Bantuan BI Rp80 Triliun? Jerry Massie: Itu Hanya Angin Politik

Senin, 22 September 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.

Foto. Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie.

JAKARTA, nusainsider.com Pernyataan Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari terkait klaim Bank Indonesia (BI) memberikan “Bantuan” Rp80 triliun untuk sektor perumahan menuai kritik tajam.

Klaim tersebut awalnya terdengar meyakinkan, seolah-olah BI benar-benar mengucurkan dana tunai jumbo untuk mendanai program pembangunan tiga juta rumah.

Namun, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menyebut klaim itu salah kaprah dan berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Jerry, apa yang sebenarnya dilakukan BI bukanlah pemberian dana tunai, melainkan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) bank umum hingga 5%.

Kebijakan ini menambah ruang likuiditas perbankan, yang nilainya diperkirakan setara dengan Rp80 triliun.

“Likuiditas itu bukan uang tunai yang langsung disalurkan untuk perumahan, dan penggunaannya pun tidak spesifik hanya untuk sektor tersebut,” jelas Jerry.

Bank, lanjutnya, tetap memiliki keleluasaan menyalurkan dana sesuai pertimbangan risiko dan kebutuhan masing-masing. Karena itu, menyebut kebijakan tersebut sebagai bantuan perumahan senilai Rp80 triliun, menurut Jerry, adalah “Plesetan Teknis Yang Menyesatkan.”

Kritik untuk Qodari: Campur Aduk Moneter dan Fiskal

Tak hanya menyoal klaim Maruarar, Jerry juga menyoroti pernyataan Muhammad Qodari. Ia menilai analisis Qodari justru menambah kebingungan publik karena mencampuradukkan kebijakan moneter dengan fiskal.

“GWM adalah instrumen moneter, domain penuh BI, bukan usulan politisi atau menteri,” tegas Jerry.

Ia menambahkan, keputusan menaikkan atau menurunkan GWM selalu didasarkan pada analisis stabilitas keuangan dan inflasi.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Bandara Soekarno Hatta Gagalkan Calon Pekerja Ke Kamboja

Sedangkan penempatan dana pemerintah di bank Himbara adalah kebijakan fiskal yang sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Keuangan.

“Menyamakan keduanya itu seperti menyamakan cabai rawit dengan bawang merah. Sama-sama di dapur, tapi fungsinya beda total,” sindir Jerry.

Menurutnya, pencampuran otoritas moneter dan fiskal oleh figur publik bisa berdampak serius terhadap kredibilitas kebijakan. Investor maupun pelaku pasar dapat meragukan independensi BI bila dianggap terlalu terpengaruh kepentingan politik.

Baca Juga :  Viral Discount Pembelian Listrik 50%, Begini Tanggapan Direktur Kelistrikan Menteri ESDM

Risiko Gagalnya Target Perumahan

Di balik kritiknya, Jerry menegaskan ada persoalan serius yang luput dari perhatian. Kesalahpahaman publik soal adanya “Dana Bantuan Khusus” berpotensi memunculkan ekspektasi tidak realistis.

“Kalau masyarakat percaya ada dana Rp80 triliun khusus untuk perumahan, mereka bisa berharap lebih, padahal realitanya tidak seperti itu,” ujar Jerry.

Ia menekankan, keberhasilan program tiga juta rumah tidak hanya bergantung pada pelonggaran GWM.

Baca Juga :  Fero Walandouw Bersama Teman Goyang Grand Kawanua City Walk GKCW Manado Bersama Pendukung Prabowo Gibran

Masalah mendasar justru terletak pada ketersediaan lahan murah, efisiensi biaya pembangunan, dan skema pembiayaan yang benar-benar terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tanpa solusi nyata di sektor hulu, klaim bantuan Rp80 triliun hanya akan menjadi jargon politik belaka,” kata Jerry.

Ia mengingatkan, janji besar Presiden Prabowo terkait perumahan rakyat harus diimbangi kebijakan yang realistis dan implementatif. Jika tidak, kegagalan program ini akan berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik.

“Keberhasilan atau kegagalan program yang menyangkut hajat hidup jutaan rakyat bisa memicu reaksi publik yang sangat tajam,” pungkas Jerry.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Bungkam Soal Proyek PELRA dan Dugaan Intimidasi Pewarta, Kepala KSOP Kalianget Berpotensi Tersandung Masalah Hukum
Dokter Spesialis Sudah Tiba, Gangguan Listrik Jadi Tantangan Pelayanan Kesehatan di Sapudi
Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan
Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum
Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam
Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bungkam Soal Proyek PELRA dan Dugaan Intimidasi Pewarta, Kepala KSOP Kalianget Berpotensi Tersandung Masalah Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Dokter Spesialis Sudah Tiba, Gangguan Listrik Jadi Tantangan Pelayanan Kesehatan di Sapudi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:57 WIB

Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam

Senin, 8 Juni 2026 - 21:24 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Sebut Fakta Penyidikan Kasus Narkoba “M” Mengarah ke Pasal 127, Bukan Pasal 114

Berita Terbaru