MANADO, nusainsider.com — Berita terkait adanya dugaan pungli di sekolah SMK Negeri 1 Manado salah satu media online mengatakan dugaan pungli berbentuk partisipasi kepada setiap siswa/siswi di sekolah tersebut dengan jumlah nominal Rp.100.000 itu wajib atau ada dugaan unsur paksaan dari pihak sekolah SMK Negeri 1 Manado itu tidak benar.Selasa,19/09/2023

Saat awak media Nusainsider.com mendatangi sekolah SMK Negeri 1 Manado dan mencoba menemui Kepala sekolah Ibu.Telly O.A.Ticoalu. S.Pd.,M.Si saat di temui ibu kepala sekolah sedang lagi menerima tamu dari Kementerian pusat dan kamipun di arahkan menemui bagian dana peran masyarakat dan di terima langsung oleh ibu Angel.Eman.
Melalui ibu Angel.Eman bagian dana peran serta masyarakat sekolah SMK Negeri 1 Manado saat di wawancara mengatakan memang benar pihak sekolah SMK Negeri 1 Manado mengadakan partisipasi dari orang tua siswa/siswi melalui kesepakatan bersama para orang tua siswa/siswi dengan komite sekolah dan partisipasi itupun tidak ditentukan atau wajib dengan jumlah nominal Rp.100.000,ya namanya juga partisipasi tidak bisa memaksa kepada orang tua siswa/siswi dan tidak ada unsur paksaan atau sanksi bagi siswa/siswi yang tidak bisa memberikan partisipasi tersebut.
Dana partisipasi dari orang tua siswa/siswi itu juga adalah salah satu bentuk peran serta orang tua dalam menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah dan sudah sesuai :Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan
Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Sulawesi Utara.

Aturan Pergub ini sudah jelas dan kami pihak sekolah SMK Negeri 1 Manado tetap mentaati dan tidak melanggar aturan Pergub tersebut.dan sekali lagi tanggapan kami pihak sekolah SMK Negeri 1 Manado terkait pemberitaan adanya pungli melalui uang partisipasi dengan nominal Rp.100.000 dan wajib atau adanya unsur paksaan itu tidaklah benar.tutup Angel.Eman
Winsy.W