Advokat Tak Boleh Jadi “Makelar Kasus”, Prof. Latif Desak Reformasi Sistemik

Rabu, 1 April 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pemulihan martabat profesi advokat harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan pendidikan hingga pengawasan etik yang independen.

Menurut Prof. Latif, reformasi tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh antara sektor hulu dan hilir, yakni melalui pembaruan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) serta pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen.

Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang turut diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H..

“Transformasi paradigma advokat harus menjawab tantangan globalisasi dan kompleksitas hukum modern. Ini tidak bisa hanya menyentuh satu sisi, tetapi harus terintegrasi antara pendidikan dan pengawasan,” ujar Prof. Latif.

Ia menyoroti pentingnya sistem magang klinis yang ketat sebagai bagian dari pembentukan calon advokat. Menurutnya, proses magang harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang jelas, serta diawasi secara substantif, bukan sekadar formalitas.

Baca Juga :  Tak Hanya Santunan, BAZNAS Sumenep Siap Bantu Perbaikan Rumah Korban Kebakaran

Di sisi lain, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi kebutuhan mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi atau multi-bar.

Keberadaan dewan ini diharapkan mampu menjadi pengawas lintas organisasi, sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.

Ia mengusulkan agar dewan tersebut diisi oleh kombinasi advokat senior, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat guna menjaga objektivitas serta mencegah praktik perlindungan korps yang berlebihan.

Bahkan, dewan ini juga dapat berperan dalam memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

Prof. Latif menegaskan, posisi advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Baca Juga :  Detikzone.id Buktikan Peran Media Lewat Aksi Nyata, Bantuan Terus Mengalir hingga Hari ke-26

Kedudukan ini menempatkan advokat sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun tetap independen di luar struktur kekuasaan negara.

Namun demikian, dalam praktiknya, transformasi menuju officium nobile masih menghadapi berbagai tantangan. Fragmentasi organisasi advokat memicu munculnya standar ganda dalam proses rekrutmen, ujian, hingga penegakan kode etik.

Akibatnya, sanksi etik sering kali kehilangan wibawa karena advokat yang bermasalah dapat berpindah organisasi.

Selain itu, tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif turut mendorong komersialisasi profesi, yang berpotensi menggeser nilai-nilai kemanusiaan dan kewajiban pro bono.

Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat masih menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesional beritikad baik dan dugaan perintangan hukum.

Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi advokat terletak pada lemahnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak masa pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”.

“Transformasi advokat sebagai officium nobile bukan sekadar wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, kurikulum PPA harus direformasi secara mendasar. Pendidikan advokat tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian, melainkan harus menekankan pada pemahaman mendalam terhadap filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus nyata.

Baca Juga :  Fettum dan Arya, Duet Silat Cinta dari Sumenep Menyabet Medali Perak

Selain itu, kurikulum juga perlu memuat literasi teknologi dan globalisasi, seperti hukum siber, transaksi lintas negara, hingga kecerdasan buatan. Advokat masa depan dituntut tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga mampu bersaing secara global tanpa kehilangan integritas moral.

Tak kalah penting, penguatan kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice juga harus menjadi bagian dari pendidikan, agar advokat tidak lagi sekadar berorientasi pada litigasi, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Perkuat Literasi Energi, SKK Migas–MedcoEnergi Ajak Insan Media Madura Bedah Industri Hulu Migas
Pesan H Her ditengah Situasi Bangsa yang Rumit, Uang Triliunan Diharapkan Sampai ke Petani Tembakau
Dari Sumenep hingga Malang, Ali Zainal Abidin Teguhkan Gerakan Fastabiqul Khairat untuk Negeri
Founder BIP Tegaskan Bantuan Rp2 Miliar Tetap Sesuai Rencana, Ali: Fokus Kami Kemanusiaan
Dunia E-Bike Bumi Putra, Pusat Sepeda dan Motor Listrik Terlengkap di Sumenep
Petani Pulau Sapeken Keluhkan Pupuk Telat Datang, DPRD Minta Jalur Distribusi Dibenahi
Ucapan Harkopnas Bupati Sumenep Diduga Sarat Sinyal Politik, GPPD Bocorkan Hal Ini
Diduga Langgar Perda, Stand UMKM di depan MAN Sumenep Diminta Segera Ditertibkan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:26 WIB

Perkuat Literasi Energi, SKK Migas–MedcoEnergi Ajak Insan Media Madura Bedah Industri Hulu Migas

Senin, 13 Juli 2026 - 02:51 WIB

Pesan H Her ditengah Situasi Bangsa yang Rumit, Uang Triliunan Diharapkan Sampai ke Petani Tembakau

Senin, 13 Juli 2026 - 00:28 WIB

Dari Sumenep hingga Malang, Ali Zainal Abidin Teguhkan Gerakan Fastabiqul Khairat untuk Negeri

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:06 WIB

Founder BIP Tegaskan Bantuan Rp2 Miliar Tetap Sesuai Rencana, Ali: Fokus Kami Kemanusiaan

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:39 WIB

Dunia E-Bike Bumi Putra, Pusat Sepeda dan Motor Listrik Terlengkap di Sumenep

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:34 WIB

Ucapan Harkopnas Bupati Sumenep Diduga Sarat Sinyal Politik, GPPD Bocorkan Hal Ini

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:02 WIB

Diduga Langgar Perda, Stand UMKM di depan MAN Sumenep Diminta Segera Ditertibkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:39 WIB

Proyek Rp374 Juta Disorot, Jalan Tamidung–Gapura Tengah Mulai Mengelupas Sebelum Selesai

Berita Terbaru