KPU Akan Segera Atur Sumbangan Dana Kampanye Berbentuk Uang Elektronik

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik yang tak memerlukan rekening bank. Aturan itu akan dimuat dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

“Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital,” kata Komisioner KPU Idham Holik dalam Uji Publik KPU, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga :  Kontribusi Positif Hulu Migas Dalam Mengelola Lingkungan Berkelanjutan di Era Transisi Energi

Idham mengatakan pengawasan penggunaan uang elektronik bukan hal yang mudah. Dia mengatakan transaksi menggunakan uang elektronik bisa dilakukan tanpa rekening bank.

“Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya,” ujarnya.

Idham menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik. Dia mengatakan hal serupa juga akan dilakukan terhadap sumbangan dalam bentuk uang elektronik.

Baca Juga :  Kisruh! Honor KPPS di Berbagai desa Banyak di Sunat, KPU Wajib Tegas

“Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” pungkas Idham.

Sebelumnya, KPU menyelenggarakan uji publik terhadap sejumlah rancangan PKPU hari ini.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan uji publik dari rancangan PKPU ini akan ditindaklanjuti dalam rapat bersama Komisi II DPR pada pekan depan.

Baca Juga :  Sambutan Hashim Djojohadikusumo Dalam Dialog Kebangsaan Partai Gerindra

Untuk diketahui rancangan PKPU yang diuji publik hari ini yakni Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum; Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Loading

Berita Terkait

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah
Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura
Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura
Madura Tidak Boleh Tertinggal, KEK Adalah Harapan Baru
Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram
Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung
Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra
Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:19 WIB

Aksi BEM Jabodetabek Memanas, Mahasiswa Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan Pemerintah

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:55 WIB

Usai Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka, Dugaan Praktik Jual Beli Titik MBG Mulai Terkuak Libatkan DPR RI Asal Madura

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:16 WIB

Presiden! KEK Tembakau: Jalan Pulang Ekonomi Madura

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:58 WIB

Madura Tidak Boleh Tertinggal, KEK Adalah Harapan Baru

Senin, 20 April 2026 - 06:15 WIB

Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram

Minggu, 19 April 2026 - 07:36 WIB

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra

Selasa, 14 April 2026 - 14:09 WIB

Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan

Berita Terbaru