Deretan Dugaan Ulah Kapus Pamolokan Drg Novia Sri Wahyuni Tuai Sorotan Publik, Aktivis ALARM Murka

Selasa, 30 September 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala Puskesmas Pamolokan, Dtg Novia Sri Wahyuni, M.Kes

Foto. Kepala Puskesmas Pamolokan, Dtg Novia Sri Wahyuni, M.Kes

SUMENEP, nusainsider.com Nama Drg Novia Sri Wahyuni, Kepala Puskesmas (Kapus) Pamolokan sekaligus penanggung jawab Festival Batik, kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, ia diduga terlibat dalam sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pemerintah maupun masyarakat.

Beberapa dugaan pelanggaran yang menyeret namanya antara lain terkait Festival Batik, dugaan pungutan liar (pungli) dalam gelaran Kerapan Sapi, kejanggalan Jasa Pelayanan (Jaspel) non ASN dan tenaga keamanan, hingga perjalanan dinas (perdin) dengan nilai fantastis hingga mencapai Miliaran rupiah.

Kasus pertama mencuat saat Festival Batik pada Agustus 2025 lalu. Sejumlah pengrajin di Sumenep merasa dirugikan karena kain batik yang mereka serahkan tidak pernah ditampilkan sebagaimana dijanjikan.

Pengrajin mengaku sudah menyerahkan enam potong kain batik kepada DN bersama IM, namun hingga kini tak ada kejelasan.

Hal tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para pengrajin yang berharap karya mereka bisa dipromosikan melalui ajang besar itu. Kondisi ini bahkan memunculkan dugaan adanya unsur penipuan terhadap masyarakat, khususnya para pengrajin batik lokal.

Kasus kedua muncul pada Festival Kerapan Sapi yang digelar September 2025. Dalam ajang tersebut, masyarakat mengaku mendapati adanya pungutan liar berupa karcis parkir ilegal senilai Rp5.000.

Baca Juga :  Amazing! Pantai Lombang 2025 Menyajikan Berbagai Keindahan dan Perkembangan Kawasan

Ironisnya, lahan yang digunakan adalah fasilitas negara, yakni halaman Puskesmas Pamolokan.

Tindakan tersebut diduga kuat merupakan bentuk pemerasan, melanggar aturan perundang-undangan, sekaligus merusak citra Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, karena memanfaatkan fasilitas negara demi kepentingan pribadi.

Selanjutnya, publik juga menyoroti persoalan Jasa Pelayanan (Jaspel) Non ASN dan Jasa Keamanan di Puskesmas Pamolokan. Dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah itu disebut tidak jelas peruntukannya, terbukti adanya dugaan penarikan parkir di puskesmas setempat.

Begitu pula dengan anggaran perjalanan dinas (perdin) dalam kota yang jumlahnya juga mencapai ratusan juta, meski pemerintah pusat tengah gencar melakukan efisiensi anggaran.

Menanggapi hal tersebut, aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menyatakan sikap tegas. Menurut Andriyadi, salah satu perwakilan ALARM, kondisi ini sudah tergolong berbahaya dan tidak bisa dibiarkan.

“Masyarakat yang merasa ditipu berhak mendapatkan keadilan dan kejelasan hukum,” tegas Andriyadi kepada nusainsider.com.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan Lenyap dalam situasi apapun, Publik harus betul-betul mendengar serta mengetahui tanggapan atas berbagai deretan persoalan tersebut.

Baca Juga :  Jangan Lupa! Besok SMSI Sumenep akan Menggelar Seminar Nasional Bahas Green Economy dan Tantangan Ekologis KEK Madura

Ini masalah serius, kami tidak akan tinggal diam dan akan meminta penjelasan penggunaan anggaran serta adanya dugaan kejanggalan berbagai persoalan yang menyeret tokoh publik tersebut.

Citra pemerintah jangan sampai dirusak oleh satu orang, pemerintah harus tetap berdiri bersih sebagai kepercayaan publik dan untuk masyarakat Sumenep, “Imbuhnya.

Ditambahkan, Andre sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan komersial tanpa izin yang sah merupakan tindak pidana serius.

Dan yang lebih mencengangkan, drg. Novia justru memberikan pembenaran dengan pernyataan: “Boleh saja asal ada legal formalnya dan tidak di hari efektif kerja.”

Pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman fundamental terhadap fungsi puskesmas sebagai fasilitas kesehatan 24 jam yang harus selalu siap melayani masyarakat.

“Puskesmas Pamolokan beroperasi 24 jam dengan layanan UGD dan rawat inap. Tidak ada istilah ‘hari tidak efektif’ dalam pelayanan kesehatan darurat. Pasien bisa datang kapan saja.

Andre sapaan akrabnya atas nama Aktivis ALARM Sumenep menuntut kepala Puskesmas Pamolokan harus :

  1. Sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatannya.
  2. Proses hukum pidana sesuai UU No. 22/2009 dan KUHP Dengan ancaman pidana 9 tahun berdasarkan pasal 368 Ayat 1
  3. Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun
  4. Perda Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
  5. Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, terkait potensi penyebaran informasi yang menyesatkan.
  6. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang
  7. Audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Puskesmas Pamolokan, “Tutupnya Andriyadi.
Baca Juga :  TPID Sumenep Gelar Pasar Murah Ramadan, Beras hingga Cabai Dijual di Bawah Harga Pasar

Sementara itu, Hingga berita ini diturunkan, Drg Novia Sri Wahyuni masih memilih bungkam.

Upaya pewarta untuk meminta klarifikasi tidak mendapat respons, meski pesan singkat telah dikirim sejak Senin pukul 11.33 WIB hingga berita ini dinaikkan.

Di sisi lain, desakan agar DPRD Sumenep Komisi IV segera turun tangan kian menguat. Lembaga legislatif itu diminta segera memanggil Kapus Pamolokan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Jika tidak ada langkah tegas, ALARM mengecam akan menggelar aksi turun ke jalan dalam waktu dekat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan
Konsisten Berbagi, 11 Hari Program Detikzone.id Berbagi Buktikan Media Bisa Menjadi Jembatan Kebaikan
Opini Fauzi As ; Penjahat Bernama Prabowo
Dukung Swasembada Pangan, Polisi Cek Pengelolaan Peternakan Ayam Petelur di Babbalan
Meski Diguyur Hujan Deras, Koramil 0827/20 Sapudi Tetap Bantu Warga Gotong Royong
Di Tengah Sorotan Proyek Pelra Rp45,1 Miliar, Kekayaan Kepala KSOP Kalianget Tercatat Rp876 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Tak Cukup Penegakan Hukum, HIMAGA Minta Pencegahan Kasus Asusila Anak Diperkuat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:48 WIB

Tipikor Jatim Masuki Tahap Penting, Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Akan Diuji di Persidangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:42 WIB

Konsisten Berbagi, 11 Hari Program Detikzone.id Berbagi Buktikan Media Bisa Menjadi Jembatan Kebaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:09 WIB

Opini Fauzi As ; Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:25 WIB

Meski Diguyur Hujan Deras, Koramil 0827/20 Sapudi Tetap Bantu Warga Gotong Royong

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:28 WIB

Di Tengah Sorotan Proyek Pelra Rp45,1 Miliar, Kekayaan Kepala KSOP Kalianget Tercatat Rp876 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:57 WIB

Nama Anggota DPR Ramai Disebut, LSM Bidik Minta Kejagung Beri Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As saat Berada di sebuah Cafe Hotel di Surabaya - Jawa Timur

Berita

Opini Fauzi As ; Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:09 WIB