Reka Ulang Pembunuhan Di Desa Talawaan Di Gelar Di Polres Minahasa Utara

Kamis, 6 Juli 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINUT, nusainsider.com — Rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan di desa Talawaan Kabupaten Minahasa Utara berlangsung aman dan lancar di Polres Minahasa Utara, Kamis 06 Juli 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan dan pembunuhan terjadi di Desa Talawaan Minahasa Utara (Minut) pada Rabu 28-06-23 sekitar pukul 23.45 WITA yang mengakibatkan seorang remaja asal Buha Kecamatan Mapanget menjadi korban yakni Matthew Panelewen (17).

Korban yang merupakan pelajar di SMA Negeri 8 Manado ini meregang nyawa di Rumah Sakit, Kamis (29/06/23).

Baca Juga :  Syukur Nikmat, Gubernur Jawa Timur Respon Kesedihan Masyarakat Kepulauan Sumenep

Berdasarkan keterangan dari para saksi yang diberitakan media sebelumnya, korban diduga dianiaya dan di tikam menggunakan pisau badik oleh tersangka Tio Pondaag (TP) dan kemudian dianiaya oleh Ridel Latumahina (RL).

Diduga penganiayaan dan penikaman ini sudah direncanakan oleh para tersangka karena sudah membawa Sajam berjenis pisau badik. Kedua tersangka pun langsung diamankan oleh Polsek Dimembe pada kamis (29-06-23) dan kemudian di limpahkan ke Unit PPA Polres Minahasa Utara dengan alasan para tersangka masih berstatus anak dibawah umur.

Baca Juga :  Pra Pon Xxi Resmi Dibuka Ditoba Masyarakat Yayasan Mulia Raja Napitupulu Tetap Menjaga Kantibmas

Adapun proses rekonstruksi sebelumnya kemarin Rabu siang 05/23 terpaksa ditunda karena adanya kericuhan yang terjadi di halaman Polres Minahasa Utara terpaksa dihentikan dengan alasan pihak keluarga korban yaitu kakak korban terpancing emosi dengan lemparan senyuman dari kedua tersangka ke kakak korban emosi sehingga situasi rekonstruksi tidak dapat di lanjutkan.

KBO Reskrim Ipda Melky Ponto yang di dampingi Kasi Humas Polres Minahasa Utara Evan mengatakan tujuan reka ulang atau rekonstruksi kasus ini untuk mengingatkan kembali dari sebelum kejadian sampai sesudah kejadian pembunuhan yang terjadi di desa Talawaan Kabupaten Minahasa Utara.

Baca Juga :  Buletin Batang Kuis Media Menuju Desa Pembangunan

Dan memeriksa kembali para saksi serta kedua tersangka dari hasil reka ulang terdapat 35 adegan dimana dalam adegan tersangka melakukan penganiayaan dan disaat korban jatuh salah satu tersangka menikam korban satu kali di bagian pinggang sebelah kanan korban.

Untuk pasal dikenakan pasal berlapis KUHP 338 dan undang undang darurat mengenai senjata tajam dengan tuntutan kurang lebih 15 tahun penjara dan untuk motif masih dalam pendalaman tim penyidik Polres Minahasa Utara.Ucap Ipda Melky Ponto.

Loading

Berita Terkait

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara
Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan
Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng
Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN
Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti
TAMASYA hingga GENTING Berbuah Prestasi, Sumenep Raih 4 Penghargaan Nasional Sekaligus
Retaknya Komando Birokrasi? Publik Pertanyakan Kepemimpinan Sekda Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng

Rabu, 16 September 2026 - 10:02 WIB

Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:04 WIB

TAMASYA hingga GENTING Berbuah Prestasi, Sumenep Raih 4 Penghargaan Nasional Sekaligus

Senin, 20 Juli 2026 - 12:57 WIB

Retaknya Komando Birokrasi? Publik Pertanyakan Kepemimpinan Sekda Sumenep

Berita Terbaru