Kisruh! Dugaan Kecurangan Pemilu Mulai Terungkap di Kabupaten Sumenep, Ini Faktanya

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Hasil Screenshot (SS) Video Kekacauan Rekapitulasi kecamatan Lenteng kabupaten Sumenep

Foto. Hasil Screenshot (SS) Video Kekacauan Rekapitulasi kecamatan Lenteng kabupaten Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com — Di tengah kontestasi politik yang sangat kompetitif, proses dan tahapan Pemilu 2024 diwarnai banyak pelanggaran. Peraturan yang berlaku tidak efektif menjerat pelaku pelanggaran dalam pemilu. Hingga kini tetap saja banyak pelanggaran pemilu yang dibiarkan terjadi.

Misalnya di Ujung Timur pulau Madura, Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di kabupaten Sumenep mulai terungkap, Salahsatunya yang terjadi pada Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Lenteng kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Jumat 1 Maret 2023 Malam.

Pasalnya, Rekapitulasi Tingkat kabupaten akan terkendala. Akibat terjadinya kisruh para saksi yang keberatan atas perbedaan C hasil dan D hasil di kecamatan Lenteng, ada dugaan pengelembungan suara caleg DPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor Urut 2 (Dua).

Pantauan media ini di Pendopo kecamatan Lenteng, Anggota DPR RI didampingi Relawan menghampiri salahsatu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lenteng akibat dugaan adanya kecurangan dengan cara pemindahan Suara ke Salahsatu Caleg DPR RI Fraksi PAN Nomor Urut 2 (Dua).

Dari 5 anggota Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) satu diantaranya disandera massa yang menjadi tim pemenangan caleg PAN nomor urut 2, Malik Effendi Asal kabupaten Sumenep

Baca Juga :  Kisruh! Honor KPPS di Berbagai desa Banyak di Sunat, KPU Wajib Tegas

Massa Slamet Ariyadi dari Kabupaten Sampang menyampaikan, jika dirinya enggan pulang ke Sampang, sebelum persoalan di kecamatan Lenteng selesai.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur dengan jelas berbagai ketentuan pidana terhadap pelaku pelanggaran dan/atau kecurangan dalam penyelenggaran pemilu.

Tindakan merubah Hasil pemilu itu termaktub di dalam Pasal 505 dan 501 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perbuatan merubah ataupun merusak serta menghilangkan hasil pemilu, adalah tindak pidana yang sanksinya penjara”.

Sementara itu, Kapolsek Lenteng AKP Bondan Wibowo hingga meminta bantuan personel dari Kapolres. Setidaknya satu batalion Brimob bersenjata lengkap datang mengamankan kantor kecamatan Lenteng.

Rosif, Saksi PAN di kecamatan Lenteng membenarkan, jika suara Partainya ada penggelembungan suara 2.000 lebih suara yang ditambahkan pada Caleg nomor urut 2, Malik Efendi.

“Berdasarkan verifikasi saya sebagai saksi, suara awal Malik Efendi setelah Pleno kecamatan 4 ribuan suara. Setelah pleno kecamatan selesai, tiba-tiba suara caleg nomor 2 atas nama Malik Efendi menjadi 6 ribu lebih suara,” tukas Rosif yang diberikan mandat oleh DPC untuk saksi di Kecamatan Lenteng.

Baca Juga :  Presiden RI Joko Widodo Anugerahkan Pangkat Istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo Subianto

Dilain hal, Rahbini ketua KPU Sumenep menjadwalkan rekapitulasi tingkat kabupaten tuntas pada 4 Maret.

“Pertanggal 1, rekapitulasi kecamatan Saronggi, Bluto, dan Gili Genting dijadwalkan selesai. Namun, rekapitulasi kecamatan Lenteng ditunda,” terang ketua KPU Sumenep pada media ini.

Lebihlanjut, Afandi Ketua PPK Lenteng, saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran pemilu pengelembungan suara, pihaknya meminta untuk diselesaikan di tingkat kabupaten.

“Kita sudah selesai di tingkat kecamatan, selesaikan di tingkat kabupaten saja,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, massa dari pendukung Caleg PAN nomor urut 1, Slamet Ariyadi asal kabupaten Sampang masih bertahan di Kantor Kecamatan Lenteng, menunggu solusi atas persoalan yang dialaminya.

Terpantau juga hingga saat ini, Ketua PPK Lenteng belum menunjukkan Identitasnya dan belum kembali ke Pendopo Kecamatan Lenteng, tempat Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024. (*)

Loading

Penulis : Mif

Sumber Berita : Kanalnews

Berita Terkait

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara
Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan
Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng
Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN
Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti
Retaknya Komando Birokrasi? Publik Pertanyakan Kepemimpinan Sekda Sumenep
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Cacat Substantif Pencalonan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang Terungkap Setelah Pelantikan: Perspektif Hukum Tata Negara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dulu Mengkritik, Kini Berada di Dalam: Ketika Idealisme Diuji Kekuasaan

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng

Rabu, 16 September 2026 - 10:02 WIB

Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti

Senin, 20 Juli 2026 - 12:57 WIB

Retaknya Komando Birokrasi? Publik Pertanyakan Kepemimpinan Sekda Sumenep

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Berita Terbaru