Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Marak di Cilegon, Polisi Diminta Bertindak

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Barang Bukti (BB) Dugaan peredaran Obat terlarang.

Foto. Barang Bukti (BB) Dugaan peredaran Obat terlarang.

CILEGON, nusainsider.com Dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kota Cilegon. Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD) di kawasan Jalan Raya Ir. Sutami, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, transaksi obat keras dilakukan secara terbuka kepada masyarakat umum tanpa disertai resep dokter.

Penjualan tersebut dilaporkan berlangsung sejak siang hingga malam hari, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

Seorang penjual berinisial GT mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua hari. Ia juga menyebut bahwa kegiatan penjualan tidak dilakukan secara mandiri, melainkan berada di bawah koordinasi pihak lain yang disebut sebagai pengurus.

Baca Juga :  Puskesmas Batang-Batang Perkuat Upaya Preventif Lewat Cek Kesehatan Gratis

Melalui sambungan telepon, seseorang yang mengaku berinisial UD membenarkan adanya aktivitas tersebut dan menyampaikan bahwa praktik penjualan obat keras itu masih tergolong baru beroperasi.

Upaya konfirmasi pun dilakukan awak media kepada pihak kepolisian. Saat menghubungi Panit Reskrim Polsek Ciwandan, awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan unit lain, termasuk Satresnarkoba Polres Cilegon.

Selain itu, laporan juga disampaikan melalui layanan darurat 110, yang menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Baca Juga :  Pembekuan Perusahaan Rokok Dinilai Tekan Ekonomi Madura, DPD RI Lia Istifhama: Harus Ada Solusi Adil

Namun hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi yang dimaksud. Padahal, jarak antara lokasi dugaan transaksi dengan Polsek Ciwandan diperkirakan hanya sekitar dua kilometer.

Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana berat.

Selain itu, Permenkes RI Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.

Baca Juga :  Prolegda 2026 Disahkan, DPRD Sumenep Fokus Hadirkan Regulasi Responsif

Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, baik dari sisi kesehatan maupun sosial, terutama bagi generasi muda.

Oleh karena itu, sejumlah pihak berharap adanya sinergi antarinstansi terkait untuk memperketat pengawasan serta melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang, objektif, dan akurat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

13 Tahun Hadapi Sengketa Rumah, Sri Endah Minta Keadilan, Ning Lia Turun Tangan
Lebih dari 400 Santri Jadi Korban MBG, Ning Lia Turun Langsung Beri Penguatan Mental
Dugaan Pungutan Parkir di MCF#4 Jadi Sorotan, Kades Pabian Sebut Begini ke Pemkab Sumenep
Bukan Sekadar Rp3.000 – Rp10.000, Karcis Penitipan Motor di MCF #4 Pertanyakan Legalitasnya
Dari Laporan Nasabah hingga SP3 Penyelidikan, Begini Akhir Polemik Dugaan Emas Palsu di Sapudi
Dugaan Pungli Muncul di Tengah Meriahnya MCF-MNV 2026, Pengunjung Minta Satpol PP Segera Bertindak
Pasien Meninggal dan Dugaan Rawat Inap Disorot, Aktivis ALARM Minta Puskesmas Manding Beri Penjelasan
FR Klaim Kantongi SIPPM, Legalitas Rawat Inap dan STR Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:47 WIB

Lebih dari 400 Santri Jadi Korban MBG, Ning Lia Turun Langsung Beri Penguatan Mental

Rabu, 2 September 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Pungutan Parkir di MCF#4 Jadi Sorotan, Kades Pabian Sebut Begini ke Pemkab Sumenep

Selasa, 1 September 2026 - 17:16 WIB

Bukan Sekadar Rp3.000 – Rp10.000, Karcis Penitipan Motor di MCF #4 Pertanyakan Legalitasnya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Dari Laporan Nasabah hingga SP3 Penyelidikan, Begini Akhir Polemik Dugaan Emas Palsu di Sapudi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Dugaan Pungli Muncul di Tengah Meriahnya MCF-MNV 2026, Pengunjung Minta Satpol PP Segera Bertindak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Pasien Meninggal dan Dugaan Rawat Inap Disorot, Aktivis ALARM Minta Puskesmas Manding Beri Penjelasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:05 WIB

FR Klaim Kantongi SIPPM, Legalitas Rawat Inap dan STR Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta

Berita Terbaru