SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat strategi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai instrumen untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Percepatan Pelunasan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 yang digelar di Kecamatan Giligenting, Selasa (21/7/2026).
Mengusung tema “Membangun Masa Depan Daerah Melalui Kepatuhan Pajak”, kegiatan itu diikuti oleh unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga aparat pemungut pajak. Forum tersebut menjadi wadah menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi dalam mempercepat pelunasan PBB-P2 Tahun 2026.
Selain itu, sosialisasi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam implementasinya, kebijakan percepatan pelunasan PBB-P2 difokuskan pada empat sasaran utama, yakni optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan pelunasan PBB Tahun 2026, peningkatan pelayanan publik, serta penataan administrasi perpajakan yang lebih akuntabel dan transparan.
Camat Giligenting, Akhmad Hidayat, menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut memerlukan dukungan seluruh elemen pemerintahan, khususnya pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah kecamatan memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah daerah dengan pelaksanaan di tingkat desa, sehingga distribusi SPPT maupun pembayaran PBB dapat berjalan lebih efektif.
“Kami akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemerintah desa agar penyampaian SPPT berjalan tepat waktu dan pelunasan PBB dapat dipercepat. Ketika masyarakat sadar pajak, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang semakin nyata,” ujar Akhmad Hidayat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akhmad Sugiharto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola perpajakan daerah agar semakin efektif dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, distribusi SPPT yang dilakukan lebih awal memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk melakukan edukasi, pendampingan, serta mengingatkan wajib pajak agar memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan pajak tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan daerah, melainkan juga dari tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela.
“Target kami bukan sekadar tercapainya angka penerimaan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kepatuhan pajak yang tumbuh dari kesadaran masyarakat, bukan karena tekanan. Ketika budaya itu terbentuk, PAD akan meningkat secara berkelanjutan dan pembangunan daerah memiliki fondasi yang semakin kuat,” jelas Akhmad Sugiharto.
Bapenda Sumenep optimistis strategi percepatan pelunasan PBB-P2 yang mengedepankan kolaborasi, edukasi, dan peningkatan pelayanan akan mampu mempercepat realisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Sumenep.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi memandang pajak sebagai beban, melainkan sebagai bentuk investasi bersama untuk menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta kesejahteraan masyarakat yang lebih merata di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
“Dengan demikian, pajak tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan investasi bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan pembangunan yang dirasakan seluruh masyarakat,” pungkas Akhmad Sugiharto.
![]()
Penulis : Wafa
















