JAKARTA, nusainsider.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa praktik tindak pidana korupsi hampir selalu berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4/2026).
Menurut Ibnu, dalam banyak kasus, korupsi tidak berdiri sendiri. TPPU sering kali menyusul atau bahkan berjalan beriringan dengan tindak pidana utama tersebut.
“Kalau ada korupsi, biasanya akan muncul TPPU, bisa bersamaan atau setelahnya. Kalau bersamaan, buktinya sudah komplit. Kalau sendiri-sendiri, tindak pidana pokok dulu diselesaikan, baru TPPU muncul,” ujarnya, dikutip dari siaran pers KPK.
Ia menjelaskan, uang hasil korupsi umumnya disalurkan ke berbagai pihak, mulai dari keluarga, kegiatan amal, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan dan tabungan. Namun demikian, upaya menyembunyikan aliran dana tersebut tidaklah mudah.
“Koruptor sudah membagi-bagikan ke istri, anak, keluarga, sumbangan, piknik, tabungan. Tapi uang Rp1 miliar itu ke mana? Kalau disembunyikan di bawah kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditabung, takut diawasi PPATK,” kata Ibnu.
Yang mengejutkan, Ibnu juga mengungkapkan hasil survei yang menyebut sekitar 81 persen koruptor laki-laki menyalurkan uang hasil kejahatan mereka kepada selingkuhan.
Ia menyebut, para pelaku kerap mendekati perempuan dengan rayuan untuk kemudian memberikan sejumlah uang dalam jumlah besar.
“Pelaku laki-laki banyak yang memberikan uang ke wanita cantik. Mereka mendekati dengan kata-kata manis, walau usianya sudah tua, tetap dibilang ‘mas’. Ratusan juta dikucurkan ke perempuan itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ibnu menegaskan bahwa pihak yang menerima dan menyimpan uang hasil korupsi juga berpotensi terseret hukum sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang.
“Mereka menerima, menabung, dan menyimpan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kita harus menduga uang itu berasal dari kejahatan,” jelasnya.
Pengungkapan ini menunjukkan kompleksitas praktik pencucian uang yang dilakukan koruptor untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Tidak hanya melibatkan keluarga, tetapi juga relasi di luar hubungan resmi, sehingga penegakan hukum memerlukan ketelitian dan ketegasan yang lebih tinggi.
![]()
Penulis : Wafa
















