Kritik Keras Mahkamah Konstitusi, Prof. Syahrul: Bukan Kalkulator Suara!

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK)

Foto. Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK)

SURABAYA, nusainsider.com — Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya kembali menorehkan prestasi akademik dengan mengukuhkan Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H. sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (3/7/2025).

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Gedung F lantai 5 Kampus Unitomo, Semolowaru. Acara ini dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan istri dari Prof. Syahrul.

Bappeda Sumenep

Tampak hadir sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., jajaran pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), para akademisi, praktisi hukum, dan keluarga besar Prof. Syahrul dan Prof. Siti Marwiyah.

Baca Juga :  Santri Sapeken Bersatu! Kirab Santri 2025 Jadi Wujud Cinta Tanah Air di Kepulauan

Pengukuhan Guru Besar ini juga mendapat dukungan langsung dari mantan Menkopolhukam, Prof. Dr. Mahfud MD, yang merupakan kakak kandung dari Rektor Siti Marwiyah.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Syahrul menyoroti pentingnya reformasi hukum acara dalam penanganan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, aturan yang ada dalam Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Waktu yang diberikan sangat sempit. Hakim lebih disibukkan menghitung selisih suara daripada menelusuri keabsahan hasil pemilu,” tegasnya.

Ia mencontohkan bagaimana ribuan dokumen rekapitulasi serta data digital dari seluruh Indonesia harus dianalisis dalam waktu hanya dua pekan.

Baca Juga :  Situasi Politik di Sumenep Menakutkan, Rumah Penasihat Brigib di Bakar Orang tak Dikenal

Dalam kondisi tersebut, “Waktu” justru menjadi hakim tak kasatmata yang mendikte proses persidangan.

“Fungsi Mahkamah Konstitusi pun tereduksi, bukan lagi sebagai penjaga konstitusi, tapi sekadar kalkulator suara,” kritik Prof. Syahrul tajam.

Sebagai solusi, Prof. Syahrul mengusulkan sejumlah perbaikan prosedural, yakni:

  • Waktu pengajuan gugatan diperpanjang dari 3×24 jam menjadi dua minggu.
  • Masa persidangan sengketa pemilu diperpanjang dari 14 hari kerja menjadi enam hingga tujuh bulan.
Baca Juga :  Cegah Balap Liar, Satlantas dan Samapta Gelar Patroli Gabungan di Sumenep

Menurutnya, penyesuaian waktu ini tidak akan mengganggu tahapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, karena seluruh proses sudah memiliki batas waktu tegas yang diatur KPU.

Lebih jauh, Prof. Syahrul menekankan bahwa revisi hukum acara MK bukan semata-mata soal teknis, tapi menyangkut integritas demokrasi dan keadilan substantif.

Sengketa hasil pemilu seharusnya tidak diselesaikan secara tergesa, melainkan melalui proses yang transparan dan penuh kehati-hatian.

“Tanpa revisi, kita hanya akan terus memproduksi legitimasi semu dalam pemilu, tanpa kepastian hukum yang adil,” tutupnya.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Antara Teknologi dan Kasih Sayang, Ning Lia Suarakan Peran Keluarga
Belasan Jabatan Bergeser, Polres Sumenep Lakukan Rotasi Besar-besaran
Lia Istifhama Sebut Sumber Energi dari Madura, Peluang Kerja ke Luar Daerah
Perkuat Transparansi, Bupati Sumenep Resmi Lantik Komisioner Komisi Informasi
PDIP Sumenep Peringati Ultah Megawati dengan Cara Sederhana dan Merakyat
Dari Baja hingga Filosofi, Keris Sumenep Pikat Konsul Jenderal Australia
Pembatasan Pita Cukai Picu PHK, YLBH Madura Soroti Dugaan Praktik Tak Sehat
Angin Kencang Hantam Kepulauan Sapeken, Warga Pagerungan Kecil Mengungsi
banner 325x300

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:39 WIB

Antara Teknologi dan Kasih Sayang, Ning Lia Suarakan Peran Keluarga

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:27 WIB

Belasan Jabatan Bergeser, Polres Sumenep Lakukan Rotasi Besar-besaran

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:43 WIB

Lia Istifhama Sebut Sumber Energi dari Madura, Peluang Kerja ke Luar Daerah

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:35 WIB

Perkuat Transparansi, Bupati Sumenep Resmi Lantik Komisioner Komisi Informasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:30 WIB

PDIP Sumenep Peringati Ultah Megawati dengan Cara Sederhana dan Merakyat

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:32 WIB

Pembatasan Pita Cukai Picu PHK, YLBH Madura Soroti Dugaan Praktik Tak Sehat

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:28 WIB

Angin Kencang Hantam Kepulauan Sapeken, Warga Pagerungan Kecil Mengungsi

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:57 WIB

Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 100 Gram di Dasuk, Seorang Perempuan Diamankan

Berita Terbaru