KPU Akan Segera Atur Sumbangan Dana Kampanye Berbentuk Uang Elektronik

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik yang tak memerlukan rekening bank. Aturan itu akan dimuat dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

“Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital,” kata Komisioner KPU Idham Holik dalam Uji Publik KPU, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga :  KPU Akan Segera Rumuskan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Idham mengatakan pengawasan penggunaan uang elektronik bukan hal yang mudah. Dia mengatakan transaksi menggunakan uang elektronik bisa dilakukan tanpa rekening bank.

“Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya,” ujarnya.

Idham menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik. Dia mengatakan hal serupa juga akan dilakukan terhadap sumbangan dalam bentuk uang elektronik.

Baca Juga :  Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan

“Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” pungkas Idham.

Sebelumnya, KPU menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan PKPU hari ini.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan uji publik dari rancangan PKPU ini akan ditindaklanjuti dalam rapat bersama Komisi II DPR pada pekan depan.

Baca Juga :  PW Ansor Jatim Sampaikan Pernyataan Sikap Atas Digantinya Dua Caleg DPR RI Oleh KPU RI, Begini

Untuk diketahui rancangan PKPU yang diuji publik hari ini yakni Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum; Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Loading

Berita Terkait

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung
Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra
Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan
Dari Pantun ke Kritik, Lia Istifhama Angkat Masalah BPSK di Forum Nasional
Ning Lia Gaungkan Kejayaan Majapahit di Senayan, Dorong Budaya Jadi Mesin Ekonomi
Achmad Fauzi Wongsojudo: Antara Pencitraan dan Fakta Ketimpangan Kepulauan
Hilal yang Sama, Cara Pandang yang Berbeda: Lebaran 2026 di Persimpangan Iman dan Sains
WFA hingga Energi Bersih, Lia Istifhama Soroti Strategi Ekonomi Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra

Selasa, 14 April 2026 - 14:09 WIB

Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan

Selasa, 7 April 2026 - 16:25 WIB

Dari Pantun ke Kritik, Lia Istifhama Angkat Masalah BPSK di Forum Nasional

Selasa, 7 April 2026 - 02:52 WIB

Ning Lia Gaungkan Kejayaan Majapahit di Senayan, Dorong Budaya Jadi Mesin Ekonomi

Jumat, 3 April 2026 - 19:12 WIB

Achmad Fauzi Wongsojudo: Antara Pencitraan dan Fakta Ketimpangan Kepulauan

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:25 WIB

Hilal yang Sama, Cara Pandang yang Berbeda: Lebaran 2026 di Persimpangan Iman dan Sains

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:14 WIB

WFA hingga Energi Bersih, Lia Istifhama Soroti Strategi Ekonomi Prabowo

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:35 WIB

Dua Wajah Negara, Catatan Fauzi As

Berita Terbaru