SUMENEP, nusainsider.com — Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat Akhmad Suhaimi melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Guluk-Guluk ke Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sumenep, Senin (4/3/2024).
PPK ujung barat Sumenep itu dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga mengurangi perolehan suara milik Akhmad Suhaimi.

“Mereka secara terang-terangan mengurangi sekitar 290 suara saya, entah dipindah ke mana, saya tidak tahu,” ungkap Suhaimi kepada awak media, Senin (4/3/2024).
Bahkan ada beberapa Caleg yang tidak punya suara di C1, namun di D hasil malah melonjak dan sebaliknya suara Caleg di C1 terisi namun di DHasil nihil.
“Makanya saya juga mengajak Caleg lain yang menjadi korban untuk melaporkan hal ini agar bisa dibuka secara transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut Suhaimi menerangkan bahwa dugaan pengurangan suara itu diketahui usai dirinya mencocokkan C hasil yang dia miliki dengan D hasil yang dikeluarkan oleh PPK Guluk-Guluk.
“Saya juga melaporkan oknum PPK Guluk-Guluk berinisial H yang secara aktif menawarkan jual beli suara. Hal ini dibuktikan dengan chat di WhatsApp dan saya berani smartphone dianalisis forensik,” jelasnya.
Suhaimi mengaku pernah bertemu dengan H pada November 2023 lalu. “Saya diberi tahu, berapa suara yang dapat diperoleh di Guluk-Guluk, dan dengan cara apa saja untuk mendapatkannya,” ucapnya.
Belum lagi terkait Rekapitulasi suara yang dilakukan PPK Lenteng di tingkat Kabupaten Sumenep menuai sorotan banyak pihak.
Pasalnya, rekapitulasi suara diwarnai hilangnya ribuan suara sejumlah calon legislatif (Caleg) dari DPRD Provinsi hingga DPR RI.
Ironisnya, insiden hilangnya perolehan suara tidak hanya dialami salahsatu Caleg, Misalnya seperti Slamet Ariyadi Dari Fraksi PAN. Hal serupa juga dialami Caleg dari Fraksi PKB Alyadi Mustofa.
Suara Alyadi hilang setelah PPK Lenteng membacakan D Hasil Kecamatan pada rekapitulasi tingkat kabupaten pada Minggu (3/3/2024).
Sebelumnya, Alyadi memperoleh suara 3.249 versi D Hasil Kecamatan yang sudah ditandatangani sejumlah saksi partai politik. Namun suaranya lenyap 2.000, dari 3.249 menjadi 1.249.
Berbeda dengan Alyadi, Caleg DPRD Jatim yang juga dari PKB Nur Faizin justru mendapatkan tambahan suara.
Catatannya, Nur Faizin sebelumnya memperoleh 5.450 suara versi D Hasil Kecamatan dan mendapatkan tambahan 2.000 menjadi 7.450 saat rekapitulasi suara dibacakan PPK Lenteng di tingkat kabupaten, Minggu (3/3/2024) malam.
Hilangnya perolehan suara sejumlah Caleg di Kecamatan Lenteng ini disorot netizen saat live youtube rekapitulasi tingkat kabupaten KPU Sumenep.
“Ini kenapa di Lenteng selalu ada kejadian suara hilang, ini tidak beres,” tulis akun Marx Channel.
Bahkan akun Marx Channel itu menyampaikan bahwa pergeseran suara caleg tersebut diduga karena isu KPU yang akan mengantarkan Caleg dari Lokal Sumenep agar Lolos ke Senayan.
“KPU Sumenep perlu di Periksa itu, karena isunya akan mengantarkan 2 (dua) Caleg lokal DPR RI dan DPRD Provinsi ke Senayan”, Tambahnya di Akun Live KPU.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Caleg Provinsi Jatim yang telah melaporkan jajaran PPK Guluk-Guluk.
“Iya barusan ada laporan dari salah satu Caleg Provinsi Jatim dari Partai Demokrat yang melaporkan Ketua beserta anggota PPK Guluk-Guluk, ” kata Ketua Bawaslu Sumenep kepada awak media saat Konferensi Pers di kantornya. Senin (04/03/2024).
Zubed panggilan akrabnya juga menyampaikan, bahwa Caleg Provinsi Jatim itu melaporkan PPK Guluk-Guluk dengan perkara. Pertama soal kehilangan perolehan suara kedua terkait netralitas oknum PPK Guluk-Guluk.
“Untuk yang masalah kehilangan suara, yang dilaporkan Ketua serta semua anggota PPK,” ungkapnya.
Sementara yang netralitas itu laporan khusus salah satu oknum PPK karena diduga melakukan transaksi (Praktek jual beli, red) suara itu dilampirkan dengan bukti chat , ” timpalnya.
Kendari demikian, dirinya mengaku masih belum memeriksa secara detail berkas laporan Caleg Provinsi dari Partai Demokrat tersebut.
“Cuma saya belum cek secara detil, itu terjadi kapan dan bagaimana bukti-buktinya. Yang jelas itu dilampirkan di laporannya,” kata Subed.
Dirinya juga memastikan, bahwa pihaknya akan memproses laporan Caleg Provinsi Jatim itu sesuai regulasi.
“Tetap kami proses tergantung bagaimana nanti bukti-buktinya. Sesuai regulasi prosesnya 7 hari kerja, Kalau ternyata tidak cukup, ditambah lagi tujuh hari,” tutupnya.
![]()
Penulis : Mif

















