Bupati Achmad Fauzi Warning Pengusaha Rokok, 106 Ijin PR Akan Dievaluasi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Bupati Sumenep Dr H Achmad Fauzi Wongso judo, SH., MH

Foto. Bupati Sumenep Dr H Achmad Fauzi Wongso judo, SH., MH

SUMENEP, nusainsider.com Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, mengimbau seluruh perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sumenep untuk segera kembali menjalankan aktivitas produksi guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan berbagai kemudahan selama empat tahun terakhir dalam proses perizinan bagi pelaku industri rokok. Oleh karena itu, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memanfaatkan peluang tersebut.

“Jangan sampai tidak berproduksi. Kita sudah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin sejak empat tahun lalu,” tegas Bupati Achmad Fauzi, Sabtu (14/6/2025).

Ia menekankan bahwa keberadaan industri rokok memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Ning Lia Gandeng MANTRA Gelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim di Surabaya

Produksi yang aktif dinilai mampu mendorong peningkatan pendapatan per kapita, sekaligus menjadi bagian dari strategi pengentasan kemiskinan di wilayah paling timur Pulau Madura itu.

“Dengan semakin terbukanya lapangan kerja, tentu akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. Inilah yang menjadi tujuan kita bersama, agar kemiskinan bisa kita entaskan secara perlahan,” paparnya.

Saat disinggung mengenai kebijakan moratorium perizinan perusahaan rokok, Bupati menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh PR yang ada di Kabupaten Sumenep.

“Satu izin harus benar-benar digunakan untuk memproduksi satu merek rokok. Tidak boleh fiktif atau disalahgunakan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang beredar, di Kabupaten Sumenep saat ini tercatat ada sekitar 106 perusahaan rokok yang memiliki izin.

Baca Juga :  JakTV Disorot: SMSI dan Dewan Pers Desak Akuntabilitas Penegakan Hukum

Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10 persen yang memproduksi secara legal. Sementara itu, sekitar 50 persen diduga menjalankan produksi ilegal, dan sisanya, sekitar 40 persen, terindikasi hanya bermain dalam perdagangan pita cukai.

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Bencana di Torbang, Pemkab Sumenep Pastikan Korban Dapat Bantuan dan Perhatian
Lewat KOPRIFEST, KOPRI Sumenep Tegaskan Peran sebagai Garda Depan Gerakan Perempuan
Ta’aruf Perdana, IPNU Sumenep Periode 2026–2028 Fokus Perluas Jangkauan ke Perkotaan
Cuci Kendaraan Rasa Relaksasi, Simple Car Wash Sumenep Sediakan Kursi Pijat
DRT The Big Family Ajak Pemuda Jaga Persatuan di Momentum Milad Pemuda Muhammadiyah
Bangun Mindset Sukses, Mahasiswa Wiraraja Digembleng Lewat Workshop PKM
Perundungan dan Resistensi Santri Jadi Sorotan dalam Pengukuhan Guru Besar
Usai Perawatan, KMP DBS III Optimalkan Layanan Rute Kalianget–Kangean

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:28 WIB

Bencana di Torbang, Pemkab Sumenep Pastikan Korban Dapat Bantuan dan Perhatian

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:35 WIB

Lewat KOPRIFEST, KOPRI Sumenep Tegaskan Peran sebagai Garda Depan Gerakan Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:04 WIB

Ta’aruf Perdana, IPNU Sumenep Periode 2026–2028 Fokus Perluas Jangkauan ke Perkotaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:56 WIB

Cuci Kendaraan Rasa Relaksasi, Simple Car Wash Sumenep Sediakan Kursi Pijat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:41 WIB

Bangun Mindset Sukses, Mahasiswa Wiraraja Digembleng Lewat Workshop PKM

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:31 WIB

Perundungan dan Resistensi Santri Jadi Sorotan dalam Pengukuhan Guru Besar

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:29 WIB

Usai Perawatan, KMP DBS III Optimalkan Layanan Rute Kalianget–Kangean

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Berita Terbaru

Lifestyle

Fauzi As, LSM: Lapar Siang Malam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:27 WIB