Sutami, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, transaksi obat keras dilakukan secara terbuka kepada masyarakat umum tanpa disertai resep dokter.

Penjualan tersebut dilaporkan berlangsung sejak siang hingga malam hari, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

Seorang penjual berinisial GT mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua hari. Ia juga menyebut bahwa kegiatan penjualan tidak dilakukan secara mandiri, melainkan berada di bawah koordinasi pihak lain yang disebut sebagai pengurus.

Baca Juga :  Innalillahi! Akibat Penyalahgunaan Wewenang, Bayi Baru Lahir meninggal Dunia di Puskesmas Batang-batang

Melalui sambungan telepon, seseorang yang mengaku berinisial UD membenarkan adanya aktivitas tersebut dan menyampaikan bahwa praktik penjualan obat keras itu masih tergolong baru beroperasi.

Upaya konfirmasi pun dilakukan awak media kepada pihak kepolisian. Saat menghubungi Panit Reskrim Polsek Ciwandan, awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan unit lain, termasuk Satresnarkoba Polres Cilegon.

Selain itu, laporan juga disampaikan melalui layanan darurat 110, yang menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sumenep Tingkatkan Inspeksi Proyek DAK

Namun hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi yang dimaksud. Padahal, jarak antara lokasi dugaan transaksi dengan Polsek Ciwandan diperkirakan hanya sekitar dua kilometer.

Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana berat.

Selain itu, Permenkes RI Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.

Baca Juga :  Jatim Raih Satyalancana Wira Karya, Senator Lia: Ini Kemenangan Petani

Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, baik dari sisi kesehatan maupun sosial, terutama bagi generasi muda.

Oleh karena itu, sejumlah pihak berharap adanya sinergi antarinstansi terkait untuk memperketat pengawasan serta melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang, objektif, dan akurat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Buntut Intimidasi Arisan GET di Sumenep, Pelapor Mengaku Diperas 120 Juta Hingga Lapor Polisi
PN Sumenep Angkat Bicara Soal Tudingan Suap di Kasus Sengketa Lahan
Madura Tidak Boleh Tertinggal, KEK Adalah Harapan Baru
Kasus Asusila Anak di Sumenep Terungkap, Pelaku Diamankan di Jawa Barat
Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi
Dugaan Hoaks Proyek Pertanian 1M, DKPP Sumenep Terancam Jerat Hukum
Klik Sekali, Terjebak Selamanya: Ning Lia Sampaikan Bahaya Judi Online di Era Digital
Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:59 WIB

Buntut Intimidasi Arisan GET di Sumenep, Pelapor Mengaku Diperas 120 Juta Hingga Lapor Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:00 WIB

PN Sumenep Angkat Bicara Soal Tudingan Suap di Kasus Sengketa Lahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:58 WIB

Madura Tidak Boleh Tertinggal, KEK Adalah Harapan Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:34 WIB

Kasus Asusila Anak di Sumenep Terungkap, Pelaku Diamankan di Jawa Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

Dugaan Hoaks Proyek Pertanian 1M, DKPP Sumenep Terancam Jerat Hukum

Minggu, 26 April 2026 - 19:35 WIB

Klik Sekali, Terjebak Selamanya: Ning Lia Sampaikan Bahaya Judi Online di Era Digital

Jumat, 24 April 2026 - 06:53 WIB

Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As

Berita

Opini Fauzi As ; Madura Tidak Pernah Tamat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:55 WIB