Dugaan Penyelewengan Bantuan Perumahan di Sumenep, Warga Hanya Terima Papan dan Genting Senilai 5Jt

Jumat, 18 April 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Runah Warga desa Torjek kecamatan Kepulauan Kangayan kabupaten Sumenep

Foto. Runah Warga desa Torjek kecamatan Kepulauan Kangayan kabupaten Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan penyelewengan bantuan.

Sejumlah warga penerima bantuan mengaku hanya memperoleh material bangunan dengan nilai yang jauh dari ketentuan resmi. Hal ini menimbulkan dugaan pemotongan dana dalam penyaluran bantuan tersebut.

Ketua Tim Investigasi Garda Satu, Muhammad Raharjo, mengungkapkan bahwa warga miskin yang menjadi sasaran program justru hanya menerima papan dan genting. Nilainya bahkan diperkirakan tidak mencapai Rp5 juta.

“Bentuk bantuannya sangat memprihatinkan. Hanya papan dan genting. Jika diuangkan, nilainya tak sampai Rp5 juta. Ini sungguh menyedihkan,” ujar Raharjo dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Jumat (18/4/2025).

Ia menilai ada indikasi kuat praktik pemotongan dana oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Menurutnya, hal ini tidak hanya merugikan penerima, tetapi juga mencederai tujuan program BSPS yang mulia.

“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus menyengsarakan rakyat kecil,” tegasnya.
Salah satu kasus yang disorot adalah rumah milik Nakia, seorang lansia sebatang kara di Desa Torjek. Bantuan yang diterimanya sangat minim dan tidak layak disebut sebagai perbaikan rumah.

Rumah Nakia hanya berdinding papan tanpa struktur permanen. Fasilitas dasar seperti kamar mandi dan dapur layak juga tidak tersedia.

Baca Juga :  Isyarat Sosok Calon Sekda Terungkap Bupati Fauzi di Tengah Festival Desa Wisata Madura 2025, Begini

Parahnya lagi, Nakia disebut diminta menurunkan sendiri genting lama dari atap rumahnya. Bahkan ada ancaman jika ia menolak melakukannya.

“Inisiator program ini Pak Said Abdullah pasti kecewa jika tahu bantuan untuk rakyat dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab,” kata aktivis sosial setempat, Badrul.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata atas indikasi penyimpangan ini. Menurutnya, aroma pembiaran mulai tercium dalam kasus ini.

“Jangan sampai aparat penegak hukum ‘Masuk Angin’. Indikasi ke arah sana disinyalir ada. Kita tak ingin ribuan masyarakat hanya jadi korban dan hilang begitu saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Siswi MA Nurur Rahmah dinobatkan sebagai Terbaik Penegak pada Kegiatan Pramuka

Tim Garda Satu menyebut kasus Nakia bukan satu-satunya. Temuan awal mereka menunjukkan pola serupa juga terjadi pada sejumlah penerima bantuan lainnya di Desa Torjek.

“Beberapa warga lainnya juga hanya mendapatkan material sangat sedikit. Tak sesuai dengan ketentuan program. Ini sistemik,” kata Raharjo.

Sebagai informasi, program BSPS merupakan inisiatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah layak huni.

Program ini menggunakan skema berbasis swadaya dengan total bantuan sebesar Rp20 juta untuk setiap penerima. Dana tersebut dibagi menjadi dua alokasi.

Sebesar Rp17,5 juta diperuntukkan pembelian material bangunan. Sisanya, Rp2,5 juta, digunakan untuk membayar upah tukang bangunan.

Namun, di lapangan, realisasi program jauh dari harapan. Warga mengaku tak pernah mengetahui secara pasti rincian anggaran yang mereka terima.

“Tak ada transparansi. Warga hanya diberi barang, itu pun nilainya sangat kecil,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Bahkan, sebagian penerima mengaku tidak dilibatkan dalam proses pembelian atau pengadaan material. Mereka hanya menerima apa yang dikirim oleh pihak yang mengurus program.

Baca Juga :  Kadisbudporapar Sumenep Himbau Kemah Pemuda Pantai Lombang Hentikan Penggunaan Sound Horeg Saat Lebaran Ketupat

Kondisi ini menjadi ironi di tengah semangat pemerataan pembangunan yang terus digaungkan pemerintah. Program yang seharusnya menjadi solusi, justru menjadi sumber kekecewaan masyarakat.

Tim investigasi Garda Satu berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berjanji akan menyampaikan temuan ke aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Kami akan serahkan laporan lengkap ke Kementerian PUPR dan aparat hukum. Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban,” tegas Raharjo.

Masyarakat kini berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan audit terhadap pelaksanaan BSPS di Desa Torjek. Keadilan menjadi harapan terakhir para warga miskin yang mendambakan rumah layak huni.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Pengurus JSI Sumenep 2026-2029 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Dorong Media Sajikan Berita Mencerdaskan
Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial
Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan
Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan
Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah
Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi
Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:34 WIB

Pengurus JSI Sumenep 2026-2029 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Dorong Media Sajikan Berita Mencerdaskan

Selasa, 15 September 2026 - 15:26 WIB

Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial

Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah

Senin, 14 September 2026 - 19:45 WIB

Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru