CILEGON, nusainsider.com — Dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kota Cilegon. Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD) di kawasan Jalan Raya Ir. Sutami, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, transaksi obat keras dilakukan secara terbuka kepada masyarakat umum tanpa disertai resep dokter.
Penjualan tersebut dilaporkan berlangsung sejak siang hingga malam hari, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Seorang penjual berinisial GT mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua hari. Ia juga menyebut bahwa kegiatan penjualan tidak dilakukan secara mandiri, melainkan berada di bawah koordinasi pihak lain yang disebut sebagai pengurus.
Melalui sambungan telepon, seseorang yang mengaku berinisial UD membenarkan adanya aktivitas tersebut dan menyampaikan bahwa praktik penjualan obat keras itu masih tergolong baru beroperasi.
Upaya konfirmasi pun dilakukan awak media kepada pihak kepolisian. Saat menghubungi Panit Reskrim Polsek Ciwandan, awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan unit lain, termasuk Satresnarkoba Polres Cilegon.
Selain itu, laporan juga disampaikan melalui layanan darurat 110, yang menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Namun hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi yang dimaksud. Padahal, jarak antara lokasi dugaan transaksi dengan Polsek Ciwandan diperkirakan hanya sekitar dua kilometer.
Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana berat.
Selain itu, Permenkes RI Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.
Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, baik dari sisi kesehatan maupun sosial, terutama bagi generasi muda.
Oleh karena itu, sejumlah pihak berharap adanya sinergi antarinstansi terkait untuk memperketat pengawasan serta melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang, objektif, dan akurat.
![]()
Penulis : Wafa
















