Di Tengah Pemeriksaan KPK, PR Cahayaku Justru Nekat Edarkan Rokok Ilegal “Merah Delima”

Kamis, 16 April 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Rokok Merah Delima isi 20 Batang milik PR Cahayaku.

Foto. Rokok Merah Delima isi 20 Batang milik PR Cahayaku.

PAMEKASAN, nusainsider.com Di tengah sorotan nasional terhadap dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), praktik peredaran rokok ilegal justru masih ditemukan di daerah.

Hal ini memunculkan ironi, ketika upaya penegakan hukum sedang digencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok di DJBC.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya membongkar praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Bukti Konsistensi Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel, Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP

Namun, di tengah situasi tersebut, sebuah pabrik rokok (PR) bernama Cahayaku yang berlokasi di Batulabang Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diduga tetap beroperasi dan mendistribusikan rokok ilegal secara terbuka.

Produk rokok dengan merek “Merah Delima” yang diduga diproduksi oleh PR Cahayaku disebut-sebut beredar luas di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Peredaran ini menimbulkan kekhawatiran karena diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi, yang merupakan bukti pelunasan kewajiban kepada negara.

PR Cahayaku yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial H. Ahmad itu bahkan disebut mengedarkan produknya secara terang-terangan. Jika benar, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

Baca Juga :  Luka Dunia Pers Belum Sembuh, SMSI Sumenep Pilih Boikot Agenda Kapolresta

Secara hukum, tindakan tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, Pasal 29 dalam undang-undang yang sama juga secara tegas melarang peredaran atau penjualan rokok yang belum dilunasi cukainya. Pita cukai sendiri merupakan tanda bahwa kewajiban cukai telah dipenuhi, sehingga ketiadaannya menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum setempat, terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat ini.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Haji Udik Ajak Perusahaan Rokok Prioritaskan Tembakau Petani Sumenep, Demi Ekonomi Daerah
Lewat Program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Usia Dini
Roadshow Madura, Senator DPD RI Lia Istifhama Perkuat Jaringan Pembangunan Berbasis Aspirasi Daerah
Unitomo Friendship Run 2026 Jadi Magnet Pecinta Lari, Ratusan Peserta Semarakkan Dies Natalis ke-45
Pilgub Jatim 2029 Mulai Menghangat, Emil Teratas, Lia Istifhama Kedua, Achmad Fauzi Tembus Empat Besar
Sinergi untuk Ketahanan Energi, SKK Migas dan PC North Madura II Rangkul Nelayan Pesisir Sampang
DPD RI Lia Istifhama sebut Sumenep Layak Jadi Kabupaten Kepulauan demi Masa Depan Maritim
Kementan Percayakan Program Strategis ke Sumenep, Bupati Fauzi Tegaskan Komitmen Sejahterakan Petani

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:35 WIB

Haji Udik Ajak Perusahaan Rokok Prioritaskan Tembakau Petani Sumenep, Demi Ekonomi Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 08:13 WIB

Lewat Program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Usia Dini

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:25 WIB

Roadshow Madura, Senator DPD RI Lia Istifhama Perkuat Jaringan Pembangunan Berbasis Aspirasi Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:37 WIB

Unitomo Friendship Run 2026 Jadi Magnet Pecinta Lari, Ratusan Peserta Semarakkan Dies Natalis ke-45

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:46 WIB

Pilgub Jatim 2029 Mulai Menghangat, Emil Teratas, Lia Istifhama Kedua, Achmad Fauzi Tembus Empat Besar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:53 WIB

DPD RI Lia Istifhama sebut Sumenep Layak Jadi Kabupaten Kepulauan demi Masa Depan Maritim

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:06 WIB

Kementan Percayakan Program Strategis ke Sumenep, Bupati Fauzi Tegaskan Komitmen Sejahterakan Petani

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Mahasiswa UNISMA Dorong Literasi Digital dan Jiwa Kepemimpinan Siswa Lewat Sosialisasi Digital Leadership

Berita Terbaru