Bahaya! Kasus BSPS Sumenep Menuju Putusan, Sidang Tuntutan Digelar di Tipikor Surabaya

Senin, 6 Juli 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gedung kantor Tipikor surabaya Jatim

Foto. Gedung kantor Tipikor surabaya Jatim

SUMENEP, nusainsider.com Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memasuki tahapan penting.

Lima terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).

Agenda pembacaan tuntutan ini menjadi fase krusial dalam proses persidangan setelah majelis hakim sebelumnya menyelesaikan pemeriksaan saksi, ahli, serta mendengarkan keterangan para terdakwa dalam beberapa kali persidangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa para terdakwa dijadwalkan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

“Hari ini kalau saya tidak salah mas. Agendanya pembacaan surat tuntutan,” ujar Endro Riski Erlazuardi saat dikonfirmasi media, Senin (6/7/2026).

Perkara BSPS Sumenep sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah dalam persidangan yang berlangsung pada akhir Juni 2026 muncul pengakuan sejumlah terdakwa yang menyebut nama-nama oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  Perangi Hoaks dan Kesalahpahaman, RSUD Sumenep Optimalkan Layanan Pengaduan Publik

Pernyataan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tersebut.

Namun demikian, Kejari Sumenep menegaskan bahwa kewenangan penyidikan perkara berada sepenuhnya di tangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh terkait perkembangan penyidikan.

“Kalau terkait itu mungkin bisa ditanya ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sidang sekarang ini kan pihak Kejati yang menyidik,” tegas Endro.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus ini menyeret lima terdakwa yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Optimalisasi Layanan Kesehatan, Pemkab Sumenep Alokasikan DBHCHT Sebesar 31,6M

Sidang tuntutan yang digelar hari ini akan menjadi landasan bagi majelis hakim untuk melanjutkan tahapan persidangan berikutnya, yakni agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.

Publik kini menantikan isi surat tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, termasuk besaran tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam menilai unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga :  Kelola APBN Rp75 Miliar, KSOP Kalianget Diminta Diaudit Ketat oleh BPK RI

Di sisi lain, perhatian masyarakat masih tertuju pada fakta-fakta persidangan yang sebelumnya mencuat, khususnya terkait penyebutan nama sejumlah pihak lain dalam persidangan.

Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Proses hukum perkara BSPS Sumenep masih berjalan dan seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Musyawarah Gapoktan Paseyan Tetapkan Yusuf sebagai Ketua Periode 2026–2031
Talenta Muda Mulai Dibidik, KSMI Pamekasan Siapkan Regenerasi Atlet Porprov
Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta
Dari Garam hingga Migas, Bappeda Sumenep Cari “Mesin” Penggerak Ekonomi Daerah
Karnaval HUT RI ke-81 di Pasean, RA Nahdlatul Athfal Suguhkan Kostum Kreatif dan Nuansa Budaya Madura
Kepala Bappeda Sumenep Ajak Masyarakat Sumenep Hidupkan Nilai Kejujuran dan Amanah di Rabiul Awal
Harga Tembakau hingga Rp72 Ribu, Bos HM Minta Petani Jangan Panen Terlalu Muda
Dari Perjuangan ke Pembangunan, Pesan Bupati Fauzi di Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Musyawarah Gapoktan Paseyan Tetapkan Yusuf sebagai Ketua Periode 2026–2031

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Talenta Muda Mulai Dibidik, KSMI Pamekasan Siapkan Regenerasi Atlet Porprov

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Dari Garam hingga Migas, Bappeda Sumenep Cari “Mesin” Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Karnaval HUT RI ke-81 di Pasean, RA Nahdlatul Athfal Suguhkan Kostum Kreatif dan Nuansa Budaya Madura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Harga Tembakau hingga Rp72 Ribu, Bos HM Minta Petani Jangan Panen Terlalu Muda

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Dari Perjuangan ke Pembangunan, Pesan Bupati Fauzi di Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Bukan Sekadar Jurnalis, Ini Jejak Hairul Anam di Dunia Literasi, Akademik dan Media

Berita Terbaru