Kritik Keras Mahkamah Konstitusi, Prof. Syahrul: Bukan Kalkulator Suara!

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK)

Foto. Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK)

SURABAYA, nusainsider.com — Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya kembali menorehkan prestasi akademik dengan mengukuhkan Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/7/2025).

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Gedung F lantai 5 Kampus Unitomo, Semolowaru. Acara ini dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan istri dari Prof. Syahrul.

Tampak hadir sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., jajaran pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), para akademisi, praktisi hukum, dan keluarga besar Prof. Syahrul dan Prof. Siti Marwiyah.

Baca Juga :  Varietas HMS 700 Jadi Harapan Baru Tingkatkan Produktivitas Padi Sumenep

Pengukuhan Guru Besar ini juga mendapat dukungan langsung dari mantan Menkopolhukam, Prof. Dr. Mahfud MD, yang merupakan kakak kandung dari Rektor Siti Marwiyah.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Syahrul menyoroti pentingnya reformasi hukum acara dalam penanganan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, aturan yang ada dalam Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Waktu yang diberikan sangat sempit. Hakim lebih disibukkan menghitung selisih suara daripada menelusuri keabsahan hasil pemilu,” tegasnya.

Ia mencontohkan bagaimana ribuan dokumen rekapitulasi serta data digital dari seluruh Indonesia harus dianalisis dalam waktu hanya dua pekan.

Baca Juga :  12 Nyawa Melayang Akibat Campak, Berikut Lima Kecamatan Terbanyak Kasus Campak

Dalam kondisi tersebut, “Waktu” justru menjadi hakim tak kasatmata yang mendikte proses persidangan.

“Fungsi Mahkamah Konstitusi pun tereduksi, bukan lagi sebagai penjaga konstitusi, tapi sekadar kalkulator suara,” kritik Prof. Syahrul tajam.

Sebagai solusi, Prof. Syahrul mengusulkan sejumlah perbaikan prosedural, yakni:

  • Waktu pengajuan gugatan diperpanjang dari 3×24 jam menjadi dua minggu.
  • Masa persidangan sengketa pemilu diperpanjang dari 14 hari kerja menjadi enam hingga tujuh bulan.
Baca Juga :  LDK Unija Sukses Gelar Forum Kebangsaan, Soroti Pentingnya Moderasi Beragama

Menurutnya, penyesuaian waktu ini tidak akan mengganggu tahapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, karena seluruh proses sudah memiliki batas waktu tegas yang diatur KPU.

Lebih jauh, Prof. Syahrul menekankan bahwa revisi hukum acara MK bukan semata-mata soal teknis, tapi menyangkut integritas demokrasi dan keadilan substantif.

Sengketa hasil pemilu seharusnya tidak diselesaikan secara tergesa, melainkan melalui proses yang transparan dan penuh kehati-hatian.

“Tanpa revisi, kita hanya akan terus memproduksi legitimasi semu dalam pemilu, tanpa kepastian hukum yang adil,” tutupnya.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Polres Sumenep Evaluasi Kinerja Jajaran Polsek
Petani Cabai Batuputih Dapat Dukungan Polri, Produktivitas Pertanian Terus Didorong
Kementan Perkuat Peran Perempuan Tani, Lahan Tidur Disulap Jadi Sumber Pangan Bergizi
Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam
Keraton Sumenep Jadi Panggung Kebangkitan Budaya, GEN Ajak Pemuda Rawat Identitas Daerah
IWO Sumenep Gelar Lomba Pidato Bung Karno, Pemkab Dorong Pelestarian Nilai Perjuangan dan Bahasa Madura
Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli
Cuaca Bersahabat, Luas Tanam Tembakau Sumenep 2026 Diprediksi Kembali Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:55 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Polres Sumenep Evaluasi Kinerja Jajaran Polsek

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:52 WIB

Petani Cabai Batuputih Dapat Dukungan Polri, Produktivitas Pertanian Terus Didorong

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Kementan Perkuat Peran Perempuan Tani, Lahan Tidur Disulap Jadi Sumber Pangan Bergizi

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:49 WIB

Wow! Kabag Hubla Kemenhub RI Tanggapi Polemik Proyek PELRA Kalianget Rp45 Miliar, Kepala KSOP Masih Bungkam

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:36 WIB

Keraton Sumenep Jadi Panggung Kebangkitan Budaya, GEN Ajak Pemuda Rawat Identitas Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:45 WIB

Cuaca Bersahabat, Luas Tanam Tembakau Sumenep 2026 Diprediksi Kembali Meningkat

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:25 WIB

Rutan Sumenep Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Lewat E-LAKSI

Berita Terbaru