JAKARTA, nusainsider.com — Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pemulihan martabat profesi advokat harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan pendidikan hingga pengawasan etik yang independen.
Menurut Prof. Latif, reformasi tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh antara sektor hulu dan hilir, yakni melalui pembaruan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) serta pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen.
Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang turut diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H..
“Transformasi paradigma advokat harus menjawab tantangan globalisasi dan kompleksitas hukum modern. Ini tidak bisa hanya menyentuh satu sisi, tetapi harus terintegrasi antara pendidikan dan pengawasan,” ujar Prof. Latif.
Ia menyoroti pentingnya sistem magang klinis yang ketat sebagai bagian dari pembentukan calon advokat. Menurutnya, proses magang harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang jelas, serta diawasi secara substantif, bukan sekadar formalitas.
Di sisi lain, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi kebutuhan mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi atau multi-bar.
Keberadaan dewan ini diharapkan mampu menjadi pengawas lintas organisasi, sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.
Ia mengusulkan agar dewan tersebut diisi oleh kombinasi advokat senior, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat guna menjaga objektivitas serta mencegah praktik perlindungan korps yang berlebihan.
Bahkan, dewan ini juga dapat berperan dalam memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.
Prof. Latif menegaskan, posisi advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Kedudukan ini menempatkan advokat sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun tetap independen di luar struktur kekuasaan negara.
Namun demikian, dalam praktiknya, transformasi menuju officium nobile masih menghadapi berbagai tantangan. Fragmentasi organisasi advokat memicu munculnya standar ganda dalam proses rekrutmen, ujian, hingga penegakan kode etik.
Akibatnya, sanksi etik sering kali kehilangan wibawa karena advokat yang bermasalah dapat berpindah organisasi.
Selain itu, tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif turut mendorong komersialisasi profesi, yang berpotensi menggeser nilai-nilai kemanusiaan dan kewajiban pro bono.
Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat masih menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesional beritikad baik dan dugaan perintangan hukum.
Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi advokat terletak pada lemahnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak masa pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”.
“Transformasi advokat sebagai officium nobile bukan sekadar wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, kurikulum PPA harus direformasi secara mendasar. Pendidikan advokat tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian, melainkan harus menekankan pada pemahaman mendalam terhadap filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus nyata.
Selain itu, kurikulum juga perlu memuat literasi teknologi dan globalisasi, seperti hukum siber, transaksi lintas negara, hingga kecerdasan buatan. Advokat masa depan dituntut tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga mampu bersaing secara global tanpa kehilangan integritas moral.
Tak kalah penting, penguatan kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice juga harus menjadi bagian dari pendidikan, agar advokat tidak lagi sekadar berorientasi pada litigasi, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat.
![]()
Penulis : Wafa
















