MANADO, nusainsider.com — Dugaan para oknum APH dan pejabat desa di kabupaten kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di desa kendahe di duga kuat tidak menjalankan tugas dengan benar sesuai tupoksi masing masing.
Pihak instansi dan institusi seolah-olah memback up dugaan para oknum mafia tanah di desa kendahe inisial GS, dimana modus GS mafia tanah tersebut melakukan dengan segala cara untuk bisa menguasai dan mendapatkan objek tanah yang menjadi target para mafia tanah tersebut.

Melalui berbagai cara, padahal objek tanah tersebut jelas sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) tahun 2000 dengan nomor SHM 00098 desa kendahe atas nama pemegang hak Anatje Sasela.
Saat di temui dan wawancara langsung dengan beberapa awak media jurnalis sulut dengan pemilik/pemegang SHM Anatje Sasela di salah satu rumah kopi di seputaran sario jumat, 30/06/2023.
Anatje Sasela mengatakan bahwa benar saya pemegang sertifikat SHM nomor 00098 tahun 2000 dan dugaan kuat saya bisa menjadi korban para oknum mafia tanah yang memakai modus dengan sengaja masuk ke lokasi tanah saya dan melakukan tindak pidana pencurian hari Senin, 05 desember 2022.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor: LP/B/01/I/2023/SKPT/Polres Kepl Sangihe/Polda Sulut tanggal 05 januari 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian.
Berdasarkan dengan LP di Polres kepulauan Sangihe Tahuna tersebut karena sudah 3x pertemuan pelapor dan terlapor di Polsek Kendahe tidak ada titik temu.
Dimana jelas saya sebagai pelapor dan GS sebagai terlapor tindak pidana pencurian kelapa dan pala di lokasi tanah saya itu hanya sebagai awal mulanya modus GS untuk menguasai dan memiliki objek tanah dirinya dengan luas 5.656 persegi bersetifikat hak milik.
Sesuai dengan LP tindakan pidana pencurian kelapa dan pala. Pihaknya merasa dirugikan dengan taksiran sekitar Rp 10 juta.
Barang bukti sudah di amankan oleh pihak kepolisian Polsek Kendahe dan Polres Kepulauan Sangihe Tahuna.
Sehingga seiring berjalannya waktu kasus pencurian ini akhirnya di tanggal 20 juni 2023 pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian peyelidikan (SP3) dan surat ketetapan penghentian penyelidikan.
Dan di tanggal 26 juni 2023 di keluarkan lagi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian, hasil SP2HP tersebut GS justru mengklaim dan menyatakan bahwa objek perkara tersebut berada di kebun bernama huang 1 dan huang 2 kampung kendahe 2 sebagaimana dalam surat keterangan pemilik tanah (SKPT) tanggal 22 desember 2022 atas nama pemilik GS maka dalam hal ini lokasi tanah pada SHM dan SKPT berada di tempat yang sama.
Adanya pemekaran kampung kendahe 1 dan kendahe 2 tidak di sertai dengan pengaturan batas kampung karena sampai saat ini belum ada aturan atau dasar hukum baik peraturan daerah (Perda) maupun peraturan Bupati (Perbup) kutip dari isi surat SP2HP ucap Anatje.
Ditambahkan lagi bahwa surat SKPT di keluarkan oleh kepala desa Kendahe 2 tanggal 22 desember 2022 sedangkan sertifikat hak milik (SHM) saya tahun 2000 lokasi desa kendahe 1 ini lucu dan menjadi tanda tanya besar dan ganjil buat saya.
Sehingga saya putuskan untuk memakai penasehat hukum Mansyur Budy, SH dan Marlin Ma’i SH untuk mengawal kasus ini.
Di saat bersamaan kuasa hukum dari Anatje Sasela Mansyur Budi,SH mengatakan saya selaku kuasa hukum bersama Marlin Ma,i SH akan siap mengawal perkara ini sampai tuntas dimana saya pelajari kasus ini banyak keganjilan.
Berawal kasus ini dari laporan perkara tindak pidana pencurian kok bisa menuju ke arah perkara perdata ini jelas dugaan adanya oknum para mafia tanah yang ingin menguasai dan memiliki objek tanah tersebut dari klien saya Anatje Sasela.
Masalah Tapal batas desa Kendahe 1 dan Kendahe 2 itu juga belum ada aturan resmi dari pemerintah kecamatan Kendahe.
Pihaknha menyatakan siap kapan saja sebagai kuasa hukum bilamana terlapor GS ingin mengguggat perkara perdata di pengadilan terkait bahwa GS mengklaim objek tanah yang dengan jelas sesuai SHM milik klien saya Anatje Sasela,”ucap Budi.
Budi akrabnya berharap, kedepan terkait kasus ini kiranya pihak Polda Sulut bisa menggelar perkara dimana nantinya hasil gelar perkara tersebut bisa transparan dan terang benderang siapa yang salah dan benar, tutupnya.
![]()

















