SUMENEP nusainsider.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat demokrasi lokal.
Setelah sukses menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, KPU Sumenep menetapkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II tahun 2025 sebanyak 875.060 orang.

Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada Rabu, 2 Juli 2025, sebagai bagian dari agenda strategis pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
Proses ini dinilai penting dalam menjaga kualitas dan validitas data kepemiluan pasca pemilu.
Anggota KPU Sumenep, Malik Mustafa, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk jajaran pemerintah desa dan kecamatan.
“Hari ini kami melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk triwulan kedua tahun 2025. Sesuai hasil koordinasi, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 875.060 orang yang tersebar di 334 desa dan 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep,” jelas Malik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 413.636 pemilih adalah laki-laki dan 461.424 perempuan. Angka ini menunjukkan keseimbangan representasi pemilih lintas gender, yang secara konsisten tercermin dalam dinamika kepemiluan di wilayah paling timur Pulau Madura ini.
Malik juga menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan hanya kewajiban administratif, tetapi mandat langsung dari undang-undang.
Menurutnya, pembaruan data menjadi pondasi utama pelaksanaan pemilu yang kredibel, akurat, dan berintegritas.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah tugas utama kami setelah Pemilu dan Pilkada. KPU memiliki kewajiban menjaga kualitas data pemilih agar tidak stagnan dan tetap mencerminkan dinamika penduduk yang terus berubah,” imbuhnya.
Langkah KPU Sumenep ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan karena dinilai sebagai bentuk konsistensi lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi.
Dengan data pemilih yang selalu diperbarui, proses demokrasi ke depan diharapkan semakin inklusif, partisipatif, dan bebas dari persoalan klasik seperti pemilih ganda atau tidak valid.
KPU juga menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder dalam mendukung proses pemutakhiran data secara akurat.
Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan perubahan status kependudukan, seperti pindah domisili atau meninggal dunia, menjadi bagian penting dalam menyempurnakan basis data pemilih.
Sebagai catatan, daftar pemilih berkelanjutan merupakan upaya sistematis untuk memperbarui data kepemiluan secara rutin, bukan hanya menjelang pemilu.
Sistem ini memungkinkan data pemilih terus bergerak sesuai perkembangan dinamika penduduk, baik dari sisi demografi, administrasi kependudukan, maupun partisipasi politik.
Dengan lebih dari 875 ribu warga yang telah masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan, Kabupaten Sumenep kembali menegaskan diri sebagai salah satu barometer demokrasi lokal di Madura.
Komitmen untuk menjaga kualitas data pemilih menjadi tonggak penting menuju penyelenggaraan pemilu yang transparan dan berdaya jangkau luas.
Penulis : Mif