SUMENEP, nusainsider.com — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Anggaran KPLP Miliaran Rupiah Digelontorkan, Kapal Patroli KSOP Kalianget Tak Tampak di Pelabuhan“, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hak jawab tersebut disampaikan oleh Edy Handoko selaku Nakhoda Kapal Patroli KPLP KSOP Kelas IV Kalianget.
Ia menjelaskan bahwa kapal patroli KPLP yang dimaksud tidak berada di dermaga sebagaimana lokasi penelusuran yang dilakukan sebelumnya, melainkan bersandar di pelabuhan milik PT Garam Kalianget.
“Posisi kapal patroli KPLP milik KSOP Kalianget saat ini bersandar di pelabuhan PT Garam Kalianget, bukan di dermaga sebagaimana yang diberitakan sebelumnya,” ujar Edy Handoko kepada media ini melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis 18 Juni 2026.
Ia juga memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran pemeliharaan kapal patroli yang selama ini menjadi sorotan publik.
Menurutnya, anggaran tersebut memang diperuntukkan untuk menjaga kondisi kapal agar tetap layak operasi dan mendukung tugas pengawasan keselamatan pelayaran.
Edy sapaan akrabnya menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan kapal patroli pada Tahun Anggaran 2024 maupun 2026 digunakan untuk berbagai kebutuhan perawatan, termasuk pengadaan mesin baru.
“Anggaran pemeliharaan kapal patroli tersebut digunakan untuk pengadaan dua unit mesin Yamaha 200 PK beserta perawatan lainnya yang dibutuhkan kapal patroli,” terangnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai anggaran bahan bakar minyak (BBM) yang setiap tahun dialokasikan untuk mendukung kegiatan patroli laut.
Menurutnya, besaran anggaran disusun berdasarkan estimasi kebutuhan operasional yang telah direncanakan dalam agenda kegiatan tahunan.
“Anggaran BBM dua unit kapal patroli setiap tahun disesuaikan dengan estimasi kebutuhan operasional kegiatan patroli yang telah direncanakan. Jika pada akhir tahun terdapat kelebihan maupun kekurangan penggunaan BBM, maka kami berkewajiban melaporkannya sesuai standar operasional prosedur kepada kantor pusat,” jelasnya.
Lebihlanjut Edy menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran yang melekat pada operasional kapal patroli dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Kementerian Perhubungan republik indonesia (Kemenhub RI).
Dengan adanya penjelasan tersebut, pihak KSOP Kalianget berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait keberadaan kapal patroli KPLP maupun penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk mendukung operasional dan keselamatan pelayaran di wilayah kerja KSOP Kelas IV Kalianget.
Redaksi memuat hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan penghormatan terhadap hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, terlepas dari Hak Jawab Diatas, isu yang menerpa sosok pimpinan KSOP Kelas IV Kalianget masih tetap menjadi perhatian publik yang hingga saat ini akan terus dikawal ketat.
Apalagi, Isu yang sejak kemarin menerpa Sosok Azwar Anas sebagai kepala KSOP Kalianget berkaitan dengan Anggaran Puluhan Miliar bahkan pengawasan Mega Proyek PELRA Serta pelanggaran Undang-Undang KIP akan menjadi Tuntutan Hukum yang berpotensi pada pelaporan dan pencopotan Jabatan dirinya.
![]()
Penulis : Wafa
















