SUMENEP, nusainsider.com — Front Pejuang Keadilan (FPK) melakukan audiensi dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep, AKBP Rivanda, di ruang kerjanya pada Senin (28/4). Audiensi ini menjadi ajang penyampaian berbagai kasus yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kapolres yang baru sehari menjabat tersebut disuguhkan laporan tentang sejumlah pelanggaran hukum yang belum tersentuh penanganan tegas. Beberapa di antaranya adalah kasus galian C ilegal, peredaran narkoba, dan maraknya minuman keras.

Koordinator FPK, Abd. Halim, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, praktik tambang ilegal di Sumenep tak pernah ditangani secara serius.
Aktivitas ilegal ini terus bermunculan, menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Padahal dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” tegas Halim.
Selain itu, Halim menyoroti penegakan hukum terhadap kasus narkoba yang selama ini hanya menyasar pengguna. Sementara itu, para bandar dan jaringan pengedarnya masih bebas beroperasi, menciptakan ketimpangan hukum dan memperparah persoalan narkoba di Sumenep.
Temuan terbaru FPK juga menunjukkan peredaran minuman keras (miras) di Sumenep kian mengkhawatirkan. Penjualan miras berlangsung terang-terangan tanpa pengawasan ketat, bahkan diduga memiliki jaringan suplai tetap yang belum disentuh aparat.

“Oleh karena itu, kami mendesak Polres Sumenep untuk menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga supremasi hukum, ketertiban umum, serta keselamatan generasi muda. Mumpung Kapolresnya masih baru, kami berharap kasus-kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujar Halim.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyatakan persetujuannya terhadap seluruh tuntutan FPK. Ia berkomitmen untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut di internal Polres.
Namun, AKBP Rivanda meminta waktu satu hingga dua bulan untuk menunjukkan progres kerja, mengingat kasus-kasus tersebut tidak dapat diselesaikan dalam hitungan hari.
“Saya yakin, kasus-kasus seperti ini pasti ada backing-an atau pihak yang memiliki kekuatan lebih. Karena itu, kami butuh dukungan dari masyarakat, termasuk kalian yang hadir di sini,” ujarnya.
Sebagai informasi, terdapat tiga poin tuntutan yang disepakati dalam audiensi ini:
- Penutupan total seluruh aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep.
- Pengusutan dan penindakan tegas terhadap bandar narkoba, bukan hanya pengguna.
- Pemberantasan tempat-tempat yang menjadi pusat suplai minuman keras di Kabupaten Sumenep.
AKBP Rivanda menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha maksimal untuk mewujudkan ketiga poin tersebut, sejalan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Penulis : Mif