Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Marak di Cilegon, Polisi Diminta Bertindak

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Barang Bukti (BB) Dugaan peredaran Obat terlarang.

Foto. Barang Bukti (BB) Dugaan peredaran Obat terlarang.

CILEGON, nusainsider.com — Dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kota Cilegon. Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD) di kawasan Jalan Raya Ir. Sutami, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, transaksi obat keras dilakukan secara terbuka kepada masyarakat umum tanpa disertai resep dokter.

Penjualan tersebut dilaporkan berlangsung sejak siang hingga malam hari, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

Seorang penjual berinisial GT mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua hari. Ia juga menyebut bahwa kegiatan penjualan tidak dilakukan secara mandiri, melainkan berada di bawah koordinasi pihak lain yang disebut sebagai pengurus.

Baca Juga :  Global Prima International School Bangun Gedung Baru Diduga Belum Kantongi PBG, Keberadaan Stay Cross Dipertanyakan

Melalui sambungan telepon, seseorang yang mengaku berinisial UD membenarkan adanya aktivitas tersebut dan menyampaikan bahwa praktik penjualan obat keras itu masih tergolong baru beroperasi.

Upaya konfirmasi pun dilakukan awak media kepada pihak kepolisian. Saat menghubungi Panit Reskrim Polsek Ciwandan, awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan unit lain, termasuk Satresnarkoba Polres Cilegon.

Selain itu, laporan juga disampaikan melalui layanan darurat 110, yang menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Baca Juga :  Politikus Gerindra Desmond Mahesa Tutup Usia

Namun hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi yang dimaksud. Padahal, jarak antara lokasi dugaan transaksi dengan Polsek Ciwandan diperkirakan hanya sekitar dua kilometer.

Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana berat.

Selain itu, Permenkes RI Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.

Baca Juga :  BPN Jatim Siap Telusuri Riwayat Tanah, Ning Lia Soroti Sengketa Aset Ponpes dan Damarsi Residence

Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, baik dari sisi kesehatan maupun sosial, terutama bagi generasi muda.

Oleh karena itu, sejumlah pihak berharap adanya sinergi antarinstansi terkait untuk memperketat pengawasan serta melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang, objektif, dan akurat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara
Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP
Forum Konfercab PMII Surabaya Memanas, Dugaan Pemukulan Kader Unair Mencuat
Dugaan Kamar Gratis untuk Konstituen Bikin Geger, LBH Desak Kesetaraan Pelayanan
Dari Sengketa Tanah Jemur Wonosari, Ning Lia Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Warga
Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan
Hampir Lima Tahun Diburu, Terduga Pelaku Pembunuhan Akhirnya Masuk Jerat Polisi
Sumenep dalam Gemerlap Dunia Hiburan yang Tidak Sehat, Perlahan akan Terbongkar!

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Forum Konfercab PMII Surabaya Memanas, Dugaan Pemukulan Kader Unair Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Dugaan Kamar Gratis untuk Konstituen Bikin Geger, LBH Desak Kesetaraan Pelayanan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Dari Sengketa Tanah Jemur Wonosari, Ning Lia Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Hampir Lima Tahun Diburu, Terduga Pelaku Pembunuhan Akhirnya Masuk Jerat Polisi

Senin, 21 September 2026 - 14:47 WIB

Sumenep dalam Gemerlap Dunia Hiburan yang Tidak Sehat, Perlahan akan Terbongkar!

Berita Terbaru