Ancaman dan Pungli Warnai PTSL di Saur Saebus, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Sejumlah warga Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, mengaku resah dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum aparat desa terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga menyebut diminta membayar biaya pengukuran tanah sebesar Rp400.000 per bidang. Jumlah itu jauh melampaui batas maksimal yang diatur dalam regulasi nasional, yakni Rp150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pembiayaan PTSL.

banner 325x300
Baca Juga :  Optimalisasi Layanan Kesehatan, Pemkab Sumenep Alokasikan DBHCHT Sebesar 31,6M

Keruhnya situasi bertambah saat beberapa warga yang mencoba meminta pengembalian dana justru mendapatkan ancaman.

Mereka diingatkan bahwa jika dana dikembalikan, maka Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) akan dicabut dan status objek pajak tanah dikembalikan ke kondisi sebelumnya.

Seorang oknum aparat desa bahkan menyampaikan pernyataan bernada intimidatif:

“Kalau masyarakat mengambil kembali semua uangnya, maka SPPT-nya sudah tidak berlaku. Pajak tanahnya akan kembali ke objek sebelumnya.”

Menanggapi hal tersebut, Ayyub, tokoh pemerhati kebijakan agraria lokal, menegaskan bahwa hingga kini Desa Saur Saebus belum termasuk dalam daftar resmi wilayah yang menjalankan program PTSL.

“Desa Saur Saebus belum melakukan pendaftaran PTSL karena sejumlah syarat administratif dan teknis belum terpenuhi. Jadi, belum seharusnya ada pungutan atau kegiatan lapangan yang dibebankan kepada masyarakat,” jelasnya.

Warga mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk segera memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan PTSL di desa mereka, serta menindak tegas segala bentuk pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pasca Debat Kedua, Dukungan dari Masyarakat Pesisir Kepada Achmad Fauzi Kian Masif

Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sebagai keluhan biasa, melainkan menjadi pemantik perbaikan dalam pelaksanaan PTSL secara adil dan transparan.

Loading

Penulis : Lil

Berita Terkait

AKP Ninit Gaungkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Tengah Layanan Samsat
Bikin Merinding! Suara Emas dan Semangat Lokal Fest Radhiesta 2025 Menggelegar
Panggung Megah, Musik Membara! Fest Radiesta 2025 Bangkitkan Sumenep
Aparat Siaga Penuh! Fest Radhiesta Dapat Pengamanan Ketat di Area GOR A Yani
Tiga Perusahaan Milik HT Disorot! Aktivis ALARM Warning Bea Cukai dan Bupati Sumenep Bertindak
Dokter Spesialis untuk Kangean: Bupati Sumenep Lanjutkan Program Sekolah Kedokteran
Ayo Daftar! Pendidikan Unggul dan Berkarakter di Yayasan Ar-Rahman Sumenep
Runtuh! DPRD Sumenep Ultimatum Kejati Jatim, Kasus BSPS Potensi Berkepanjangan
banner 325x300

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:47 WIB

AKP Ninit Gaungkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Tengah Layanan Samsat

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:58 WIB

Bikin Merinding! Suara Emas dan Semangat Lokal Fest Radhiesta 2025 Menggelegar

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:05 WIB

Panggung Megah, Musik Membara! Fest Radiesta 2025 Bangkitkan Sumenep

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:27 WIB

Aparat Siaga Penuh! Fest Radhiesta Dapat Pengamanan Ketat di Area GOR A Yani

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:18 WIB

Tiga Perusahaan Milik HT Disorot! Aktivis ALARM Warning Bea Cukai dan Bupati Sumenep Bertindak

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:27 WIB

Ayo Daftar! Pendidikan Unggul dan Berkarakter di Yayasan Ar-Rahman Sumenep

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:51 WIB

Runtuh! DPRD Sumenep Ultimatum Kejati Jatim, Kasus BSPS Potensi Berkepanjangan

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WIB

Jawaban Untuk Hambali: Antara TikTok, TikTokan, dan TikTokers

Berita Terbaru