Operasi Malam Satresnarkoba Berbuah Hasil, Pengedar Sabu di Payudan Daleman Ditangkap

Sabtu, 1 November 2025 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto. Humas Polres Sumenep

Sumber Foto. Humas Polres Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial WS (42), warga Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.

Bappeda Sumenep

Penangkapan berlangsung pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, di teras rumah pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, WS sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke lantai, namun petugas yang sigap segera mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima poket sabu dengan total berat netto 1,40 gram, satu timbangan elektrik, sendok sabu, seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Sosialisasikan Program Kejar bagi Pelajar

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H. menjelaskan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka mengakui barang bukti itu miliknya. Saat ini, pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumenep. Proses penyidikan tengah berjalan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat,” ujar AKP Widiarti, Sabtu (1/11/2025).

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menegaskan komitmen jajarannya dalam memperketat pengawasan dan patroli di wilayah pedesaan, yang belakangan rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Rivanda.

Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  PLN Turut Meriahkan Madura Culture Festival, Tawarkan Edukasi dan Promo Kelistrikan

Saat ini penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian barang bukti.

“Semua proses akan kami lakukan secara tuntas dan transparan. Komitmen kami jelas, Sumenep harus bersih dari narkoba,” pungkas AKP Widiarti.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Literasi Energi Dimulai dari Perpustakaan: ITS dan SKK Migas Bangun Kesadaran Baru
Media Sumenep Kunjungi ITS: Migas Corner Jadi Pusat Edukasi Hulu Migas
Humanis dan Cepat, Satlantas Polres Sumenep Tingkatkan Layanan BPKB
Cegah Balap Liar, Satlantas dan Samapta Gelar Patroli Gabungan di Sumenep
Pembekuan Perusahaan Rokok Dinilai Tekan Ekonomi Madura, DPD RI Lia Istifhama: Harus Ada Solusi Adil
Survei Seismik 3D di Kangean Dinilai Aman, Pemuda Minta Warga Tak Terprovokasi
Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pencurian Sapi, Satu Komplotan Sebelumnya Sudah Berhasil Diamankan
Humas KEI Buka Suara Soal Isu Dana Rp30 Miliar: Framing Jahat untuk Pecah Belah Warga Kangean
banner 325x300

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 20:42 WIB

Literasi Energi Dimulai dari Perpustakaan: ITS dan SKK Migas Bangun Kesadaran Baru

Senin, 3 November 2025 - 19:38 WIB

Media Sumenep Kunjungi ITS: Migas Corner Jadi Pusat Edukasi Hulu Migas

Senin, 3 November 2025 - 08:59 WIB

Humanis dan Cepat, Satlantas Polres Sumenep Tingkatkan Layanan BPKB

Senin, 3 November 2025 - 08:12 WIB

Cegah Balap Liar, Satlantas dan Samapta Gelar Patroli Gabungan di Sumenep

Senin, 3 November 2025 - 07:34 WIB

Pembekuan Perusahaan Rokok Dinilai Tekan Ekonomi Madura, DPD RI Lia Istifhama: Harus Ada Solusi Adil

Minggu, 2 November 2025 - 16:57 WIB

Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pencurian Sapi, Satu Komplotan Sebelumnya Sudah Berhasil Diamankan

Minggu, 2 November 2025 - 08:29 WIB

Humas KEI Buka Suara Soal Isu Dana Rp30 Miliar: Framing Jahat untuk Pecah Belah Warga Kangean

Sabtu, 1 November 2025 - 22:16 WIB

Dukung Langkah Presiden Kirim Mahasiswa Kedokteran ke Selandia Baru, Begini Harapan Ning Lia

Berita Terbaru