Berikut Jadwal dan Besaran THR PNS 2024

- Pewarta

Rabu, 20 Maret 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi THR

Foto. Ilustrasi THR

JAKARTA, nusainsider.com Pencairan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) ditetapkan pemerintah melalui PP 14 Tahun 2024.

Tujuannya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

banner 325x300

Penerima THR 2024 tidak hanya PNS namun diberikan juga kepada aparatur negara lainnya seperti calon PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara. Termasuk juga pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Baca Juga :  Wow! Terobosan Baru DPD RI Terpilih, Prinsip Aura Lia Istifhama Akan Mengangkat UMKM

Berikut jadwal pencairan THR PNS 2024 beserta pemberian untuk aparatur negara hingga pensiunan yang dihimpun dari PP Nomor 14 Tahun 2024.

Jadwal Pemberian THR PNS

Berdasarkan peraturan di atas, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun penetapan Hari Raya Idul Fitri 2024 berdasarkan kalender Kemenag jatuh pada Rabu, 10 April 2024.

Sementara cuti bersama dimulai pada 5 April 2024, maka 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 22 Maret 2024. Artinya, tanggal tersebut menjadi waktu paling cepat THR untuk PNS, aparatur negara hingga pensiunan diberikan oleh pemerintah.

Besaran THR PNS

THR PNS yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran THR dan bukan sebagai dasar perhitungan.

Terdapat 2 jenis sumber THR yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara lainnya di antaranya:

1. APBN

Untuk sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan/umum
  • Tunjangan Kinerja

2. APBD

Kemudian untuk sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen penghasilannya sebagai berikut:

Baca Juga :  Buka Peluang Emas, Pengurus Provinsi FISI Sumut Dilantik: Siap Angkat Prestasi Atlet Ice Skating
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan/umum
  • Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.

Teknis Pemberian THR

Dalam pasal 17 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Sementara APBD dilakukan oleh kepala daerah setempat.

Sebagai informasi, THR yang diberikan pemerintah tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya yang berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Karena itu, nominal THR akan diberikan secara penuh.

Loading

Penulis : Bus

Berita Terkait

ALARM Sumenep Harapkan Pemkab Sumenep Objektif dalam Pemilihan Sekda
Siap-siap Petani Milenial 2024 akan Segera Dibuka? Gaji Rp 10 Juta Lebih Sebulan, Cek Syarat dan Caranya
Bukti Keberpihakan Bupati Achmad Fauzi! Usai Operasikan Kepal Cepat, Kini Jalan Poros Desa kepulauan Jadi Atensi
Dibawah Kepemimpinan Titik Nur Hayati, Puskesmas Dasuk Ciptakan Inovasi Herbal Tingkatkan Kekebalan Tubuh
40 Grup Musik Tong-tong Sudah Penuhi Kuota Maksimal Festival Kesenian Se-madura
Festival Tongtong Sumenep 2024 Siap Digelar, 40 Grup Akan Kembali Hipnotis Masyarakat Se-Madura. Simak Tanggalnya
Desember! Kemeriahan Penutup Event Sumenep 2024 akan di Gelar menjelang Libur Nataru
Dibawakan Siswi SMAN 1 Sumenep, Lagu Achmad Fauzi ‘Orang Biasa’ Disaksikan Ribuan Penonton

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:46 WIB

ALARM Sumenep Harapkan Pemkab Sumenep Objektif dalam Pemilihan Sekda

Senin, 2 Desember 2024 - 23:35 WIB

Siap-siap Petani Milenial 2024 akan Segera Dibuka? Gaji Rp 10 Juta Lebih Sebulan, Cek Syarat dan Caranya

Senin, 2 Desember 2024 - 12:51 WIB

Bukti Keberpihakan Bupati Achmad Fauzi! Usai Operasikan Kepal Cepat, Kini Jalan Poros Desa kepulauan Jadi Atensi

Senin, 2 Desember 2024 - 11:38 WIB

Dibawah Kepemimpinan Titik Nur Hayati, Puskesmas Dasuk Ciptakan Inovasi Herbal Tingkatkan Kekebalan Tubuh

Senin, 2 Desember 2024 - 11:07 WIB

40 Grup Musik Tong-tong Sudah Penuhi Kuota Maksimal Festival Kesenian Se-madura

Minggu, 1 Desember 2024 - 18:32 WIB

Desember! Kemeriahan Penutup Event Sumenep 2024 akan di Gelar menjelang Libur Nataru

Sabtu, 30 November 2024 - 17:56 WIB

Dibawakan Siswi SMAN 1 Sumenep, Lagu Achmad Fauzi ‘Orang Biasa’ Disaksikan Ribuan Penonton

Sabtu, 30 November 2024 - 11:05 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Kemenangan Fauzi – Imam 

Berita Terbaru