Gelar Operasi Zebra Tahun 2023 Satlantas Polres Minahasa Utara Menurunkan Seluruh Jajarannya

Sabtu, 9 September 2023 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


 

MINUT- Nusainsider.com
Satlantas Polres Minahasa Utara menggelar Operasi Zebra 2023 yang digelar mulai 4-17 September 2023 atau selama dua minggu. Lokasi titik Operasi Zebra saat ini di Zero Point Minut dengan menurunkan seluruh jajaran satlantas Polres Minut,Sabtu,09/09/2023

Kasat Satlantas Polres Minahasa Utara Iptu.Muthia Khansa Nurwijaya saat di wawancarai awak media mengatakan Operasi Zebra saat ini sudah sesuai instruksi Kapolri melalui Korlantas Polri untuk melaksanakan Operasi Zebra Tahun 2023 selama 2 minggu berjalan ini.

Baca Juga :  Achmad Fauzi Komitmen Akan Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Pulau Giligenting

Satlantas Polres Minahasa Utara melaksanakan giat hari ini sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yaitu memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan baik Roda 2 Maupun Roda 4 ke atas dan apa bila ada pelanggaran langsung di ambil penindakan oleh petugas dengan memberikan surat tilang,selain itu saya juga memberikan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk selalu mengecek dan menyiapkan kelengkapan surat surat kendaraan dan mematuhi rambu rambu lalu lintas demi keamanan,kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan kepada masyarakat luas lebih khususnya masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.Ujar Kasat Lantas Polres Minut Iptu.Muthia

Baca Juga :  Tim KP3 Sumenep Lakukan Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kecamatan Saronggi

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2023, Korlantas Polri sebelumnya mengatakan ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran penindakan oleh petugas.
Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi target sasaran.

1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 UU LLAJ
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ
3. Menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ
4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ
6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 UU LLAJ

Baca Juga :  Momentum Hari Santri, Lia Istifhama Ajak Santri Jadi Penjaga Moral Bangsa

Sri Wahyuni

Loading

Berita Terkait

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura
Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura
Madura Tidak Boleh Tertinggal, KEK Adalah Harapan Baru
Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram
Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung
Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra
Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:55 WIB

Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:16 WIB

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:58 WIB

Madura Tidak Boleh Tertinggal, KEK Adalah Harapan Baru

Senin, 20 April 2026 - 06:15 WIB

Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram

Minggu, 19 April 2026 - 07:36 WIB

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra

Selasa, 14 April 2026 - 14:09 WIB

Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan

Berita Terbaru