SUMENEP, nusainsider.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di area tanah tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa petugas mengamankan seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding.
Terlapor ditangkap saat berada di sebuah tegalan dengan barang bukti sabu yang siap edar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di bungkus rokok dan di balik silikon handphone milik pelaku,” ujar AKP Widiarti.
Barang bukti yang disita antara lain sabu dengan total berat netto 0,15 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih bernopol M-4954-XB.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku A mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Ia kemudian digelandang ke Mapolres Sumenep bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba,” tegas AKP Widiarti.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungannya.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
![]()
Penulis : Wafa
















