Perda Pesantren Masuk Propemperda 2025, Harapan Baru Pendidikan Agama di Sumenep

Minggu, 27 Juli 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Hairul Anwar ST.,MT Anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Sumenep

Foto. Hairul Anwar ST.,MT Anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com — Langkah progresif diambil oleh DPRD Kabupaten Sumenep melalui inisiatif penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pesantren. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan hukum bagi pemberdayaan dan peningkatan kualitas pendidikan pesantren di daerah.

Dukungan kuat terhadap rencana tersebut datang dari Fraksi PAN DPRD Sumenep. Mereka menilai Perda ini akan memberi ruang legal dan strategis bagi pesantren untuk berkembang serta berkontribusi lebih besar dalam pembangunan bangsa.

Anggota Fraksi PAN, Ir. Hairul Anwar, ST, MT, menegaskan pentingnya langkah tersebut.

“Kami mendukung penuh, karena tujuannya untuk pemberdayaan pesantren agar semakin baik dan meningkat kualitasnya,” ujar Hairul Anwar, belum lama ini.

Ia berharap lulusan pesantren dapat memiliki peran signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, keberadaan pesantren bukan hanya warisan budaya, tetapi juga penyangga moral dan pendidikan.

Hairul menyebut Perda ini sebagai bentuk pengakuan nyata pemerintah terhadap pesantren.

“Di Sumenep, hampir semua kecamatan memiliki pondok pesantren dengan karakteristik masing-masing. Perda ini sangat dibutuhkan,” tambahnya.

Sebagai tokoh muda PAN Jatim yang aktif di Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN), Hairul mendorong pemerintah daerah untuk serius mewujudkan regulasi tersebut sebagai bagian dari pembangunan pendidikan berbasis kearifan lokal.

Baca Juga :  Polemik Sekda Sumenep, Aktivis Desak Figur Calon Penuhi Regulasi

Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2025. Rapat paripurna pembahasan awal telah digelar di Kantor DPRD Sumenep.

DPRD Sumenep juga akan berkonsultasi dengan Pemprov Jatim dan DPRD Provinsi Jatim. Selain itu, naskah akademik akan melibatkan kalangan perguruan tinggi yang memiliki fokus kajian pesantren.

Fraksi PAN membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya kalangan pesantren, untuk memberikan masukan. “Agar Perda ini benar-benar sesuai dengan harapan pondok pesantren,” tegas Hairul.

Apa Itu Perda Pesantren?

Perda Pesantren merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-undang ini merupakan pengakuan hukum terhadap pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Sektor, Kapolres Sumenep Kawal Percepatan Tanam di 53 Hektare Lahan

Perda ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain memberikan legalitas formal, meningkatkan kualitas pesantren, serta memperkuat peran pesantren dalam pelestarian budaya dan pendidikan masyarakat.

1. Pengakuan dan Legalitas
Perda memberi jaminan hukum atas eksistensi dan operasional pesantren. Ini penting agar pesantren tak lagi dipandang sebagai lembaga informal tanpa dasar hukum yang kuat.

2. Pemberdayaan dan Peningkatan Kualitas
Perda dapat membuka akses pendanaan dari APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana pesantren seperti asrama, ruang belajar, perpustakaan, hingga sanitasi yang layak.

3. Dukungan untuk Tenaga Pendidik
Regulasi ini juga memungkinkan adanya pelatihan, beasiswa, dan peningkatan kapasitas bagi para pengajar di pesantren, termasuk ustadz dan kiai, agar lebih profesional dalam mendidik santri.

4. Pelestarian Budaya Lokal
Pesantren juga menjadi benteng tradisi dan budaya lokal. Melalui Perda, nilai-nilai lokal dan keislaman khas Madura bisa dijaga dan diwariskan secara sistematis.

Baca Juga :  Meriah! Festival Srikaya 2025 Hadirkan Kekayaan Rasa dan Budaya Sumenep

5. Aksesibilitas Pendidikan
Perda Pesantren dapat menjamin akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu, melalui penyediaan beasiswa dan bantuan pendidikan berbasis pesantren.

6. Pengawasan dan Fasilitasi (Non-Interventif)
Meski memuat mekanisme pelaporan dan pengawasan, Perda tidak akan mencampuri otonomi pesantren. Prinsip utama tetap pada fasilitasi dan pembinaan, bukan intervensi.

Implikasi Bagi Sumenep

Dengan ratusan pesantren di berbagai kecamatan, Perda ini diharapkan mampu mendorong transformasi pendidikan keagamaan di Sumenep. Pendidikan pesantren tidak hanya dipandang dari sisi religius, tapi juga sosial, budaya, dan ekonomi.

Hairul Anwar optimistis, melalui regulasi ini, pesantren akan menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang adaptif terhadap tantangan zaman, namun tetap menjaga nilai dan tradisi Islam yang luhur.

Langkah strategis DPRD ini menjadi harapan baru bagi eksistensi pesantren di Kota Keris. Dari kampung hingga kota, pondok pesantren akan semakin kuat peranannya dalam membangun karakter generasi bangsa.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

CNN Indonesia Awards 2026 Anugerahkan Special Recognition kepada Haji Her atas Kontribusi untuk Madura
Rekor MURI Kembali Diraih Gubernur Jatim, Senator Lia Istifhama Apresiasi Sedekah Oksigen
Gandeng Forkopimka Pademawu, Bos Ayunda Gelontorkan 50 Tangki Air Layak Konsumsi untuk Warga
PCNU dan Muhammadiyah Desak Pengawasan THM, Satpol PP Sumenep Bergerak
Pengorbanan Suami Berujung Pilu, Dugaan Perselingkuhan Istri Berujung Pengaduan ke Polresta Sumenep
Defisit Rp317 Miliar Ditutup SiLPA, FAKTA Foundation Temukan Selisih Anggaran
Penuh Haru! Senator Lia Istifhama Comeback ke Almamater, Motivasi Siswa Berani Bermimpi
H. Bambang Budianto: Momentum Hari Jadi ke-496 Harus Jadi Awal Kebangkitan Bersama Demi Pamekasan Berkemajuan

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:49 WIB

CNN Indonesia Awards 2026 Anugerahkan Special Recognition kepada Haji Her atas Kontribusi untuk Madura

Sabtu, 7 November 2026 - 10:23 WIB

Rekor MURI Kembali Diraih Gubernur Jatim, Senator Lia Istifhama Apresiasi Sedekah Oksigen

Sabtu, 7 November 2026 - 08:51 WIB

Gandeng Forkopimka Pademawu, Bos Ayunda Gelontorkan 50 Tangki Air Layak Konsumsi untuk Warga

Sabtu, 7 November 2026 - 04:55 WIB

PCNU dan Muhammadiyah Desak Pengawasan THM, Satpol PP Sumenep Bergerak

Kamis, 5 November 2026 - 17:14 WIB

Pengorbanan Suami Berujung Pilu, Dugaan Perselingkuhan Istri Berujung Pengaduan ke Polresta Sumenep

Kamis, 5 November 2026 - 05:00 WIB

Penuh Haru! Senator Lia Istifhama Comeback ke Almamater, Motivasi Siswa Berani Bermimpi

Selasa, 3 November 2026 - 16:04 WIB

H. Bambang Budianto: Momentum Hari Jadi ke-496 Harus Jadi Awal Kebangkitan Bersama Demi Pamekasan Berkemajuan

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Sakti Abadi Motor Ekspansi ke Lenteng, Showroom Mobil Bekas Serasa Baru Siap Dilaunching 9 November

Berita Terbaru