SUMENEP, nusainsider.com — Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) kembali menggelar aksi kemanusiaan atas kematian Bayi baru lahir di Puskesmas Batang-batang usai diambil darahnya di bagian Tumit sebagai Program Skrining hipotiroit kongenital (SHK), Jumat 1 Desember 2023.
Aksi tahap kedua tersebut di gelar di Gedung Dinas Kesehatan pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) sebagai bentuk kekecewaan Pemuda Timur daya atas Lemahnya pelayanan kesehatan dan tidak berpihaknya keadilan kepada Bayi Adellia Aziz Bella Negara yang diduga mendapatkan Malapraktik salahsatu Bidan di Puskesmas Batang-batang, “kata Abd Halim, Korlap Aksi Garda Raya disela-sela Orasinya.
Kehadiran aktivis Pemuda timur daya meminta Dinkes mengevaluasi dan meminta Kepala Puskesmas Batang-batang dan Bidan windu diberhentikan.
Apabila kasus ini belum menemukan titik penyelesaian maka kita pastikan aksi ini tidak akan pernah mundur menyuarakan keadilan dan kemanusiaan.
Adanya Malapraktik yang terjadi di Puskesmas Batang-batang perlu di evaluasi besar-besaran sehingga tidak ada korban lain yang menjadi target berikutnya, “Pungkasnya.
Plt Kadinkes sumenep, Agustiono sulasno menyampaikan terimakasih atas aspirasi pemuda Garda raya di kantornya tersebut.
Urusan copot mencopot urusan gampang, tapi dengan catatan urusan Malapraktek, dasarnya yang mengatakan itu Hitam putih bidan windu Malpraktek apa?, “Kata Plt Kadinkes saat menemui massa aksi dari Garda Raya, Jumat 1 Desember 2023.
A Sattar pun langsung merespon pertanyaan Plt kadinkes kepada massa aksi, bahwa buktinya Hasil laboratorium pengambilan SHK tidak diserahkan ke keluarga korban bahkan ada bekas Lebam Hitam kebiruan di tumit bayi tersebut.
Kedatangan kami kesini bukan dalam rangka diskusi Pak akan tetapi meminta pertanggungjawaban, evaluasi dan pencopotan kepada Bidan yang telah membuat Adellia meninggal dunia 2 (dua) hari sesudah diambil darahnya, “Ungkapnya membuktikan pertanyaan Plt Kadinkes sumenep.
BERIKUT VIDEONYA, KLIK DISINI!
Apalagi yang masih ditunggu Dinkes terkait kasus yang nyata-nyata sudah menyebabkan nyawa Bayi umur 6 (enam) hari tersebut melayang. Bukti apalagi?
Pihaknya menegaskan bahwa Dinas Kesehatan kabupaten sumenep telah berusaha melindungi kesalahan yang sudah nyata-nyata terbukti sebagai ulah Puskesmas Batang-batang namun ber-alibi lain tentang undang-undang hingga prosedur pencopotan.
“Puskesmas melakukan praktik yang membahayakan nyawa seseorang, tanpa persetujuan dan tandatangan keluarga pasien. sementara rakyat ketika menuntut keadilan masih perlu laporan dan hitam putih. Keadilan macam apa ini, “Tutupnya.
Karena massa aksi belum menemukan jawaban dari point tuntutannya dan mendapat perlakuan kasar, akhirnya massa aksi membubarkan diri dengan kecewa.