Dewan Pers Akan Sikat Media Nakal yang Catut Nama Negara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Pengurus Dewan Pers

Foto. Pengurus Dewan Pers

JAKARTA, nusainsider.com Dewan Pers menyatakan akan menindak tegas media yang menggunakan nama kementerian atau lembaga negara tanpa afiliasi resmi.

Tindakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan identitas kelembagaan yang dapat menyesatkan publik dan mencederai integritas pers nasional.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, M. Jazuli, menegaskan bahwa media yang mencatut nama institusi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan lembaga lainnya tanpa hubungan struktural atau legal akan dikenai sanksi administratif.

“Kami mengingatkan agar media yang menggunakan nama-nama institusi negara segera mengganti nama tersebut. Jika tetap digunakan, maka akan kami tertibkan. Verifikasi medianya akan kami cabut, begitu juga sertifikasi wartawannya,” tegas Jazuli dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, langkah ini tidak ditujukan kepada media yang memang berada di bawah naungan atau dikelola langsung oleh lembaga negara, seperti media internal KPK maupun televisi resmi milik Polri.

“Yang menjadi perhatian kami adalah media yang tidak memiliki afiliasi resmi, tetapi menggunakan nama lembaga negara untuk membangun citra seolah-olah memiliki kewenangan khusus. Ini rawan disalahgunakan dan merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Penertiban terhadap media-media tidak sah ini, menurut Jazuli, telah mulai dilakukan dan akan terus berlanjut.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Lakukan Pemanggilan Dugaan Pungli Puskesmas Pamolokan, Aktivis ALARM: Langkah Awal yang Tepat

Meski tidak merinci jumlah pasti media yang telah ditindak, ia memastikan bahwa upaya ini menjadi fokus utama Dewan Pers dalam menjaga marwah dan kredibilitas pers di Indonesia.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan standar etik dan profesionalisme di bidang pers. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh media yang mengatasnamakan lembaga resmi, padahal secara hukum tidak memiliki keterkaitan apa pun,” ujarnya.

Dewan Pers mengimbau seluruh pemilik dan pengelola media agar menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, mematuhi standar verifikasi, serta tidak menyalahgunakan simbol-simbol negara demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca Juga :  Meresahkan! Sekitaran Masjid Istiqlal Sudah Tidak Aman

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi yang akurat.

Loading

Penulis : Wafa

Sumber Berita : Medialiterasi.id

Berita Terkait

Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura
Tiga Komoditas Unggulan Digenjot, HDDAP Bawa Harapan Baru Petani Sumenep
Kasus Kokain 27,83 Kg di Sumenep Picu Kecurigaan Publik, JSI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa 
Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang RKPD 2027, Sinergikan Aspirasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Di Tengah Pemeriksaan KPK, PR Cahayaku Justru Nekat Edarkan Rokok Ilegal “Merah Delima”
Arif Firmanto Hadiri Dialog Keinsinyuran di ITS,Bahas Peran Insinyur untuk Pembangunan Nasional
Live Music Arinna Cafe Jadi Daya Tarik, Ketua JSI Sumenep Turut Meriahkan Panggung
Tekan TBC, Dinkes Sumenep Edukasi Warga dari Daratan hingga kepulauan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:34 WIB

Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Tiga Komoditas Unggulan Digenjot, HDDAP Bawa Harapan Baru Petani Sumenep

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kasus Kokain 27,83 Kg di Sumenep Picu Kecurigaan Publik, JSI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa 

Kamis, 16 April 2026 - 08:32 WIB

Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang RKPD 2027, Sinergikan Aspirasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 16 April 2026 - 06:22 WIB

Di Tengah Pemeriksaan KPK, PR Cahayaku Justru Nekat Edarkan Rokok Ilegal “Merah Delima”

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Live Music Arinna Cafe Jadi Daya Tarik, Ketua JSI Sumenep Turut Meriahkan Panggung

Rabu, 15 April 2026 - 15:51 WIB

Tekan TBC, Dinkes Sumenep Edukasi Warga dari Daratan hingga kepulauan

Rabu, 15 April 2026 - 15:38 WIB

DPRD Sumenep Bahas 3 Raperda 2026, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Kritis

Berita Terbaru