SUMENEP, nusainsider.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial WS (42), warga Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan berlangsung pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, di teras rumah pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, WS sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke lantai, namun petugas yang sigap segera mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima poket sabu dengan total berat netto 1,40 gram, satu timbangan elektrik, sendok sabu, seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. menjelaskan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya. Saat ini, pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumenep. Proses penyidikan tengah berjalan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat,” ujar AKP Widiarti, Sabtu (1/11/2025).
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menegaskan komitmen jajarannya dalam memperketat pengawasan dan patroli di wilayah pedesaan, yang belakangan rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Rivanda.
Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian barang bukti.
“Semua proses akan kami lakukan secara tuntas dan transparan. Komitmen kami jelas, Sumenep harus bersih dari narkoba,” pungkas AKP Widiarti.
 ![]()
Penulis : Wafa

					






						
						
						
						
						








