Sumenep Dapat Pengakuan Nasional atas Cabe Jamu Lokal

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Chainur Rasyid Kepala DKPP Sumenep

Foto. Chainur Rasyid Kepala DKPP Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Kabupaten Sumenep kembali mencatatkan satu lagi kekayaan lokalnya sebagai potensi indikasi geografis nasional. Kali ini, giliran cabe jamu yang resmi terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal khas Sumenep.

Kepastian ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, tertanggal 3 Maret 2024, untuk produk unggulan “Cabe Jamu Sumenep”.

“Alhamdulillah, cabe jamu sudah kita daftarkan dan resmi menjadi potensi khas Kabupaten Sumenep sebagai milik komunal masyarakat Sumenep,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid, saat ditemui Media nusainsider.com Rabu (25/6/2025).

Surat resmi dari Kemenkumham ini diterbitkan dengan nomor pencatatan PIG3520240000024. Pendaftaran dilakukan oleh DKPP Sumenep dan diakui sebagai sumber daya alam khas dari wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Baca Juga :  Sertijab Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade Dapat Tugas Baru di Polda Jatim

Cabe jamu, atau dikenal juga sebagai cabe jawa, merupakan tanaman herbal asli Nusantara yang memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama karena tingginya permintaan dari industri jamu, kosmetik herbal, hingga kuliner.

“Cabe jamu dari Sumenep memiliki kandungan piperin, minyak atsiri, dan oleoresin yang tinggi. Kualitasnya dikenal unggul dibandingkan wilayah lain,” terang Chainur Rasyid dalam wawancara bersama nusainsider.com.

Lebih lanjut, Sumenep disebut sebagai pusat budidaya cabe jamu terbesar di Madura. Kabupaten ini menyumbang lebih dari separuh luas lahan tanaman cabe jamu di seluruh Pulau Madura.

Beberapa kecamatan dan desa yang dikenal aktif membudidayakan tanaman ini antara lain Pakandangan, Bluto, Saronggi, Guluk-guluk, Ganding, dan Lenteng.

Baca Juga :  Bupati Sumenep! Minlok Linsek PKM Legung Sukses di Gelar, Tokoh Masyarakat Batang-batang Sampaikan Keluhan Ini

Menurut Chainur, langkah pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya memperkuat legalitas produk khas lokal agar memiliki perlindungan hukum dan daya saing di pasar nasional maupun ekspor.

“Kami memiliki beberapa komoditas khas yang perlu kita kuatkan dari sisi hak patennya. Setelah cabe jamu, kami juga sedang mengajukan pendaftaran untuk tanaman komak,” lanjutnya.

Komak sendiri merupakan jenis tanaman kacang-kacangan yang cukup umum di Sumenep. Namun kini dikembangkan lebih serius dengan identitas lokal sebagai “Komak Rato”, “Komak Raddhin“, dan satu varietas lagi yang masih dalam proses pengajuan.

“Jenisnya ada tiga, yakni komak putih, cokelat, dan hitam. Nantinya semua akan kami proses ke Kementerian Pertanian (Kementan) RI agar mendapat pengakuan resmi,” ujar Chainur.

Ia berharap langkah pendaftaran ini tidak hanya menjaga keaslian komoditas lokal, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas bagi para petani dan pelaku usaha mikro di Sumenep.

Baca Juga :  Mapping Gerakan Politik Santun Sahabat Muda AF Menggelora di Kantor KONI Sumenep

Sementara itu, proses pendaftaran kekayaan intelektual komunal ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Langkah ini diapresiasi karena menunjukkan keseriusan daerah dalam menjaga warisan hayati lokal. Terlebih, cabe jamu dan komak merupakan hasil pertanian tradisional yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi.

Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui DKPP menegaskan akan terus mendorong produk-produk lokal lainnya untuk mendapatkan pengakuan hukum, demi memperkuat branding daerah berbasis potensi asli.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Musyawarah Gapoktan Paseyan Tetapkan Yusuf sebagai Ketua Periode 2026–2031
Talenta Muda Mulai Dibidik, KSMI Pamekasan Siapkan Regenerasi Atlet Porprov
Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta
Dari Garam hingga Migas, Bappeda Sumenep Cari “Mesin” Penggerak Ekonomi Daerah
Karnaval HUT RI ke-81 di Pasean, RA Nahdlatul Athfal Suguhkan Kostum Kreatif dan Nuansa Budaya Madura
Kepala Bappeda Sumenep Ajak Masyarakat Sumenep Hidupkan Nilai Kejujuran dan Amanah di Rabiul Awal
Harga Tembakau hingga Rp72 Ribu, Bos HM Minta Petani Jangan Panen Terlalu Muda
Dari Perjuangan ke Pembangunan, Pesan Bupati Fauzi di Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Musyawarah Gapoktan Paseyan Tetapkan Yusuf sebagai Ketua Periode 2026–2031

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Talenta Muda Mulai Dibidik, KSMI Pamekasan Siapkan Regenerasi Atlet Porprov

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Dari Garam hingga Migas, Bappeda Sumenep Cari “Mesin” Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Karnaval HUT RI ke-81 di Pasean, RA Nahdlatul Athfal Suguhkan Kostum Kreatif dan Nuansa Budaya Madura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Harga Tembakau hingga Rp72 Ribu, Bos HM Minta Petani Jangan Panen Terlalu Muda

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Dari Perjuangan ke Pembangunan, Pesan Bupati Fauzi di Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Bukan Sekadar Jurnalis, Ini Jejak Hairul Anam di Dunia Literasi, Akademik dan Media

Berita Terbaru