Kritik Keras Mahkamah Konstitusi, Prof. Syahrul: Bukan Kalkulator Suara!

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK)

Foto. Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK)

SURABAYA, nusainsider.com — Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya kembali menorehkan prestasi akademik dengan mengukuhkan Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/7/2025).

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Gedung F lantai 5 Kampus Unitomo, Semolowaru. Acara ini dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan istri dari Prof. Syahrul.

Tampak hadir sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., jajaran pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), para akademisi, praktisi hukum, dan keluarga besar Prof. Syahrul dan Prof. Siti Marwiyah.

Baca Juga :  Pemeriksaan Massal BSPS di Sumenep, Kejati Panggil Ratusan Orang

Pengukuhan Guru Besar ini juga mendapat dukungan langsung dari mantan Menkopolhukam, Prof. Dr. Mahfud MD, yang merupakan kakak kandung dari Rektor Siti Marwiyah.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Syahrul menyoroti pentingnya reformasi hukum acara dalam penanganan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, aturan yang ada dalam Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Waktu yang diberikan sangat sempit. Hakim lebih disibukkan menghitung selisih suara daripada menelusuri keabsahan hasil pemilu,” tegasnya.

Ia mencontohkan bagaimana ribuan dokumen rekapitulasi serta data digital dari seluruh Indonesia harus dianalisis dalam waktu hanya dua pekan.

Baca Juga :  Lagi, Tes Jago Tahap III Dilaksanakan di Ranting Pragaan

Dalam kondisi tersebut, “Waktu” justru menjadi hakim tak kasatmata yang mendikte proses persidangan.

“Fungsi Mahkamah Konstitusi pun tereduksi, bukan lagi sebagai penjaga konstitusi, tapi sekadar kalkulator suara,” kritik Prof. Syahrul tajam.

Sebagai solusi, Prof. Syahrul mengusulkan sejumlah perbaikan prosedural, yakni:

  • Waktu pengajuan gugatan diperpanjang dari 3×24 jam menjadi dua minggu.
  • Masa persidangan sengketa pemilu diperpanjang dari 14 hari kerja menjadi enam hingga tujuh bulan.
Baca Juga :  Bakesbangpol Sumenep Terima Bendera Pusaka Perayaan HUT RI ke-79 dari BPIP

Menurutnya, penyesuaian waktu ini tidak akan mengganggu tahapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, karena seluruh proses sudah memiliki batas waktu tegas yang diatur KPU.

Lebih jauh, Prof. Syahrul menekankan bahwa revisi hukum acara MK bukan semata-mata soal teknis, tapi menyangkut integritas demokrasi dan keadilan substantif.

Sengketa hasil pemilu seharusnya tidak diselesaikan secara tergesa, melainkan melalui proses yang transparan dan penuh kehati-hatian.

“Tanpa revisi, kita hanya akan terus memproduksi legitimasi semu dalam pemilu, tanpa kepastian hukum yang adil,” tutupnya.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Buntut Flyer Konferensi Pers, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Klarifikasi Polemik Penilaian Festival Musik Tong-Tong
JSI Sumenep Apresiasi Hadirnya Mujahid Lingkungan dalam berbagai Gelaran Event
Klaim PAN sebagai “Partai Anak Nahdliyin” Disorot, GP Ansor Singgung Nasib Pendamping Desa
OPINI : Angin Ribut yang Seolah Tak Berani Ribut
Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD
Blunder! Disbudporapar dan FKPPI Didesak Klarifikasi kejanggalan pelaksanaan KEN 2026 di Sumenep
Sengit dan Meriah! Ini Daftar Juara Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026
Di Balik Gemuruh Festival Tongtong, Petugas DLH Sumenep Berjibaku Bersihkan Sampah hingga Pagi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

Buntut Flyer Konferensi Pers, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Klarifikasi Polemik Penilaian Festival Musik Tong-Tong

Senin, 7 September 2026 - 06:27 WIB

JSI Sumenep Apresiasi Hadirnya Mujahid Lingkungan dalam berbagai Gelaran Event

Senin, 7 September 2026 - 05:33 WIB

Klaim PAN sebagai “Partai Anak Nahdliyin” Disorot, GP Ansor Singgung Nasib Pendamping Desa

Minggu, 6 September 2026 - 14:13 WIB

OPINI : Angin Ribut yang Seolah Tak Berani Ribut

Minggu, 6 September 2026 - 13:43 WIB

Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD

Minggu, 6 September 2026 - 07:59 WIB

Sengit dan Meriah! Ini Daftar Juara Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026

Minggu, 6 September 2026 - 06:16 WIB

Di Balik Gemuruh Festival Tongtong, Petugas DLH Sumenep Berjibaku Bersihkan Sampah hingga Pagi

Sabtu, 5 September 2026 - 22:50 WIB

Gemuruh Tongtong Kembali Kuasai Sumenep, 27 Grup Se-Madura Tampil Spektakuler

Berita Terbaru

Foto. Grup Musik tong-tong Angin Ribut Tadi Malam, Sabtu 5 September 2026

Lifestyle

OPINI : Angin Ribut yang Seolah Tak Berani Ribut

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:13 WIB