KPU Akan Segera Atur Sumbangan Dana Kampanye Berbentuk Uang Elektronik

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik yang tak memerlukan rekening bank. Aturan itu akan dimuat dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

“Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital,” kata Komisioner KPU Idham Holik dalam Uji Publik KPU, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga :  Rekrutmen PTPS Desa Masalima Diduga Melanggar Aturan, Panwascam Masalembu Menghindar

Idham mengatakan pengawasan penggunaan uang elektronik bukan hal yang mudah. Dia mengatakan transaksi menggunakan uang elektronik bisa dilakukan tanpa rekening bank.

“Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya,” ujarnya.

Idham menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik. Dia mengatakan hal serupa juga akan dilakukan terhadap sumbangan dalam bentuk uang elektronik.

Baca Juga :  Ambyar! PPK di Sumenep Potensi Dipidana Bergantian Bersama KPU, Masalahnya Terbukti Begini

“Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” pungkas Idham.

Sebelumnya, KPU menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan PKPU hari ini.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan uji publik dari rancangan PKPU ini akan ditindaklanjuti dalam rapat bersama Komisi II DPR pada pekan depan.

Baca Juga :  Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Kian Disorot

Untuk diketahui rancangan PKPU yang diuji publik hari ini yakni Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum; Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Loading

Berita Terkait

Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng
Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN
Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti
Musancab PPP Pamekasan Jadi Momentum Konsolidasi, DPW Dorong Ra Baqir Maju Pilkada
PKB Pamekasan Satukan Kader dalam Musancab Serentak, Konsolidasi Akar Rumput Diperkuat
Dikukuhkan di Sumenep, Relawan Slamet Ariyadi Tegaskan Komitmen Perkuat PAN dari Bawah
Ning Lia, Politisi yang Memilih Turun Langsung: Merawat Demokrasi dari Ruang-Ruang Anak Muda

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng

Rabu, 16 September 2026 - 10:02 WIB

Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Hadapi Gejolak Global, Said Abdullah Minta Menkeu dan Gubernur BI Rumuskan Kebijakan Inti

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Musancab PPP Pamekasan Jadi Momentum Konsolidasi, DPW Dorong Ra Baqir Maju Pilkada

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:15 WIB

PKB Pamekasan Satukan Kader dalam Musancab Serentak, Konsolidasi Akar Rumput Diperkuat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Dikukuhkan di Sumenep, Relawan Slamet Ariyadi Tegaskan Komitmen Perkuat PAN dari Bawah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Ning Lia, Politisi yang Memilih Turun Langsung: Merawat Demokrasi dari Ruang-Ruang Anak Muda

Berita Terbaru