Advokat Tak Boleh Jadi “Makelar Kasus”, Prof. Latif Desak Reformasi Sistemik

Rabu, 1 April 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pemulihan martabat profesi advokat harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan pendidikan hingga pengawasan etik yang independen.

Menurut Prof. Latif, reformasi tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh antara sektor hulu dan hilir, yakni melalui pembaruan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) serta pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen.

Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang turut diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H..

“Transformasi paradigma advokat harus menjawab tantangan globalisasi dan kompleksitas hukum modern. Ini tidak bisa hanya menyentuh satu sisi, tetapi harus terintegrasi antara pendidikan dan pengawasan,” ujar Prof. Latif.

Ia menyoroti pentingnya sistem magang klinis yang ketat sebagai bagian dari pembentukan calon advokat. Menurutnya, proses magang harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang jelas, serta diawasi secara substantif, bukan sekadar formalitas.

Baca Juga :  Pejabat Diminta Tak ‘Alergi’ Konfirmasi Saat WFH, Ini Pesan PWI Pamekasan

Di sisi lain, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi kebutuhan mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi atau multi-bar.

Keberadaan dewan ini diharapkan mampu menjadi pengawas lintas organisasi, sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.

Ia mengusulkan agar dewan tersebut diisi oleh kombinasi advokat senior, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat guna menjaga objektivitas serta mencegah praktik perlindungan korps yang berlebihan.

Bahkan, dewan ini juga dapat berperan dalam memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

Prof. Latif menegaskan, posisi advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Baca Juga :  Hilal yang Sama, Cara Pandang yang Berbeda: Lebaran 2026 di Persimpangan Iman dan Sains

Kedudukan ini menempatkan advokat sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun tetap independen di luar struktur kekuasaan negara.

Namun demikian, dalam praktiknya, transformasi menuju officium nobile masih menghadapi berbagai tantangan. Fragmentasi organisasi advokat memicu munculnya standar ganda dalam proses rekrutmen, ujian, hingga penegakan kode etik.

Akibatnya, sanksi etik sering kali kehilangan wibawa karena advokat yang bermasalah dapat berpindah organisasi.

Selain itu, tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif turut mendorong komersialisasi profesi, yang berpotensi menggeser nilai-nilai kemanusiaan dan kewajiban pro bono.

Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat masih menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesional beritikad baik dan dugaan perintangan hukum.

Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi advokat terletak pada lemahnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak masa pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”.

“Transformasi advokat sebagai officium nobile bukan sekadar wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, kurikulum PPA harus direformasi secara mendasar. Pendidikan advokat tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian, melainkan harus menekankan pada pemahaman mendalam terhadap filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus nyata.

Baca Juga :  Bahaya! Bisnis Gelap YD Sultan ABJ di Adukan ke Bea Cukai, Begini Tanggapannya

Selain itu, kurikulum juga perlu memuat literasi teknologi dan globalisasi, seperti hukum siber, transaksi lintas negara, hingga kecerdasan buatan. Advokat masa depan dituntut tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga mampu bersaing secara global tanpa kehilangan integritas moral.

Tak kalah penting, penguatan kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice juga harus menjadi bagian dari pendidikan, agar advokat tidak lagi sekadar berorientasi pada litigasi, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Dana Desa Terbatas, Pemdes Rosong dan Warga Bangun Jalan Secara Swadaya
Saat Bupati Sumenep Jemput Proyek Baru ke KKP, Aktivis Soroti KNMP dan ICS Rp16 Miliar di Longos yang Mangkrak
Kasus Korupsi BSPS Sumenep Berlanjut, Terdakwa Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jatim
Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan
Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam
Menuju Kota Hijau, Sumenep Hadirkan Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik Modern
Siapkan Akreditasi Berkualitas, Kemenag Sumenep Bekali Guru RA dengan Penguatan Kompetensi
Di Tengah Tantangan Global, Sumenep Berhasil Dongkrak Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:46 WIB

Dana Desa Terbatas, Pemdes Rosong dan Warga Bangun Jalan Secara Swadaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:25 WIB

Saat Bupati Sumenep Jemput Proyek Baru ke KKP, Aktivis Soroti KNMP dan ICS Rp16 Miliar di Longos yang Mangkrak

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep Berlanjut, Terdakwa Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jatim

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:52 WIB

Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:19 WIB

Siapkan Akreditasi Berkualitas, Kemenag Sumenep Bekali Guru RA dengan Penguatan Kompetensi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Tantangan Global, Sumenep Berhasil Dongkrak Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:48 WIB

Gubernur Khofifah Gandeng Produsen Benih Bersertifikat, Petani Tebu Jatim Siap Sambut Era Produktivitas Baru

Berita Terbaru