PAMEKASAN, nusainsider.com — Di tengah sorotan nasional terhadap dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), praktik peredaran rokok ilegal justru masih ditemukan di daerah.
Hal ini memunculkan ironi, ketika upaya penegakan hukum sedang digencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok di DJBC.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya membongkar praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun, di tengah situasi tersebut, sebuah pabrik rokok (PR) bernama Cahayaku yang berlokasi di Batulabang Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diduga tetap beroperasi dan mendistribusikan rokok ilegal secara terbuka.
Produk rokok dengan merek “Merah Delima” yang diduga diproduksi oleh PR Cahayaku disebut-sebut beredar luas di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Peredaran ini menimbulkan kekhawatiran karena diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi, yang merupakan bukti pelunasan kewajiban kepada negara.
PR Cahayaku yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial H. Ahmad itu bahkan disebut mengedarkan produknya secara terang-terangan. Jika benar, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai rokok.
Secara hukum, tindakan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, Pasal 29 dalam undang-undang yang sama juga secara tegas melarang peredaran atau penjualan rokok yang belum dilunasi cukainya. Pita cukai sendiri merupakan tanda bahwa kewajiban cukai telah dipenuhi, sehingga ketiadaannya menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum setempat, terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat ini.
![]()
Penulis : Wafa
















