SUMENEP, nusainsider.com — Polemik terkait pelepasan seorang pengguna narkotika berinisial M asal Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi perbincangan publik.
Setelah sebelumnya dikabarkan telah kembali ke rumahnya, kini muncul informasi baru yang menyebut pelepasan M diduga menghabiskan dana dalam jumlah yang tidak sedikit.
Informasi tersebut diketahui telah beredar luas di tengah masyarakat setempat dan menjadi pembahasan yang bukan lagi rahasia umum.
Sejumlah warga mengaku mendengar kabar mengenai adanya biaya besar yang diduga dikeluarkan agar M dapat kembali pulang ke rumahnya.
“Iya Mas, Informasinya Pelaku sudah menghabiskan dana kurang lebih sebesar harga 2 petak tanah”, Kata warga yang enggan disebutkan namanya kepada media nusainsider.com Minggu 7 Juni 2026 Kemarin.
Diketahui, Sebelumnya, M diketahui merupakan hasil tangkapan jajaran Polsek Batuputih dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada Selasa (2/6/2026).
Setelah diamankan, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.
Namun, perkembangan kasus tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, sejumlah sumber menyebutkan bahwa M telah berada di rumahnya sejak Sabtu (6/6/2026).
Keberadaan M di rumahnya bahkan disebut diketahui oleh banyak warga sekitar. Informasi itu semakin menguat setelah muncul kabar bahwa yang bersangkutan akan mengikuti kegiatan budaya Ojhung yang dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Batuputih pada Selasa (9/6/2026) mendatang.
“M sudah pulang dan ada di rumahnya. Banyak yang melihat langsung. Bahkan M itu dikabarkan akan mengikuti kegiatan Ojhung di Batuputih pada Selasa, 9 Juni 2026 mendatang,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di tengah beredarnya informasi tersebut, muncul dugaan bahwa pelepasan M bukan semata-mata karena alasan hukum atau prosedur rehabilitasi, melainkan diduga adanya setoran kepada oknum tertentu sehingga yang bersangkutan dapat kembali bebas.
Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan alasan M dapat kembali ke rumahnya dalam waktu relatif singkat setelah diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut, sejumlah pihak menyoroti bahwa hingga saat ini tidak diketahui adanya proses rehabilitasi maupun asesmen yang dijalani oleh M sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna narkotika yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa dalam hal penyalahguna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dasar pelepasan M apabila memang tidak melalui mekanisme rehabilitasi maupun asesmen terpadu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status hukum M, proses penanganan perkara, maupun klarifikasi terhadap dugaan adanya setoran yang beredar di tengah masyarakat.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari spekulasi yang berkembang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus narkotika.
Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan adanya setoran maupun keterlibatan oknum tertentu masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
![]()
Penulis : Wafa
















