Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram

Senin, 20 April 2026 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gedung KPK dan Ilustrasi Cewek Cantik Versi Pinterest

Foto. Gedung KPK dan Ilustrasi Cewek Cantik Versi Pinterest

JAKARTA, nusainsider.com Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa praktik tindak pidana korupsi hampir selalu berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4/2026).

Menurut Ibnu, dalam banyak kasus, korupsi tidak berdiri sendiri. TPPU sering kali menyusul atau bahkan berjalan beriringan dengan tindak pidana utama tersebut.

“Kalau ada korupsi, biasanya akan muncul TPPU, bisa bersamaan atau setelahnya. Kalau bersamaan, buktinya sudah komplit. Kalau sendiri-sendiri, tindak pidana pokok dulu diselesaikan, baru TPPU muncul,” ujarnya, dikutip dari siaran pers KPK.

Ia menjelaskan, uang hasil korupsi umumnya disalurkan ke berbagai pihak, mulai dari keluarga, kegiatan amal, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan dan tabungan. Namun demikian, upaya menyembunyikan aliran dana tersebut tidaklah mudah.

“Koruptor sudah membagi-bagikan ke istri, anak, keluarga, sumbangan, piknik, tabungan. Tapi uang Rp1 miliar itu ke mana? Kalau disembunyikan di bawah kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditabung, takut diawasi PPATK,” kata Ibnu.

Yang mengejutkan, Ibnu juga mengungkapkan hasil survei yang menyebut sekitar 81 persen koruptor laki-laki menyalurkan uang hasil kejahatan mereka kepada selingkuhan.

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Lembaga Dorong DKPP Sumenep Jadi Penopang Ekspor Jagung Nasional

Ia menyebut, para pelaku kerap mendekati perempuan dengan rayuan untuk kemudian memberikan sejumlah uang dalam jumlah besar.

“Pelaku laki-laki banyak yang memberikan uang ke wanita cantik. Mereka mendekati dengan kata-kata manis, walau usianya sudah tua, tetap dibilang ‘mas’. Ratusan juta dikucurkan ke perempuan itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ibnu menegaskan bahwa pihak yang menerima dan menyimpan uang hasil korupsi juga berpotensi terseret hukum sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang.

“Mereka menerima, menabung, dan menyimpan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kita harus menduga uang itu berasal dari kejahatan,” jelasnya.

Pengungkapan ini menunjukkan kompleksitas praktik pencucian uang yang dilakukan koruptor untuk menyamarkan hasil kejahatan.

Baca Juga :  KEK: "Khofifah Entah Kemana, Kapolda Enggan Kelihatan".

Tidak hanya melibatkan keluarga, tetapi juga relasi di luar hubungan resmi, sehingga penegakan hukum memerlukan ketelitian dan ketegasan yang lebih tinggi.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

13 Tahun Hadapi Sengketa Rumah, Sri Endah Minta Keadilan, Ning Lia Turun Tangan
Lebih dari 400 Santri Jadi Korban MBG, Ning Lia Turun Langsung Beri Penguatan Mental
Dugaan Pungutan Parkir di MCF#4 Jadi Sorotan, Kades Pabian Sebut Begini ke Pemkab Sumenep
Bukan Sekadar Rp3.000 – Rp10.000, Karcis Penitipan Motor di MCF #4 Pertanyakan Legalitasnya
Dari Laporan Nasabah hingga SP3 Penyelidikan, Begini Akhir Polemik Dugaan Emas Palsu di Sapudi
Dugaan Pungli Muncul di Tengah Meriahnya MCF-MNV 2026, Pengunjung Minta Satpol PP Segera Bertindak
Pasien Meninggal dan Dugaan Rawat Inap Disorot, Aktivis ALARM Minta Puskesmas Manding Beri Penjelasan
FR Klaim Kantongi SIPPM, Legalitas Rawat Inap dan STR Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:47 WIB

Lebih dari 400 Santri Jadi Korban MBG, Ning Lia Turun Langsung Beri Penguatan Mental

Rabu, 2 September 2026 - 11:22 WIB

Dugaan Pungutan Parkir di MCF#4 Jadi Sorotan, Kades Pabian Sebut Begini ke Pemkab Sumenep

Selasa, 1 September 2026 - 17:16 WIB

Bukan Sekadar Rp3.000 – Rp10.000, Karcis Penitipan Motor di MCF #4 Pertanyakan Legalitasnya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Dari Laporan Nasabah hingga SP3 Penyelidikan, Begini Akhir Polemik Dugaan Emas Palsu di Sapudi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Dugaan Pungli Muncul di Tengah Meriahnya MCF-MNV 2026, Pengunjung Minta Satpol PP Segera Bertindak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Pasien Meninggal dan Dugaan Rawat Inap Disorot, Aktivis ALARM Minta Puskesmas Manding Beri Penjelasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:05 WIB

FR Klaim Kantongi SIPPM, Legalitas Rawat Inap dan STR Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta

Berita Terbaru