SUMENEP, nusainsider.com — Imbauan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, agar masyarakat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara bijak dan sesuai kebutuhan, justru menjadi sorotan di tengah munculnya dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Sumenep.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (2/7/2026), Wahyudi Anas mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
“Gunakan BBM secukupnya serta membeli BBM secara bijak dan wajar sesuai kebutuhan,” ujar Wahyudi Anas usai melakukan kunjungan ke sejumlah SPBU di Surabaya dan Sidoarjo bersama Ombudsman RI, Kamis (2/7/2026) lalu.
Namun, imbauan tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin di lapangan. Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) mengaku akan menguji komitmen pengawasan pemerintah dengan membawa sejumlah laporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Aktivis ALARM, Andriyadi, menyebut pihaknya telah menghimpun sejumlah bukti berupa dokumentasi video yang memperlihatkan dugaan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite maupun Bio Solar ke jerigen dengan jumlah yang diduga melebihi ketentuan yang diperbolehkan.
“Kami akan membuktikan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini benar-benar terjadi. Data lengkap berupa video sudah kami kantongi, khususnya terkait aktivitas pengisian berulang yang diduga terjadi di SPBU Ganding Sumenep,” kata Andriyadi kepada Nusainsider.com, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, praktik tersebut bukan kejadian insidental, melainkan diduga berlangsung berulang pada waktu dan pola yang sama sehingga menimbulkan kecurigaan adanya lemahnya sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
ALARM mendesak BPH Migas, Ombudsman RI, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan telaah terhadap laporan yang akan disampaikan, termasuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM di SPBU yang bersangkutan.
“Kami meminta BPH Migas, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum mempelajari data laporan kami untuk kemudian dilakukan kajian lebih lanjut, termasuk kemungkinan evaluasi hingga penghentian sementara operasional apabila ditemukan adanya pelanggaran serius,” tegasnya.
Andre, sapaan akrabnya menilai dugaan pengisian BBM subsidi ke jerigen yang terjadi secara berulang berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta aturan teknis terkait tata kelola distribusi BBM subsidi yang mewajibkan penyaluran dilakukan secara tepat sasaran.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara melalui kebocoran subsidi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang setiap hari harus menghadapi antrean panjang dan keterbatasan pasokan BBM bersubsidi.
ALARM berharap langkah pelaporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi secara lebih luas, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penjualan kembali BBM bersubsidi di tingkat pengecer.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 54.694.13 Kecamatan Ganding belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengisian Pertalite dan Bio Solar ke jerigen yang disebut terjadi secara berulang bahkan pihak Pertamina Patra niaga dikonfirmasi Via Akun WhatsApp-nya sejak tanggal 04/07/2026 belum memberikan respon.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
![]()
Penulis : Wafa
















