SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kecil.
Salah satu program unggulannya adalah layanan pendampingan hukum gratis bagi warga tidak mampu yang kini dapat diakses hanya dengan menghubungi call center 112.

Program ini merupakan inisiatif Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, yang menaruh perhatian besar terhadap kesetaraan akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang termarginalkan.
Menurut Bupati, selama ini banyak warga kecil kebingungan saat menghadapi persoalan hukum, baik karena kurangnya pengetahuan maupun keterbatasan biaya.
“Kalau ada warga yang tidak mampu, bingung mau ke mana, misalnya tanahnya dimiliki orang lain secara tidak sah, cukup hubungi 112. Kami siapkan pendampingan hukum dan semuanya akan kami bantu,” ujar Bupati Fauzi, Rabu (23/07/2025).
Melalui layanan ini, warga cukup menelpon nomor darurat 112 dan menyampaikan masalah hukum yang sedang mereka hadapi.
Laporan tersebut akan langsung diteruskan secara otomatis ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melalui sistem pesan singkat yang terhubung ke kepala dinas masing-masing.
“Begitu laporan masuk, kepala dinas terkait langsung menerima pesan. Untuk memastikan penanganannya, mereka harus melaporkan progres penanganan lengkap dengan foto atau bukti lainnya. Jadi semuanya terpantau,” jelas Bupati.
Layanan hukum gratis ini mencakup konsultasi hukum, penyediaan pengacara, hingga pendampingan saat proses persidangan. Seluruh biaya pendampingan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab Sumenep.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya hukum yang selama ini kerap menjadi penghalang utama.
“Tenang saja, semuanya gratis. Ini bentuk nyata keberpihakan kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Bupati Fauzi menekankan bahwa layanan ini merupakan bukti bahwa hukum bukan hanya milik mereka yang mampu.
Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan dalam proses hukum.
Untuk menjaga efektivitas dan ketertiban layanan, Pemkab Sumenep juga menetapkan sanksi tegas bagi warga yang menyalahgunakan sistem ini.
Apabila seseorang diketahui membuat laporan palsu sebanyak dua kali, maka nomor telepon pelapor akan diblokir secara permanen. Jika sampai tiga kali, laporan palsu itu akan ditindaklanjuti ke pihak kepolisian.
“Kami ingin sistem ini benar-benar digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai niat baik pemerintah disalahgunakan,” tambahnya.
Menurut Bupati, kehadiran layanan 112 bukan hanya soal teknologi, tapi juga menjadi jembatan utama agar masyarakat kecil tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum.
Ia menyebut bahwa sebuah program akan berhasil jika pemimpinnya hadir secara langsung, atau minimal jika kebijakan yang dibuat benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
“Poin penting dari sebuah program itu kan ada dua. Bupati bisa turun langsung, atau kebijakannya yang turun. Dan 112 adalah jembatan utama itu,” pungkas Bupati Fauzi.
Program ini pun mendapat respons positif dari masyarakat dan kalangan pemerhati sosial, karena dinilai menjawab kebutuhan riil warga miskin yang seringkali tidak punya akses terhadap bantuan hukum.
Dengan sistem cepat tanggap yang langsung menghubungkan warga ke OPD terkait, layanan ini menjadi salah satu inovasi unggulan Pemkab Sumenep di bidang keadilan sosial.
![]()
Penulis : Wafa

















