Ancaman dan Pungli Warnai PTSL di Saur Saebus, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Sejumlah warga Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, mengaku resah dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum aparat desa terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga menyebut diminta membayar biaya pengukuran tanah sebesar Rp400.000 per bidang. Jumlah itu jauh melampaui batas maksimal yang diatur dalam regulasi nasional, yakni Rp150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pembiayaan PTSL.

Baca Juga :  Deretan Dugaan Ulah Kapus Pamolokan Drg Novia Sri Wahyuni Tuai Sorotan Publik, Aktivis ALARM Murka

Keruhnya situasi bertambah saat beberapa warga yang mencoba meminta pengembalian dana justru mendapatkan ancaman.

Mereka diingatkan bahwa jika dana dikembalikan, maka Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) akan dicabut dan status objek pajak tanah dikembalikan ke kondisi sebelumnya.

Seorang oknum aparat desa bahkan menyampaikan pernyataan bernada intimidatif:

“Kalau masyarakat mengambil kembali semua uangnya, maka SPPT-nya sudah tidak berlaku. Pajak tanahnya akan kembali ke objek sebelumnya.”

Menanggapi hal tersebut, Ayyub, tokoh pemerhati kebijakan agraria lokal, menegaskan bahwa hingga kini Desa Saur Saebus belum termasuk dalam daftar resmi wilayah yang menjalankan program PTSL.

“Desa Saur Saebus belum melakukan pendaftaran PTSL karena sejumlah syarat administratif dan teknis belum terpenuhi. Jadi, belum seharusnya ada pungutan atau kegiatan lapangan yang dibebankan kepada masyarakat,” jelasnya.

Warga mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk segera memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan PTSL di desa mereka, serta menindak tegas segala bentuk pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  JakTV Disorot: SMSI dan Dewan Pers Desak Akuntabilitas Penegakan Hukum

Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sebagai keluhan biasa, melainkan menjadi pemantik perbaikan dalam pelaksanaan PTSL secara adil dan transparan.

Loading

Penulis : Lil

Berita Terkait

Pengurus JSI Sumenep 2026-2029 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Dorong Media Sajikan Berita Mencerdaskan
Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial
Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan
Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan
Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah
Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi
Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:34 WIB

Pengurus JSI Sumenep 2026-2029 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Dorong Media Sajikan Berita Mencerdaskan

Selasa, 15 September 2026 - 15:26 WIB

Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial

Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah

Senin, 14 September 2026 - 19:45 WIB

Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru