Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 03:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ach Toifur Ali Wafa Pimred nusainsider.com sekaligus Sekretaris JSI Sumenep

Foto. Ach Toifur Ali Wafa Pimred nusainsider.com sekaligus Sekretaris JSI Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com — Pemimpin Redaksi Nusainsider.com, Toifur, kembali menegaskan pentingnya peran Dewan Pers sebagai lembaga utama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan serta melindungi profesi wartawan.

Ia menyampaikan, setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur oleh Dewan Pers.

Menurut Toifur, belakangan ini muncul kecenderungan sejumlah pihak menggunakan jalur hukum pidana untuk merespons pemberitaan yang dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik.

Padahal, kata dia, hal tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Polres Sumenep harus memahami bahwa UU Pers sudah mengatur mekanisme tersendiri yang berbeda dengan perkara pidana umum,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia pada tahun 2012, pola penanganan perkara yang melibatkan wartawan mengalami perubahan signifikan.

Baca Juga :  Kebijakan Kemendikbud, Kadisdik Sumenep Tetap Terapkan Sistem Zonasi PPDB 2024

Dalam kesepakatan tersebut, aparat kepolisian tidak bisa langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu meminta penilaian dari Dewan Pers. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menentukan klasifikasi perkara.

“Jika dinilai sebagai sengketa pemberitaan, maka wajib diselesaikan melalui mekanisme pers dan tidak boleh dilanjutkan ke proses pidana. Namun jika ditemukan unsur pemerasan, rekayasa, atau itikad buruk di luar kerja jurnalistik, maka proses hukum pidana bisa dilakukan,” paparnya.

Toifur juga menyoroti langkah kepolisian yang tengah memproses laporan terkait Media Kliktimes. Ia menilai, langkah tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap media dan jurnalis.

Baca Juga :  100 Kamar, 6 Tipe, Fasilitas Lengkap, Grand Miami Hotel Siap Manjakan Tamu di Malang

Menurutnya, jika proses hukum tersebut tetap dilanjutkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya bagi jurnalis yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi.

“Langkah memidanakan jurnalis akibat pemberitaan bisa mengancam seluruh media di Indonesia, terutama yang berani mengungkap dugaan korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Toifur menekankan bahwa dalam UU Pers, setiap ketidakpuasan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Lembaga Dorong DKPP Sumenep Jadi Penopang Ekspor Jagung Nasional

Hak tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.

Sementara itu, media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional.

“Ini adalah mekanisme yang adil dan sudah diatur jelas dalam UU Pers,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Bappeda Sumenep Diganjar Penghargaan atas Perencanaan Pembangunan yang Strategis
Melalui Program Polisi Peduli Pengangguran, Polresta Sumenep Salurkan Bansos kepada Warga
Santri Berdaya, Indonesia Berjaya: Pesan Arif Firmanto di Hari Santri Nasional 2026
SIMPEL hingga e-Stunting, Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data
Dua Pengusaha Lokal Terima Apresiasi PWI Sumenep atas Kiprah di Dunia UMKM
Bappeda Sumenep Dorong Integrasi Data Pembangunan dengan Prioritas Nasional
Kapolres Pamekasan Bersama Personel Atur Lalu Lintas, Warga Beraktivitas Lebih Nyaman
Sambut Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri 2026, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Baca Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Bappeda Sumenep Diganjar Penghargaan atas Perencanaan Pembangunan yang Strategis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Melalui Program Polisi Peduli Pengangguran, Polresta Sumenep Salurkan Bansos kepada Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Santri Berdaya, Indonesia Berjaya: Pesan Arif Firmanto di Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:48 WIB

SIMPEL hingga e-Stunting, Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Dua Pengusaha Lokal Terima Apresiasi PWI Sumenep atas Kiprah di Dunia UMKM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Kapolres Pamekasan Bersama Personel Atur Lalu Lintas, Warga Beraktivitas Lebih Nyaman

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Sambut Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri 2026, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Baca Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Bukan Sekadar Serap Anggaran, Bappeda Sumenep Tekankan Manfaat Nyata Pembangunan

Berita Terbaru