Berikut Jadwal dan Besaran THR PNS 2024

Rabu, 20 Maret 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi THR

Foto. Ilustrasi THR

JAKARTA, nusainsider.com Pencairan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) ditetapkan pemerintah melalui PP 14 Tahun 2024.

Tujuannya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

banner 325x300

Penerima THR 2024 tidak hanya PNS namun diberikan juga kepada aparatur negara lainnya seperti calon PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara. Termasuk juga pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Baca Juga :  Wow! Terobosan Baru DPD RI Terpilih, Prinsip Aura Lia Istifhama Akan Mengangkat UMKM

Berikut jadwal pencairan THR PNS 2024 beserta pemberian untuk aparatur negara hingga pensiunan yang dihimpun dari PP Nomor 14 Tahun 2024.

Jadwal Pemberian THR PNS

Berdasarkan peraturan di atas, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun penetapan Hari Raya Idul Fitri 2024 berdasarkan kalender Kemenag jatuh pada Rabu, 10 April 2024.

Sementara cuti bersama dimulai pada 5 April 2024, maka 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 22 Maret 2024. Artinya, tanggal tersebut menjadi waktu paling cepat THR untuk PNS, aparatur negara hingga pensiunan diberikan oleh pemerintah.

banner 325x300

Besaran THR PNS

THR PNS yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran THR dan bukan sebagai dasar perhitungan.

Terdapat 2 jenis sumber THR yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara lainnya di antaranya:

1. APBN

Untuk sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan/umum
  • Tunjangan Kinerja

2. APBD

Kemudian untuk sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen penghasilannya sebagai berikut:

Baca Juga :  Buka Peluang Emas, Pengurus Provinsi FISI Sumut Dilantik: Siap Angkat Prestasi Atlet Ice Skating
  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan/umum
  • Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.

Teknis Pemberian THR

Dalam pasal 17 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Sementara APBD dilakukan oleh kepala daerah setempat.

Sebagai informasi, THR yang diberikan pemerintah tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya yang berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Karena itu, nominal THR akan diberikan secara penuh.

Loading

Penulis : Bus

Berita Terkait

Anak Pulau di Pinggir Negara: Ketimpangan Pendidikan Kepulauan Sumenep dalam Bayang-Bayang Kurikulum Merdeka
Sumenep Siap Jadi Pilar Pangan Nasional, DKPP dan SMSI Jatim Sepakat Bersinergi
BUMD Sumenep Diambang Skandal? Tunggakan Gaji Capai Miliaran Rupiah
UNIBA Madura Dorong Industri Rokok Lokal Terapkan GMP, Cetak Doktor Baru
OPINI : Saatnya Move On dari Polemik ‘Bukan Urusan Saya’
KH Hasan Muttawakkil Apresiasi Bupati Fauzi: Sibuk Tapi Masih Mau Berkhidmat
Kepala Disbudporapar Sumenep Diisukan Akan Dirotasi, Aktivis: Posisi Sekda Menanti
Sosok Kadis Ini Kembali Mencuat ke Permukaan Sebagai Calon Kuat Sekda Sumenep
KPU Sumenep.

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:29 WIB

Anak Pulau di Pinggir Negara: Ketimpangan Pendidikan Kepulauan Sumenep dalam Bayang-Bayang Kurikulum Merdeka

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:18 WIB

Sumenep Siap Jadi Pilar Pangan Nasional, DKPP dan SMSI Jatim Sepakat Bersinergi

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:34 WIB

BUMD Sumenep Diambang Skandal? Tunggakan Gaji Capai Miliaran Rupiah

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:30 WIB

UNIBA Madura Dorong Industri Rokok Lokal Terapkan GMP, Cetak Doktor Baru

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:43 WIB

OPINI : Saatnya Move On dari Polemik ‘Bukan Urusan Saya’

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:10 WIB

KH Hasan Muttawakkil Apresiasi Bupati Fauzi: Sibuk Tapi Masih Mau Berkhidmat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:27 WIB

Kepala Disbudporapar Sumenep Diisukan Akan Dirotasi, Aktivis: Posisi Sekda Menanti

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:18 WIB

Sosok Kadis Ini Kembali Mencuat ke Permukaan Sebagai Calon Kuat Sekda Sumenep

Berita Terbaru