JAWA TENGAH, nusainsider.com — Wacana pemekaran wilayah Jawa Tengah kembali mengemuka setelah Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI memasukkan isu tersebut dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Salah satu usulan yang kembali menguat adalah pembentukan Provinsi Banyumasan, yang merepresentasikan aspirasi masyarakat di wilayah barat Jawa Tengah untuk memperkuat pembangunan dan tata kelola daerah. Agenda tersebut dibahas dalam kunjungan PPUU DPD RI ke DPRD Banyumas.
Rombongan PPUU terdiri atas Abdul Kholik, Graal Taliawo, Sewitri, dan Dr. Lia Istifhama. Sementara dari DPRD Banyumas hadir Wakil Ketua DPRD Imam Ahfas, Wakil Ketua DPRD Joko Pramono, Ketua Bapemperda H. Anang Agus Kostrad Diharto, dan Wakil Ketua Bapemperda Atik Luthfiyah. Turut hadir pula Sri Utami, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD.
Dalam pemaparan pembahasan Prolegnas, Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik menegaskan bahwa isu pemekaran Jawa Tengah, termasuk Banyumas, harus dilihat dalam kerangka ketatanegaraan dan kewenangan legislasi DPD.
Ia menekankan bahwa DPRD merupakan unsur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Menurutnya, optimalisasi fungsi DPRD menjadi kunci agar tujuan otonomi daerah berupa peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
PPUU juga membahas berbagai aspirasi daerah, mulai dari penyusunan Perda, sosialisasi regulasi, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, hingga kebutuhan terhadap penataan wilayah.
Seluruhnya relevan dengan agenda Prolegnas Prioritas, termasuk RUU Perubahan Keempat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah disusun DPD RI.
“DPD saat ini menyusun tujuh RUU prioritas yang akan dibahas bersama DPR dan pemerintah,” ujar Abdul Kholik.
Selain pemekaran kabupaten/kota, pemekaran provinsi juga menjadi sorotan. Banyumas diketahui mengusulkan pemekaran Kota Purwokerto dan Banyumas Barat, serta muncul pula gagasan pembentukan Provinsi JASELA (Banyumasan) sebagai langkah mengatasi ketimpangan pembangunan Jawa Tengah.
Kholik menegaskan bahwa isu pemekaran wilayah merupakan bagian kewenangan DPD sebagaimana diatur Pasal 166 UU MD3.
“PPUU mendorong pemekaran Jawa Tengah masuk dalam Prolegnas 2025 agar dapat dibahas bersama DPR dan pemerintah,” jelasnya.
Wakil Ketua PPUU DPD RI, Graal Taliawo, menyoroti pentingnya kesiapan kapasitas birokrasi daerah dalam menghadapi kemungkinan pemekaran.
Ia menilai bahwa keberhasilan pemekaran tidak hanya ditentukan oleh pembagian kewenangan, tetapi juga oleh integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Graal, potensi korupsi tetap dapat terjadi baik di pusat maupun daerah apabila tidak dibarengi pengawasan yang ketat.
Ia mencontohkan persoalan ribuan izin usaha pertambangan yang dicabut maupun dibekukan, namun proses aktivasi kembali justru menimbulkan persoalan baru.
“Kemenangan kekuasaan, baik di pusat maupun di daerah, tetap harus diawasi. Daerah tidak boleh menjadi ‘pengemis’ karena negara ini milik kita bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PPUU Sewitri menyoroti kemampuan fiskal Banyumas yang mengalami penurunan.
“APBD yang semula Rp 4,1 triliun turun menjadi Rp 3,79 triliun. Dengan beban wilayah yang luas, kondisi ini membuat wacana pemekaran semakin layak dipertimbangkan,” ungkapnya.
Anggota PPUU DPD RI, Dr. Lia Istifhama, menyoroti aspek pembangunan ekonomi kawasan selatan Jawa Tengah. Ia menyebut perlunya akses Tol Trans-Jawa diperluas hingga wilayah Jateng bagian selatan agar pertumbuhan ekonomi merata.
“Banyumas memiliki produktivitas ekonomi tinggi dengan banyak perguruan tinggi, pelaku usaha sektor riil, dan aktivitas ekonomi yang terus berkembang,” ujarnya.
Meski wacana pemekaran Banyumas telah bergulir lama, implementasinya masih terhambat moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) dari pemerintah pusat. Usulan pemekaran sebelumnya berupa dua model: Kabupaten Banyumas Induk + Kota Purwokerto, atau Banyumas Induk + Banyumas Barat + Kota Purwokerto. Namun, usulan itu belum masuk dokumen legislasi formal.
RPJPD Banyumas 2025–2045 menetapkan pemekaran sebagai arah pembangunan jangka panjang, termasuk penyusunan daya dukung menuju tahapan pemekaran. Meski begitu, Raperda tahun 2025 masih berfokus pada APBD Perubahan, RPJMD, dan penataan perangkat daerah.
Dalam beberapa draf usulan, muncul rancangan struktur kelembagaan seperti dua Pengadilan Agama, dua Pengadilan Negeri, dua Kejaksaan, serta pembentukan Polresta yang mengindikasikan adanya konsep Banyumas Barat dan Banyumas Kota.
Wacana pembentukan Provinsi Banyumasan juga telah diperkuat dengan identitas sosial budaya masyarakat wilayah eks Karesidenan Banyumas, mulai dari Kabupaten Brebes, Tegal, Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Kebumen hingga Kota Purwokerto. Bahasa ngapak dan karakter budaya serupa disebut sebagai modal sosial pembentukan provinsi baru. Purwokerto dinilai paling layak menjadi ibu kota karena menjadi pusat pendidikan, perdagangan, dan transportasi.
Pembahasan di PPUU DPD RI menjadi sinyal bahwa isu pemekaran wilayah Jawa Tengah kembali bergerak menuju meja legislasi. Namun, realisasinya tetap menunggu keputusan politik negara terkait pencabutan moratorium DOB.
![]()
Penulis : Wafa
















