Kisruh! Dugaan Kecurangan Pemilu Mulai Terungkap di Kabupaten Sumenep, Ini Faktanya

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Hasil Screenshot (SS) Video Kekacauan Rekapitulasi kecamatan Lenteng kabupaten Sumenep

Foto. Hasil Screenshot (SS) Video Kekacauan Rekapitulasi kecamatan Lenteng kabupaten Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com — Di tengah kontestasi politik yang sangat kompetitif, proses dan tahapan Pemilu 2024 diwarnai banyak pelanggaran. Peraturan yang berlaku tidak efektif menjerat pelaku pelanggaran dalam pemilu. Hingga kini tetap saja banyak pelanggaran pemilu yang dibiarkan terjadi.

Misalnya di Ujung Timur pulau Madura, Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di kabupaten Sumenep mulai terungkap, Salahsatunya yang terjadi pada Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Lenteng kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Jumat 1 Maret 2023 Malam.

Pasalnya, Rekapitulasi Tingkat kabupaten akan terkendala. Akibat terjadinya kisruh para saksi yang keberatan atas perbedaan C hasil dan D hasil di kecamatan Lenteng, ada dugaan pengelembungan suara caleg DPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor Urut 2 (Dua).

Pantauan media ini di Pendopo kecamatan Lenteng, Anggota DPR RI didampingi Relawan menghampiri salahsatu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lenteng akibat dugaan adanya kecurangan dengan cara pemindahan Suara ke Salahsatu Caleg DPR RI Fraksi PAN Nomor Urut 2 (Dua).

Dari 5 anggota Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) satu diantaranya disandera massa yang menjadi tim pemenangan caleg PAN nomor urut 2, Malik Effendi Asal kabupaten Sumenep

Baca Juga :  Kisruh! Honor KPPS di Berbagai desa Banyak di Sunat, KPU Wajib Tegas

Massa Slamet Ariyadi dari Kabupaten Sampang menyampaikan, jika dirinya enggan pulang ke Sampang, sebelum persoalan di kecamatan Lenteng selesai.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur dengan jelas berbagai ketentuan pidana terhadap pelaku pelanggaran dan/atau kecurangan dalam penyelenggaran pemilu.

Tindakan merubah Hasil pemilu itu termaktub di dalam Pasal 505 dan 501 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perbuatan merubah ataupun merusak serta menghilangkan hasil pemilu, adalah tindak pidana yang sanksinya penjara”.

Sementara itu, Kapolsek Lenteng AKP Bondan Wibowo hingga meminta bantuan personel dari Kapolres. Setidaknya satu batalion Brimob bersenjata lengkap datang mengamankan kantor kecamatan Lenteng.

Rosif, Saksi PAN di kecamatan Lenteng membenarkan, jika suara Partainya ada penggelembungan suara 2.000 lebih suara yang ditambahkan pada Caleg nomor urut 2, Malik Efendi.

“Berdasarkan verifikasi saya sebagai saksi, suara awal Malik Efendi setelah Pleno kecamatan 4 ribuan suara. Setelah pleno kecamatan selesai, tiba-tiba suara caleg nomor 2 atas nama Malik Efendi menjadi 6 ribu lebih suara,” tukas Rosif yang diberikan mandat oleh DPC untuk saksi di Kecamatan Lenteng.

Baca Juga :  Presiden RI Joko Widodo Anugerahkan Pangkat Istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo Subianto

Dilain hal, Rahbini ketua KPU Sumenep menjadwalkan rekapitulasi tingkat kabupaten tuntas pada 4 Maret.

“Pertanggal 1, rekapitulasi kecamatan Saronggi, Bluto, dan Gili Genting dijadwalkan selesai. Namun, rekapitulasi kecamatan Lenteng ditunda,” terang ketua KPU Sumenep pada media ini.

Lebihlanjut, Afandi Ketua PPK Lenteng, saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran pemilu pengelembungan suara, pihaknya meminta untuk diselesaikan di tingkat kabupaten.

“Kita sudah selesai di tingkat kecamatan, selesaikan di tingkat kabupaten saja,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, massa dari pendukung Caleg PAN nomor urut 1, Slamet Ariyadi asal kabupaten Sampang masih bertahan di Kantor Kecamatan Lenteng, menunggu solusi atas persoalan yang dialaminya.

Terpantau juga hingga saat ini, Ketua PPK Lenteng belum menunjukkan Identitasnya dan belum kembali ke Pendopo Kecamatan Lenteng, tempat Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024. (*)

Loading

Penulis : Mif

Sumber Berita : Kanalnews

Berita Terkait

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
FGD SMSI di Bali Soroti Celah Hukum PFII, Desak Klausul Ring-Fencing Masuk RUU
DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Yuddy Chrisnandi Apresiasi Diplomasi Prabowo: Jakarta Tak Lagi Sekadar Tamu, Kini Jadi Tuan Rumah Dunia
SKK Migas Jabanusa Gelar Forum Strategis, Bahas Keseimbangan Energi dan Fiskal Kabupaten Pesisir
Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan
Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:35 WIB

FGD SMSI di Bali Soroti Celah Hukum PFII, Desak Klausul Ring-Fencing Masuk RUU

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:23 WIB

DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:27 WIB

Yuddy Chrisnandi Apresiasi Diplomasi Prabowo: Jakarta Tak Lagi Sekadar Tamu, Kini Jadi Tuan Rumah Dunia

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:28 WIB

SKK Migas Jabanusa Gelar Forum Strategis, Bahas Keseimbangan Energi dan Fiskal Kabupaten Pesisir

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:55 WIB

Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As, Pengamat Kebijakan Publik asal kota Keris Sumenep, Istimewa for nusainsider.com/Toifur Ali Wafa

Hukum

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:49 WIB