Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 03:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ach Toifur Ali Wafa Pimred nusainsider.com sekaligus Sekretaris JSI Sumenep

Foto. Ach Toifur Ali Wafa Pimred nusainsider.com sekaligus Sekretaris JSI Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Pemimpin Redaksi Nusainsider.com, Toifur, kembali menegaskan pentingnya peran Dewan Pers sebagai lembaga utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan serta melindungi profesi wartawan.

Ia menyampaikan, setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur oleh Dewan Pers.

Menurut Toifur, belakangan ini muncul kecenderungan sejumlah pihak menggunakan jalur hukum pidana untuk merespons pemberitaan yang dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik.

Padahal, kata dia, hal tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Polres Sumenep harus memahami bahwa UU Pers sudah mengatur mekanisme tersendiri yang berbeda dengan perkara pidana umum,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2012, pola penanganan perkara yang melibatkan wartawan mengalami perubahan signifikan.

Baca Juga :  Tuai Kritik Tajam dari ALARM Pernyataan Ubaid Dinilai Prematur dan Menghakimi

Dalam kesepakatan tersebut, aparat kepolisian tidak bisa langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu meminta penilaian dari Dewan Pers. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menentukan klasifikasi perkara.

“Jika dinilai sebagai sengketa pemberitaan, maka wajib diselesaikan melalui mekanisme pers dan tidak boleh dilanjutkan ke proses pidana. Namun jika ditemukan unsur pemerasan, rekayasa, atau itikad buruk di luar kerja jurnalistik, maka proses hukum pidana bisa dilakukan,” paparnya.

Toifur juga menyoroti langkah kepolisian yang tengah memproses laporan terkait Media Kliktimes. Ia menilai, langkah tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap media dan jurnalis.

Baca Juga :  Penumpang Puji KMP DBS III, Akses Kepulauan Sumenep Kian Mudah dan Terjangkau

Menurutnya, jika proses hukum tersebut tetap dilanjutkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya bagi jurnalis yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi.

“Langkah memidanakan jurnalis akibat pemberitaan bisa mengancam seluruh media di Indonesia, terutama yang berani mengungkap dugaan korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Toifur menekankan bahwa dalam UU Pers, setiap ketidakpuasan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Baca Juga :  Reses Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dibanjiri Keluhan, Jalan Rusak dan Sampah Jadi Sorotan

Hak tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.

Sementara itu, media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional.

“Ini adalah mekanisme yang adil dan sudah diatur jelas dalam UU Pers,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Buntut Flyer Konferensi Pers, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Klarifikasi Polemik Penilaian Festival Musik Tong-Tong
JSI Sumenep Apresiasi Hadirnya Mujahid Lingkungan dalam berbagai Gelaran Event
Klaim PAN sebagai “Partai Anak Nahdliyin” Disorot, GP Ansor Singgung Nasib Pendamping Desa
Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD
Blunder! Disbudporapar dan FKPPI Didesak Klarifikasi kejanggalan pelaksanaan KEN 2026 di Sumenep
Sengit dan Meriah! Ini Daftar Juara Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026
Di Balik Gemuruh Festival Tongtong, Petugas DLH Sumenep Berjibaku Bersihkan Sampah hingga Pagi
Gemuruh Tongtong Kembali Kuasai Sumenep, 27 Grup Se-Madura Tampil Spektakuler

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

Buntut Flyer Konferensi Pers, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Klarifikasi Polemik Penilaian Festival Musik Tong-Tong

Senin, 7 September 2026 - 06:27 WIB

JSI Sumenep Apresiasi Hadirnya Mujahid Lingkungan dalam berbagai Gelaran Event

Senin, 7 September 2026 - 05:33 WIB

Klaim PAN sebagai “Partai Anak Nahdliyin” Disorot, GP Ansor Singgung Nasib Pendamping Desa

Minggu, 6 September 2026 - 13:43 WIB

Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD

Minggu, 6 September 2026 - 07:59 WIB

Sengit dan Meriah! Ini Daftar Juara Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026

Minggu, 6 September 2026 - 06:16 WIB

Di Balik Gemuruh Festival Tongtong, Petugas DLH Sumenep Berjibaku Bersihkan Sampah hingga Pagi

Sabtu, 5 September 2026 - 22:50 WIB

Gemuruh Tongtong Kembali Kuasai Sumenep, 27 Grup Se-Madura Tampil Spektakuler

Sabtu, 5 September 2026 - 21:05 WIB

Di Forum Maulid Nabi Ansor Talango, Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Pemberdayaan Pemuda

Berita Terbaru

Foto. Grup Musik tong-tong Angin Ribut Tadi Malam, Sabtu 5 September 2026

Lifestyle

OPINI : Angin Ribut yang Seolah Tak Berani Ribut

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:13 WIB