SIDOARJO, nusainsider.com — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki, secara resmi menyerahkan Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada 11 Pabrik Rokok (PR) asal Kabupaten Sumenep.
Penyerahan berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Jalan Raya Bandara Juanda No. 39, Semambung, Gedangan, Sidoarjo.
Turut hadir Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala KPBC Madura Novian Darmawan, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep Moh. Ramli, serta Direktur PD Sumekar, Hendri.
Dalam sambutannya, Untung Basuki menyatakan ke-11 perusahaan rokok itu layak memperoleh izin NPPBKC setelah melalui sejumlah tahapan, mulai dari kelengkapan administrasi, peninjauan lapangan, hingga pemaparan proses bisnis.
“Dengan diberikannya NPPBKC ini, kami berharap perusahaan rokok yang tergabung di APHT Sumenep bisa mematuhi seluruh regulasi serta ikut membantu menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Untung.
Selain itu, pabrik rokok tersebut juga memperoleh kemudahan berupa penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari. Fasilitas ini berbeda dengan perusahaan rokok di luar kawasan, yang diwajibkan membayar cukai di awal.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap perkembangan industri rokok di daerahnya.
“Sebelas pabrik rokok ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja luas bagi masyarakat, sekaligus menciptakan ikon rokok dengan cita rasa khas Madura yang legal dan kompetitif,” ucapnya.
Cak Fauzi, sapaan akrabnya, juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlanjutan perusahaan di bawah naungan PD Sumekar melalui penyediaan fasilitas, sarana, dan prasarana yang memadai.
“Kami juga mendorong agar PD Sumekar sebagai penyelenggara dapat menjaga seluruh aset Pemkab yang telah diserahkan untuk menunjang operasional pabrik rokok,” tegasnya.
Dengan terbitnya NPPBKC ini, langkah pabrik rokok di Sumenep untuk beroperasi secara legal semakin terbuka.
Harapannya, industri rokok ini bisa menjadi penggerak ekonomi daerah sekaligus membantu pemberantasan rokok ilegal di Madura.
![]()
Penulis : Wafa
















