Advokat Tak Boleh Jadi “Makelar Kasus”, Prof. Latif Desak Reformasi Sistemik

Rabu, 1 April 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com — Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali mengemuka. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pemulihan martabat profesi advokat harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembenahan pendidikan hingga pengawasan etik yang independen.

Menurut Prof. Latif, reformasi tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh antara sektor hulu dan hilir, yakni melalui pembaruan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) serta pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen.

Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, yang turut diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H..

“Transformasi paradigma advokat harus menjawab tantangan globalisasi dan kompleksitas hukum modern. Ini tidak bisa hanya menyentuh satu sisi, tetapi harus terintegrasi antara pendidikan dan pengawasan,” ujar Prof. Latif.

Ia menyoroti pentingnya sistem magang klinis yang ketat sebagai bagian dari pembentukan calon advokat. Menurutnya, proses magang harus dibimbing oleh mentor yang memiliki rekam jejak integritas yang jelas, serta diawasi secara substantif, bukan sekadar formalitas.

Baca Juga :  Bhayangkari Madiun Semarakkan HKGB ke-74 dengan Senam Kreasi dan Silaturahmi

Di sisi lain, Prof. Latif menilai pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen menjadi kebutuhan mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi atau multi-bar.

Keberadaan dewan ini diharapkan mampu menjadi pengawas lintas organisasi, sehingga tidak ada lagi advokat bermasalah yang berpindah organisasi untuk menghindari sanksi etik.

Ia mengusulkan agar dewan tersebut diisi oleh kombinasi advokat senior, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat guna menjaga objektivitas serta mencegah praktik perlindungan korps yang berlebihan.

Bahkan, dewan ini juga dapat berperan dalam memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.

Prof. Latif menegaskan, posisi advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menyatakan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Baca Juga :  Ning Lia Puji Kolaborasi Khofifah dan Kemenhaj Atas Penambahan Kuota Haji Jatim

Kedudukan ini menempatkan advokat sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim, namun tetap independen di luar struktur kekuasaan negara.

Namun demikian, dalam praktiknya, transformasi menuju officium nobile masih menghadapi berbagai tantangan. Fragmentasi organisasi advokat memicu munculnya standar ganda dalam proses rekrutmen, ujian, hingga penegakan kode etik.

Akibatnya, sanksi etik sering kali kehilangan wibawa karena advokat yang bermasalah dapat berpindah organisasi.

Selain itu, tekanan industri jasa hukum yang semakin kompetitif turut mendorong komersialisasi profesi, yang berpotensi menggeser nilai-nilai kemanusiaan dan kewajiban pro bono.

Di sisi lain, batasan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat masih menimbulkan tafsir abu-abu antara tindakan profesional beritikad baik dan dugaan perintangan hukum.

Menurut Prof. Latif, akar persoalan degradasi martabat profesi advokat terletak pada lemahnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak masa pendidikan. Dampaknya, citra advokat di mata publik kerap tereduksi menjadi “makelar kasus”.

“Transformasi advokat sebagai officium nobile bukan sekadar wacana normatif, tetapi kebutuhan filosofis dan sosiologis dalam sistem hukum Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, kurikulum PPA harus direformasi secara mendasar. Pendidikan advokat tidak boleh lagi sekadar menjadi “kursus kilat” untuk lulus ujian, melainkan harus menekankan pada pemahaman mendalam terhadap filsafat hukum dan etika profesi melalui studi kasus nyata.

Baca Juga :  Meriah! FBI Indonesia Tampil Beda Saat HUT ke-3 Tahun

Selain itu, kurikulum juga perlu memuat literasi teknologi dan globalisasi, seperti hukum siber, transaksi lintas negara, hingga kecerdasan buatan. Advokat masa depan dituntut tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga mampu bersaing secara global tanpa kehilangan integritas moral.

Tak kalah penting, penguatan kemampuan mediasi dan pendekatan restorative justice juga harus menjadi bagian dari pendidikan, agar advokat tidak lagi sekadar berorientasi pada litigasi, melainkan menjadi penyelesai masalah yang bermartabat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang
Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP
Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026
Jalan Desa Banyak Dikeluhkan, DPRKPP Pamekasan Siapkan Penanganan hingga Desember
100 Kamar, 6 Tipe, Fasilitas Lengkap, Grand Miami Hotel Siap Manjakan Tamu di Malang
Rakerwil di Pesantren, BEM SI Kerakyatan Jatim Serukan Gerakan Bersama Rakyat
Investasi China Masuk Bangkalan, Akademisi Dorong Tenaga Kerja Lokal Jadi Prioritas
Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Jalan Desa Banyak Dikeluhkan, DPRKPP Pamekasan Siapkan Penanganan hingga Desember

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Rakerwil di Pesantren, BEM SI Kerakyatan Jatim Serukan Gerakan Bersama Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Investasi China Masuk Bangkalan, Akademisi Dorong Tenaga Kerja Lokal Jadi Prioritas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur

Berita Terbaru