Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Marak di Cilegon, Polisi Diminta Bertindak

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Barang Bukti (BB) Dugaan peredaran Obat terlarang.

Foto. Barang Bukti (BB) Dugaan peredaran Obat terlarang.

CILEGON, nusainsider.com Dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Kota Cilegon. Aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD) di kawasan Jalan Raya Ir. Sutami, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, transaksi obat keras dilakukan secara terbuka kepada masyarakat umum tanpa disertai resep dokter.

Penjualan tersebut dilaporkan berlangsung sejak siang hingga malam hari, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

Seorang penjual berinisial GT mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua hari. Ia juga menyebut bahwa kegiatan penjualan tidak dilakukan secara mandiri, melainkan berada di bawah koordinasi pihak lain yang disebut sebagai pengurus.

Baca Juga :  Mobilitas Mudik Lebaran Diprediksi Melonjak, Senator Lia Istifhama Imbau Pemudik Manfaatkan Layanan 110

Melalui sambungan telepon, seseorang yang mengaku berinisial UD membenarkan adanya aktivitas tersebut dan menyampaikan bahwa praktik penjualan obat keras itu masih tergolong baru beroperasi.

Upaya konfirmasi pun dilakukan awak media kepada pihak kepolisian. Saat menghubungi Panit Reskrim Polsek Ciwandan, awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan unit lain, termasuk Satresnarkoba Polres Cilegon.

Selain itu, laporan juga disampaikan melalui layanan darurat 110, yang menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Baca Juga :  Sodaqoh Jum’at Berkah “ IAD Jakarta Timur Gelar Bazar Murah”.

Namun hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi yang dimaksud. Padahal, jarak antara lokasi dugaan transaksi dengan Polsek Ciwandan diperkirakan hanya sekitar dua kilometer.

Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana berat.

Selain itu, Permenkes RI Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.

Baca Juga :  Diduga Menyalahi Wewenang, BPD Matanair Keluhkan Kepemimpinan Ahmad Rasidi Hingga Gaji 7 Bulan Dibekukan

Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, baik dari sisi kesehatan maupun sosial, terutama bagi generasi muda.

Oleh karena itu, sejumlah pihak berharap adanya sinergi antarinstansi terkait untuk memperketat pengawasan serta melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang, objektif, dan akurat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

FR Klaim Kantongi SIPPM, Legalitas Rawat Inap dan STR Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta
Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti
Dugaan Malpraktik Berujung Maut, Pasien SM Meninggal di Puskesmas Manding
Dugaan Pelayanan Kesehatan Berujung Maut di Manding, Legalitas Praktik Perawat Dipertanyakan
Dugaan Pencabulan Perempuan di Camplong Disidik, AM Resmi Berstatus Tersangka
Viral! Wanita di Ketapang Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polres Sampang Selidiki
Nelayan Masalembu Datangi Polsek, Apresiasi Respons Cepat Tangani Kasus Pencurian

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:05 WIB

FR Klaim Kantongi SIPPM, Legalitas Rawat Inap dan STR Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Dugaan Malpraktik Berujung Maut, Pasien SM Meninggal di Puskesmas Manding

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Dugaan Pelayanan Kesehatan Berujung Maut di Manding, Legalitas Praktik Perawat Dipertanyakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Dugaan Pencabulan Perempuan di Camplong Disidik, AM Resmi Berstatus Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Viral! Wanita di Ketapang Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polres Sampang Selidiki

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Nelayan Masalembu Datangi Polsek, Apresiasi Respons Cepat Tangani Kasus Pencurian

Berita Terbaru