Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 03:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ach Toifur Ali Wafa Pimred nusainsider.com sekaligus Sekretaris JSI Sumenep

Foto. Ach Toifur Ali Wafa Pimred nusainsider.com sekaligus Sekretaris JSI Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Pemimpin Redaksi Nusainsider.com, Toifur, kembali menegaskan pentingnya peran Dewan Pers sebagai lembaga utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan serta melindungi profesi wartawan.

Ia menyampaikan, setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur oleh Dewan Pers.

Menurut Toifur, belakangan ini muncul kecenderungan sejumlah pihak menggunakan jalur hukum pidana untuk merespons pemberitaan yang dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik.

Padahal, kata dia, hal tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Polres Sumenep harus memahami bahwa UU Pers sudah mengatur mekanisme tersendiri yang berbeda dengan perkara pidana umum,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2012, pola penanganan perkara yang melibatkan wartawan mengalami perubahan signifikan.

Baca Juga :  Berikan CSR kepada Pedagang dan Pengelola Pasar Anom, Bukti Kepedulian Bank BPRS Bhakti Sumekar kepada Masyarakat Sekitar

Dalam kesepakatan tersebut, aparat kepolisian tidak bisa langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu meminta penilaian dari Dewan Pers. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menentukan klasifikasi perkara.

“Jika dinilai sebagai sengketa pemberitaan, maka wajib diselesaikan melalui mekanisme pers dan tidak boleh dilanjutkan ke proses pidana. Namun jika ditemukan unsur pemerasan, rekayasa, atau itikad buruk di luar kerja jurnalistik, maka proses hukum pidana bisa dilakukan,” paparnya.

Toifur juga menyoroti langkah kepolisian yang tengah memproses laporan terkait Media Kliktimes. Ia menilai, langkah tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap media dan jurnalis.

Baca Juga :  Tragis! Bocah 4 Tahun diduga mendapat Kekerasan seksual, Ayah Korban Lapor Polisi

Menurutnya, jika proses hukum tersebut tetap dilanjutkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya bagi jurnalis yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi.

“Langkah memidanakan jurnalis akibat pemberitaan bisa mengancam seluruh media di Indonesia, terutama yang berani mengungkap dugaan korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Toifur menekankan bahwa dalam UU Pers, setiap ketidakpuasan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Baca Juga :  Lewat Festival Tembakau 2025, PR Pandi Mas Perkuat Tradisi dan Ekonomi Lewat Kretek Autentik Madura

Hak tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.

Sementara itu, media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional.

“Ini adalah mekanisme yang adil dan sudah diatur jelas dalam UU Pers,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Luka Dunia Pers Belum Sembuh, SMSI Sumenep Pilih Boikot Agenda Kapolresta
Ketua DPRD Sumenep Singgung Kedisiplinan Sekda Baru, Agus Dwi Syahputra Beri Tanggapan Tenang
Kontroversi Pelarangan Liputan, Ratusan Massa Siap Kepung Mapolresta Sumenep
Taretan Sumenep, Inovasi Baru Disdik Sumenep Bangun Kolaborasi Kampus dan Sekolah Hadapi Defisit Guru
PBB-P2 Jadi Instrumen Penguatan PAD, Bapenda Sumenep Gelar Sosialisasi di Giligenting
Madrasah Aliyah di Pamekasan Perkuat Tata Kelola dan Pembelajaran Lewat Rakor KKMA 02
Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Berbuntut Panjang, PWI Pamekasan Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
Kolaborasi UNESA dan Disdik Sumenep Perkuat Pembelajaran Berbasis Budaya Keris dan Literasi Ekologi

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:42 WIB

Luka Dunia Pers Belum Sembuh, SMSI Sumenep Pilih Boikot Agenda Kapolresta

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:39 WIB

Ketua DPRD Sumenep Singgung Kedisiplinan Sekda Baru, Agus Dwi Syahputra Beri Tanggapan Tenang

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:39 WIB

Kontroversi Pelarangan Liputan, Ratusan Massa Siap Kepung Mapolresta Sumenep

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:59 WIB

Taretan Sumenep, Inovasi Baru Disdik Sumenep Bangun Kolaborasi Kampus dan Sekolah Hadapi Defisit Guru

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:42 WIB

PBB-P2 Jadi Instrumen Penguatan PAD, Bapenda Sumenep Gelar Sosialisasi di Giligenting

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:42 WIB

Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Berbuntut Panjang, PWI Pamekasan Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kolaborasi UNESA dan Disdik Sumenep Perkuat Pembelajaran Berbasis Budaya Keris dan Literasi Ekologi

Senin, 20 Juli 2026 - 12:39 WIB

Mosi Tak Percaya Mengemuka, Banggar DPRD Tunda Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru