Kritik Keras Mahkamah Konstitusi, Prof. Syahrul: Bukan Kalkulator Suara!

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK)

Foto. Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK)

SURABAYA, nusainsider.com — Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya kembali menorehkan prestasi akademik dengan mengukuhkan Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/7/2025).

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Gedung F lantai 5 Kampus Unitomo, Semolowaru. Acara ini dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan istri dari Prof. Syahrul.

Tampak hadir sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., jajaran pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), para akademisi, praktisi hukum, dan keluarga besar Prof. Syahrul dan Prof. Siti Marwiyah.

Baca Juga :  Kabar Baik! Dinkes P2KB Sumenep Pastikan Nakes di Seluruh Puskesmas Akan Terima Gaji di 2025

Pengukuhan Guru Besar ini juga mendapat dukungan langsung dari mantan Menkopolhukam, Prof. Dr. Mahfud MD, yang merupakan kakak kandung dari Rektor Siti Marwiyah.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Syahrul menyoroti pentingnya reformasi hukum acara dalam penanganan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, aturan yang ada dalam Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Waktu yang diberikan sangat sempit. Hakim lebih disibukkan menghitung selisih suara daripada menelusuri keabsahan hasil pemilu,” tegasnya.

Ia mencontohkan bagaimana ribuan dokumen rekapitulasi serta data digital dari seluruh Indonesia harus dianalisis dalam waktu hanya dua pekan.

Baca Juga :  Sumenep Darurat Moralitas, Gamas Segel Tempat Karaoke MR Ball

Dalam kondisi tersebut, “Waktu” justru menjadi hakim tak kasatmata yang mendikte proses persidangan.

“Fungsi Mahkamah Konstitusi pun tereduksi, bukan lagi sebagai penjaga konstitusi, tapi sekadar kalkulator suara,” kritik Prof. Syahrul tajam.

Sebagai solusi, Prof. Syahrul mengusulkan sejumlah perbaikan prosedural, yakni:

  • Waktu pengajuan gugatan diperpanjang dari 3×24 jam menjadi dua minggu.
  • Masa persidangan sengketa pemilu diperpanjang dari 14 hari kerja menjadi enam hingga tujuh bulan.
Baca Juga :  Keras! Bupati Sumenep Kecam Nama Dirinya di Catut Pengusaha Rokok

Menurutnya, penyesuaian waktu ini tidak akan mengganggu tahapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, karena seluruh proses sudah memiliki batas waktu tegas yang diatur KPU.

Lebih jauh, Prof. Syahrul menekankan bahwa revisi hukum acara MK bukan semata-mata soal teknis, tapi menyangkut integritas demokrasi dan keadilan substantif.

Sengketa hasil pemilu seharusnya tidak diselesaikan secara tergesa, melainkan melalui proses yang transparan dan penuh kehati-hatian.

“Tanpa revisi, kita hanya akan terus memproduksi legitimasi semu dalam pemilu, tanpa kepastian hukum yang adil,” tutupnya.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Jalan Rusak Lima Tahun, Masyarakat Montorna Minta Anggaran MBG Dialihkan untuk Infrastruktur
Dana Sudah Tersedia, Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Masih Menunggu Perbup
ALARM Soroti Anggaran Proyek Pelabuhan PELRA Kalianget 45M, Kualitas Konstruksi Jadi Perhatian Utama
Doa Sang Proklamator Serentak di Sumenep, KNPI Ajak Pemuda Rawat Semangat Kebangsaan
Rakor Pengendalian Inflasi: BPS Sebut Sumenep Catat Inflasi Tertinggi di Jawa Timur
DPD KNPI Sumenep Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Dorong Pemuda Jadi Garda Ideologi Bangsa
CV Sumber Barokah Sidoarjo Jadi Sorotan, Aktivis Desak Bea Cukai Audit Produk Slava Bold
Kritik Keras Konser Madura Fest, Pengamat Nilai Panitia Harus Berani Putus Kontrak dengan Radhiesta

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:32 WIB

Jalan Rusak Lima Tahun, Masyarakat Montorna Minta Anggaran MBG Dialihkan untuk Infrastruktur

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:23 WIB

Dana Sudah Tersedia, Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Masih Menunggu Perbup

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:55 WIB

ALARM Soroti Anggaran Proyek Pelabuhan PELRA Kalianget 45M, Kualitas Konstruksi Jadi Perhatian Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:47 WIB

Doa Sang Proklamator Serentak di Sumenep, KNPI Ajak Pemuda Rawat Semangat Kebangsaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:06 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi: BPS Sebut Sumenep Catat Inflasi Tertinggi di Jawa Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:03 WIB

CV Sumber Barokah Sidoarjo Jadi Sorotan, Aktivis Desak Bea Cukai Audit Produk Slava Bold

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:52 WIB

Kritik Keras Konser Madura Fest, Pengamat Nilai Panitia Harus Berani Putus Kontrak dengan Radhiesta

Senin, 1 Juni 2026 - 15:06 WIB

Call Center 112 Sumenep Ditingkatkan, Diskominfo Fokus Percepat Penanganan Aduan Darurat

Berita Terbaru