Gelar Operasi Zebra Tahun 2023 Satlantas Polres Minahasa Utara Menurunkan Seluruh Jajarannya

Sabtu, 9 September 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


 

MINUT- Nusainsider.com
Satlantas Polres Minahasa Utara menggelar Operasi Zebra 2023 yang digelar mulai 4-17 September 2023 atau selama dua minggu. Lokasi titik Operasi Zebra saat ini di Zero Point Minut dengan menurunkan seluruh jajaran satlantas Polres Minut,Sabtu,09/09/2023

Kasat Satlantas Polres Minahasa Utara Iptu.Muthia Khansa Nurwijaya saat di wawancarai awak media mengatakan Operasi Zebra saat ini sudah sesuai instruksi Kapolri melalui Korlantas Polri untuk melaksanakan Operasi Zebra Tahun 2023 selama 2 minggu berjalan ini.

Baca Juga :  Politikus Gerindra Desmond Mahesa Tutup Usia

Satlantas Polres Minahasa Utara melaksanakan giat hari ini sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yaitu memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan baik Roda 2 Maupun Roda 4 ke atas dan apa bila ada pelanggaran langsung di ambil penindakan oleh petugas dengan memberikan surat tilang,selain itu saya juga memberikan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk selalu mengecek dan menyiapkan kelengkapan surat surat kendaraan dan mematuhi rambu rambu lalu lintas demi keamanan,kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan kepada masyarakat luas lebih khususnya masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.Ujar Kasat Lantas Polres Minut Iptu.Muthia

Baca Juga :  Nama Samuel Disorot, Senator Lia Istifhama Minta Kasus Nenek Elina Tak Digiring Adu Domba

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2023, Korlantas Polri sebelumnya mengatakan ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran penindakan oleh petugas.
Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi target sasaran.

1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 UU LLAJ
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ
3. Menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ
4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ
6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 UU LLAJ

Baca Juga :  Mengenal Agnes Indriani Hasanah, Mahasiswi Unisma Juara Satu Lomba Akhir Tahun

Sri Wahyuni

Loading

Berita Terkait

Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng
Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN
Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti
Retaknya Komando Birokrasi? Publik Pertanyakan Kepemimpinan Sekda Sumenep
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
FGD SMSI di Bali Soroti Celah Hukum PFII, Desak Klausul Ring-Fencing Masuk RUU
DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng

Rabu, 16 September 2026 - 10:02 WIB

Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti

Senin, 20 Juli 2026 - 12:57 WIB

Retaknya Komando Birokrasi? Publik Pertanyakan Kepemimpinan Sekda Sumenep

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:35 WIB

FGD SMSI di Bali Soroti Celah Hukum PFII, Desak Klausul Ring-Fencing Masuk RUU

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:23 WIB

DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Berita Terbaru