Di Tengah Pemeriksaan KPK, PR Cahayaku Justru Nekat Edarkan Rokok Ilegal “Merah Delima”

Kamis, 16 April 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Rokok Merah Delima isi 20 Batang milik PR Cahayaku.

Foto. Rokok Merah Delima isi 20 Batang milik PR Cahayaku.

PAMEKASAN, nusainsider.com Di tengah sorotan nasional terhadap dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), praktik peredaran rokok ilegal justru masih ditemukan di daerah.

Hal ini memunculkan ironi, ketika upaya penegakan hukum sedang digencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok di DJBC.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya membongkar praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  SPPG Ganding Dikecam, Sajikan MBG Berulat dan Diduga Intimidasi Sekolah

Namun, di tengah situasi tersebut, sebuah pabrik rokok (PR) bernama Cahayaku yang berlokasi di Batulabang Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diduga tetap beroperasi dan mendistribusikan rokok ilegal secara terbuka.

Produk rokok dengan merek “Merah Delima” yang diduga diproduksi oleh PR Cahayaku disebut-sebut beredar luas di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Peredaran ini menimbulkan kekhawatiran karena diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi, yang merupakan bukti pelunasan kewajiban kepada negara.

PR Cahayaku yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial H. Ahmad itu bahkan disebut mengedarkan produknya secara terang-terangan. Jika benar, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

Baca Juga :  E-Katalog Jadi Solusi, DPRD dan SMSI Sumenep Sepakat Perbaiki Tata Kelola Publikasi

Secara hukum, tindakan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, Pasal 29 dalam undang-undang yang sama juga secara tegas melarang peredaran atau penjualan rokok yang belum dilunasi cukainya. Pita cukai sendiri merupakan tanda bahwa kewajiban cukai telah dipenuhi, sehingga ketiadaannya menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Malam Takbiran Gelap, FPR Sumenep Soroti Kinerja PLTD Kepulauan Ra’as

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum setempat, terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat ini.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain
Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi
Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK
Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF
Baru Buka, SkY Coffee Grounds Diserbu Pengunjung, Nongkrong Naik Level!
Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah
Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor
KI Sumenep Bangun Budaya Transparansi Lewat Kolaborasi Akademik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:19 WIB

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain

Sabtu, 18 April 2026 - 08:32 WIB

Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:45 WIB

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 April 2026 - 03:15 WIB

Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF

Jumat, 17 April 2026 - 18:17 WIB

Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor

Jumat, 17 April 2026 - 09:03 WIB

KI Sumenep Bangun Budaya Transparansi Lewat Kolaborasi Akademik

Jumat, 17 April 2026 - 06:34 WIB

Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura

Berita Terbaru

Foto. Pintu Masuk dan Keluar Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur

Berita

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:45 WIB