SUMENEP, nusainsider.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah panitia pemungutan Suara (PPS) disejumlah Desa pada Senin (26/2/2024) besok Bertempat di Kantor KPU Sumenep.
Dalam pemanggilan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut, KPU Sumenep akan meminta pertanggungjawaban terkait pemotongan pencairan anggaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terjadi belakangan ini.

Ditambah pula, maraknya berbagai laporan yang masuk ke meja KPU Sumenep ihwal pemotongan anggaran KPPS oleh oknum PPS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Berikut Daftar PPS dan PPK untuk dimintai klarifikasi terkait pencairan anggaran KPPS:
Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk
Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk
Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten
Desa Paseraman Kecamatan Arjasa
Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa
Desa Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep
Desa Sapeken Kecamatan Sapeken
Desa Torjek Kecamatan Kangayan
Sementara itu, Rofiqi Tanzil, Komisioner KPU Sumenep membenarkan adanya pertemuan yang akan digelar pada senin 26 Februari 2024 tersebut.
“Iya terindikasi tidak sesuai dengan RAB makanya akan kita klarifikasi, karena keuangan KPPS masuk di akun PPS,” ungkapnya, Minggu (25/2/2024).
Ditanya mengenai polemik anggaran KPPS yang tidak sesuai ketentuan, Tanzil sapaan karibnya, mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu.

“Ya kan masih belum tau seperti apa, pastinya kita kaji dulu dan kalau memang tidak sesuai suruh sesuaikan dengan anggaran,”Jelasnya.
Adapun alokasi anggaran TPS di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, antara lain:
Honor KPPS
Ketua KPPS Rp1.200.000
Anggota KPPS Rp1.100.000
Petugas Ketertiban/Linmas Rp700.000
Alat Penggandaan Formulir/Dokumen Rp500.000
Pembuatan TPS Rp2.000.000
Operasional KPPS Rp1.000.000
Konsumsi Rp954.000
Penulis : Ali
Sumber Berita : Serikatnews