SUMENEP, nusainsider.com — Pembangunan Wisata Bukit Kalompek di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik.
Proyek yang digagas melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Anugerah Dungkek dan dibiayai sebagian besar dari alokasi Dana Desa itu dinilai mangkrak tanpa progres berarti, sehingga memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengelolaan serta akuntabilitas penggunaan anggarannya.
Firman, pemuda Desa Dungkek yang aktif memantau dinamika pembangunan desa, menyampaikan kritik tajam terkait lemahnya sistem manajerial BumDes.
Ia menilai minimnya transparansi dan pengawasan menjadi pemicu mandeknya pengembangan wisata Bukit Kalompek.
Bahkan, kata Firman, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana publik.
“Sejak awal Bukit Kalompek digagas untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor wisata desa. Namun sampai hari ini tidak ada laporan keuangan yang jelas, tidak ada audit internal, bahkan mekanisme pertanggungjawaban pun tidak transparan,” ujarnya kepada nusainsider.com, Jumat (21/11/2025).
Firman menambahkan, hilangnya kejelasan mengenai nilai kerugian BumDes, pihak yang bertanggung jawab, serta status anggaran yang telah diserap membuat masyarakat semakin curiga.
Ia menegaskan bahwa ketiadaan transparansi merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good governance, khususnya akuntabilitas publik, integritas, dan keterbukaan informasi.
Menurutnya, pengelolaan Dana Desa dan BumDes tidak cukup berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga wajib mematuhi regulasi dan mekanisme pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menyinggung Pasal 9 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 5 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa BumDes merupakan sektor prioritas yang berhak menerima dukungan pembiayaan dari Dana Desa.
Dengan demikian, setiap penyimpangan atau ketidakjelasan penggunaan anggaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap regulasi.
Firman mendesak Pemerintah Desa Dungkek dan pengurus BumDes untuk segera melakukan klarifikasi publik mengenai kondisi aktual proyek Bukit Kalompek.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana desa.
“Pemerintah desa dan pengurus BumDes wajib memberikan laporan transparan, bukan hanya penjelasan lisan, tetapi juga laporan administrasi dan keuangan yang bisa diverifikasi. Ini penting untuk menjamin akuntabilitas penggunaan uang publik,” tegasnya.
Ia juga mendorong dilakukannya audit independen, baik oleh inspektorat kabupaten maupun lembaga profesional yang kompeten di bidang audit keuangan desa.
Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui total kerugian secara objektif sekaligus mengidentifikasi potensi penyimpangan selama proses pembangunan wisata.
Masyarakat Desa Dungkek berharap pemerintah desa tidak bersikap defensif, melainkan proaktif menyelesaikan persoalan ini. Transparansi informasi publik bukan hanya kewajiban moral, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak penuh kepada warga untuk mengetahui, mengawasi, dan mengevaluasi penggunaan anggaran desa.
Hingga Berita ini dinaikkan, pihak pewarta masih mencari akses guna konfirmasi ke Pihak desa terkait.
![]()
Penulis : Wafa
















