SUMENEP, nusainsider.com — Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki tahapan penting.
Lima terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).
Agenda pembacaan tuntutan ini menjadi fase krusial dalam proses persidangan setelah majelis hakim sebelumnya menyelesaikan pemeriksaan saksi, ahli, serta mendengarkan keterangan para terdakwa dalam beberapa kali persidangan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa para terdakwa dijadwalkan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
“Hari ini kalau saya tidak salah mas. Agendanya pembacaan surat tuntutan,” ujar Endro Riski Erlazuardi saat dikonfirmasi media, Senin (6/7/2026).
Perkara BSPS Sumenep sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah dalam persidangan yang berlangsung pada akhir Juni 2026 muncul pengakuan sejumlah terdakwa yang menyebut nama-nama oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pernyataan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tersebut.
Namun demikian, Kejari Sumenep menegaskan bahwa kewenangan penyidikan perkara berada sepenuhnya di tangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh terkait perkembangan penyidikan.
“Kalau terkait itu mungkin bisa ditanya ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sidang sekarang ini kan pihak Kejati yang menyidik,” tegas Endro.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus ini menyeret lima terdakwa yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2024.
Sidang tuntutan yang digelar hari ini akan menjadi landasan bagi majelis hakim untuk melanjutkan tahapan persidangan berikutnya, yakni agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.
Publik kini menantikan isi surat tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, termasuk besaran tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam menilai unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Di sisi lain, perhatian masyarakat masih tertuju pada fakta-fakta persidangan yang sebelumnya mencuat, khususnya terkait penyebutan nama sejumlah pihak lain dalam persidangan.
Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Proses hukum perkara BSPS Sumenep masih berjalan dan seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
![]()
Penulis : Wafa
















