Di Tengah Pemeriksaan KPK, PR Cahayaku Justru Nekat Edarkan Rokok Ilegal “Merah Delima”

Kamis, 16 April 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Rokok Merah Delima isi 20 Batang milik PR Cahayaku.

Foto. Rokok Merah Delima isi 20 Batang milik PR Cahayaku.

PAMEKASAN, nusainsider.com Di tengah sorotan nasional terhadap dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), praktik peredaran rokok ilegal justru masih ditemukan di daerah.

Hal ini memunculkan ironi, ketika upaya penegakan hukum sedang digencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok di DJBC.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya membongkar praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Berhasil Tingkatkan Layanan, Pemkab Sumenep Raih SAKIP Award 2024 dari MenpanRB

Namun, di tengah situasi tersebut, sebuah pabrik rokok (PR) bernama Cahayaku yang berlokasi di Batulabang Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diduga tetap beroperasi dan mendistribusikan rokok ilegal secara terbuka.

Produk rokok dengan merek “Merah Delima” yang diduga diproduksi oleh PR Cahayaku disebut-sebut beredar luas di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Peredaran ini menimbulkan kekhawatiran karena diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi, yang merupakan bukti pelunasan kewajiban kepada negara.

PR Cahayaku yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial H. Ahmad itu bahkan disebut mengedarkan produknya secara terang-terangan. Jika benar, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

Baca Juga :  H. Her PT Bawang Mas Group Konsisten Support Talenta Muda Madura di DA7

Secara hukum, tindakan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, Pasal 29 dalam undang-undang yang sama juga secara tegas melarang peredaran atau penjualan rokok yang belum dilunasi cukainya. Pita cukai sendiri merupakan tanda bahwa kewajiban cukai telah dipenuhi, sehingga ketiadaannya menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Aktivis Ancam Buka Data Bangunan Ilegal di Sempadan Sungai Sumenep

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum setempat, terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat ini.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Pengurus JSI Sumenep 2026-2029 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Dorong Media Sajikan Berita Mencerdaskan
Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial
Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan
Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan
Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah
Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi
Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:34 WIB

Pengurus JSI Sumenep 2026-2029 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Dorong Media Sajikan Berita Mencerdaskan

Selasa, 15 September 2026 - 15:26 WIB

Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial

Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah

Senin, 14 September 2026 - 19:45 WIB

Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru