Bahaya! Kasus BSPS Sumenep Menuju Putusan, Sidang Tuntutan Digelar di Tipikor Surabaya

Senin, 6 Juli 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gedung kantor Tipikor surabaya Jatim

Foto. Gedung kantor Tipikor surabaya Jatim

SUMENEP, nusainsider.com Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki tahapan penting.

Lima terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).

Agenda pembacaan tuntutan ini menjadi fase krusial dalam proses persidangan setelah majelis hakim sebelumnya menyelesaikan pemeriksaan saksi, ahli, serta mendengarkan keterangan para terdakwa dalam beberapa kali persidangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa para terdakwa dijadwalkan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

“Hari ini kalau saya tidak salah mas. Agendanya pembacaan surat tuntutan,” ujar Endro Riski Erlazuardi saat dikonfirmasi media, Senin (6/7/2026).

Perkara BSPS Sumenep sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah dalam persidangan yang berlangsung pada akhir Juni 2026 muncul pengakuan sejumlah terdakwa yang menyebut nama-nama oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Lensa Madura Dorong Budaya Literasi, Gelar Workshop Jurnalistik di STITA Usymuni

Pernyataan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tersebut.

Namun demikian, Kejari Sumenep menegaskan bahwa kewenangan penyidikan perkara berada sepenuhnya di tangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh terkait perkembangan penyidikan.

“Kalau terkait itu mungkin bisa ditanya ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sidang sekarang ini kan pihak Kejati yang menyidik,” tegas Endro.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus ini menyeret lima terdakwa yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Maknai Hari Ayah Nasional, Polres Sumenep Serukan Nilai Cinta dan Tanggung Jawab

Sidang tuntutan yang digelar hari ini akan menjadi landasan bagi majelis hakim untuk melanjutkan tahapan persidangan berikutnya, yakni agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.

Publik kini menantikan isi surat tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, termasuk besaran tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam menilai unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga :  Disperkimhub Sumenep Berupaya Tertibkan Parkir Liar depan Pemkab Sumenep, Begini

Di sisi lain, perhatian masyarakat masih tertuju pada fakta-fakta persidangan yang sebelumnya mencuat, khususnya terkait penyebutan nama sejumlah pihak lain dalam persidangan.

Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Proses hukum perkara BSPS Sumenep masih berjalan dan seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Saat Rekam Jejak Bertemu Integritas: Mengapa EMILIA Mencuri Perhatian dan Perbincangan Publik?
Muktamar NU Kembali ke Jombang, Lia Istifhama: Meneguhkan Warisan Ulama dan Komitmen Kebangsaan
Dua Kali Demo ke PLN, Warga Kini Dukung Polsek Batang-Batang Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon
Reses DPRD Sumenep: Gerindra-PKS Tuntut Pemerataan Pembangunan hingga Pulau Terluar
Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas
DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia
PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:11 WIB

Saat Rekam Jejak Bertemu Integritas: Mengapa EMILIA Mencuri Perhatian dan Perbincangan Publik?

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:43 WIB

Muktamar NU Kembali ke Jombang, Lia Istifhama: Meneguhkan Warisan Ulama dan Komitmen Kebangsaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53 WIB

Dua Kali Demo ke PLN, Warga Kini Dukung Polsek Batang-Batang Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:58 WIB

Reses DPRD Sumenep: Gerindra-PKS Tuntut Pemerataan Pembangunan hingga Pulau Terluar

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:26 WIB

Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:32 WIB

PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:34 WIB

PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:32 WIB

Komitmen Bangun SDM Kepulauan, Medco Energi Gelar Pelatihan Deep Learning untuk Guru Sumenep

Berita Terbaru