Berikut Jadwal dan Besaran THR PNS 2024

Rabu, 20 Maret 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi THR

Foto. Ilustrasi THR

JAKARTA, nusainsider.com Pencairan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) ditetapkan pemerintah melalui PP 14 Tahun 2024.

Tujuannya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Penerima THR 2024 tidak hanya PNS namun diberikan juga kepada aparatur negara lainnya seperti calon PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara. Termasuk juga pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Baca Juga :  Wow! Terobosan Baru DPD RI Terpilih, Prinsip Aura Lia Istifhama Akan Mengangkat UMKM

Berikut jadwal pencairan THR PNS 2024 beserta pemberian untuk aparatur negara hingga pensiunan yang dihimpun dari PP Nomor 14 Tahun 2024.

Jadwal Pemberian THR PNS

Berdasarkan peraturan di atas, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun penetapan Hari Raya Idul Fitri 2024 berdasarkan kalender Kemenag jatuh pada Rabu, 10 April 2024.

Sementara cuti bersama dimulai pada 5 April 2024, maka 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 22 Maret 2024. Artinya, tanggal tersebut menjadi waktu paling cepat THR untuk PNS, aparatur negara hingga pensiunan diberikan oleh pemerintah.

Besaran THR PNS

THR PNS yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran THR dan bukan sebagai dasar perhitungan.

Terdapat 2 jenis sumber THR yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara lainnya di antaranya:

1. APBN

Untuk sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan/umum
  • Tunjangan Kinerja

2. APBD

Kemudian untuk sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen penghasilannya sebagai berikut:

Baca Juga :  Buka Peluang Emas, Pengurus Provinsi FISI Sumut Dilantik: Siap Angkat Prestasi Atlet Ice Skating
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan/umum
  • Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.

Teknis Pemberian THR

Dalam pasal 17 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Sementara APBD dilakukan oleh kepala daerah setempat.

Sebagai informasi, THR yang diberikan pemerintah tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya yang berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Karena itu, nominal THR akan diberikan secara penuh.

Loading

Penulis : Bus

Berita Terkait

Polres Pamekasan Jawab Kritik Prabowo: FGD Kami Berbasis Aksi, Bukan Seremonial
UHC Sumenep Jadi Sorotan, Puskesmas Batuan Diduga Tak Sejalan dengan Himbauan Bupati Fauzi
Dari BEM hingga PMII, Bagus R Perkuat Tradisi Kepemimpinan dan Kaderisasi di UNIBA Madura
Lagu Daerah Nusantara Antarkan DWP RSUD Sumenep Raih Penghargaan Gold
Benarkah Pasien UHC Harus Menunggu 2 Hari? Ini Penjelasan Puskesmas Batuan dan Dinkes Sumenep
Transmisi Moneter Dinilai Macet, Achsanul Qosasi Desak BI Baru Buka Akses Kredit UMKM
QRIS Goes to University: 910 Mahasiswa Baru UINSA Dikenalkan Transaksi Digital Lintas Negara
Nelayan Kalowang Dapat 80 Box Ikan dan Peralatan Pancing dari PPM HCML 2026

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Polres Pamekasan Jawab Kritik Prabowo: FGD Kami Berbasis Aksi, Bukan Seremonial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:39 WIB

UHC Sumenep Jadi Sorotan, Puskesmas Batuan Diduga Tak Sejalan dengan Himbauan Bupati Fauzi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Dari BEM hingga PMII, Bagus R Perkuat Tradisi Kepemimpinan dan Kaderisasi di UNIBA Madura

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Benarkah Pasien UHC Harus Menunggu 2 Hari? Ini Penjelasan Puskesmas Batuan dan Dinkes Sumenep

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Transmisi Moneter Dinilai Macet, Achsanul Qosasi Desak BI Baru Buka Akses Kredit UMKM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:46 WIB

QRIS Goes to University: 910 Mahasiswa Baru UINSA Dikenalkan Transaksi Digital Lintas Negara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Nelayan Kalowang Dapat 80 Box Ikan dan Peralatan Pancing dari PPM HCML 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Bukan Sekadar Festival! FESTAPORA 2026 Dorong Budaya, UMKM dan Pariwisata Pesisir Sumenep

Berita Terbaru