Dana PKH Sumenep Tembus Rp119,7 Miliar, Penerima yang Mampu Siap Graduasi

Senin, 6 Juli 2026 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Hairullah,S.Hi Ketua Korkab PKH kabupaten Sumenep, Istimewa for nusainsider.com

Foto. Hairullah,S.Hi Ketua Korkab PKH kabupaten Sumenep, Istimewa for nusainsider.com

SUMENEP, nusainsider.com Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap I dan II tahun 2026 di Kabupaten Sumenep telah rampung dengan total anggaran mencapai Rp119,7 miliar.

Koordinator Kabupaten (Koorkab) PKH Sumenep, Hairullah atau yang akrab disapa Ilung, menegaskan bahwa PKH merupakan bantuan sosial bersifat stimulan, bukan jaminan bantuan seumur hidup bagi para penerima manfaat.

Menurutnya, keluarga penerima manfaat (KPM) yang kondisi ekonominya telah membaik akan didorong keluar dari skema bantuan sosial dan diarahkan mengikuti program pemberdayaan ekonomi agar mampu mandiri.

“PKH ini bukan bantuan seumur hidup. Ketika kondisi ekonomi penerima sudah meningkat, maka diarahkan untuk graduasi dan masuk ke program pemberdayaan,” kata Ilung saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026) lalu.

Ia menjelaskan, pada penyaluran tahap I yang berlangsung Mei 2026, tercatat sebanyak 76.789 KPM menerima bantuan dengan total dana sebesar Rp62.774.475.000. Sedangkan pada tahap II yang disalurkan Juni 2026, jumlah penerima menurun menjadi 69.616 KPM dengan total bantuan Rp57.009.600.000.

“Untuk tahap I di bulan Mei dan tahap II di bulan Juni ini semuanya sudah tersalurkan dari pusat ke rekening masing-masing penerima,” ujarnya.

Menanggapi berkurangnya jumlah penerima pada tahap II, Ilung menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan jumlah maupun nama penerima bantuan.

Baca Juga :  Atasi Keterbatasan Akses, SKK Migas–KEI Salurkan Ambulans Roda Tiga ke Desa Saseel

Seluruh data bersumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial yang disusun berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita ini sebenarnya pengguna data, bukan pendaftar. Tapi kalau ada kejanggalan di lapangan kami yang diperintah turun mengecek. Datanya dari Pusdatin, kemudian dirangking BPS, ini desil satu, desil dua, desil tiga dan desil empat,” jelasnya.

Meski demikian, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengusulkan maupun menyanggah data penerima bantuan apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan. Proses tersebut dilakukan melalui aplikasi yang dikelola pemerintah desa maupun operator desa setempat.

“Di aplikasi maupun ke operator desa bisa mengusulkan dan menyanggah. Sebenarnya fondasi data itu di Pemerintah Desa, jika desa tidak maksimal, maka kemungkinan margin error-nya juga besar,” paparnya.

Ilung juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah menyiapkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) sebagai jalur transisi bagi penerima PKH yang tingkat kesejahteraannya meningkat atau telah menerima bantuan selama lima tahun.

Baca Juga :  Terkuak! Korkab BSPS di Kabupaten Sumenep Diduga Terima Penghasilan 40M Lebih sepanjang 2024

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan dukungan permodalan dan pendampingan usaha guna membangun kemandirian ekonomi masyarakat, sehingga mereka dapat keluar dari status penerima bantuan sosial.

“Sekarang ada namanya PPSE. Jadi bagi masyarakat penerima PKH yang desilnya sudah naik atau kepesertaannya sudah lima tahun, dianjurkan masuk program itu untuk pemberdayaan, untuk berhenti jadi penerima, kecuali lansia,” tandas Ilung.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Bahaya! Kasus BSPS Sumenep Menuju Putusan, Sidang Tuntutan Digelar di Tipikor Surabaya
Video Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Dikantongi Aktivis, BPH Migas dan Ombudsman RI Diminta Turun ke Ganding
Silaturahim ke PCNU, GP Ansor Sumenep Perkuat Persiapan Ansor Bershalawat 2026
SK Kepengurusan Diserahkan di Surabaya, PKB Pamekasan Perkuat Konsolidasi 2026–2030
Al Washliyah Tantang KPK Tegakkan Equality Before The Law, Erick dan Boy Thohir Disorot
Madura Masuk Status Waspada, BMKG Minta Warga Sumenep Antisipasi Dampak El Nino
Pemkab Deli Serdang Siapkan 1.242 Hektare Lahan untuk Program Nasional 3 Juta Rumah
SKK Migas Jabanusa Gelar Forum Strategis, Bahas Keseimbangan Energi dan Fiskal Kabupaten Pesisir

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:21 WIB

Bahaya! Kasus BSPS Sumenep Menuju Putusan, Sidang Tuntutan Digelar di Tipikor Surabaya

Senin, 6 Juli 2026 - 09:27 WIB

Dana PKH Sumenep Tembus Rp119,7 Miliar, Penerima yang Mampu Siap Graduasi

Senin, 6 Juli 2026 - 07:14 WIB

Video Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Dikantongi Aktivis, BPH Migas dan Ombudsman RI Diminta Turun ke Ganding

Senin, 6 Juli 2026 - 06:49 WIB

Silaturahim ke PCNU, GP Ansor Sumenep Perkuat Persiapan Ansor Bershalawat 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:29 WIB

SK Kepengurusan Diserahkan di Surabaya, PKB Pamekasan Perkuat Konsolidasi 2026–2030

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:35 WIB

Madura Masuk Status Waspada, BMKG Minta Warga Sumenep Antisipasi Dampak El Nino

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:24 WIB

Pemkab Deli Serdang Siapkan 1.242 Hektare Lahan untuk Program Nasional 3 Juta Rumah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:28 WIB

SKK Migas Jabanusa Gelar Forum Strategis, Bahas Keseimbangan Energi dan Fiskal Kabupaten Pesisir

Berita Terbaru