Polemik Sekda Sumenep, Aktivis Desak Figur Calon Penuhi Regulasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Polemik terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, mendapat sorotan serius dari aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM).

Berbagai nama figur mulai bermunculan, meski belum jelas apakah Tokoh figur yang muncul telah sesuai aturan yang berlaku?.

Ketua ALARM Sumenep, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa posisi Sekda merupakan jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, kata dia, setiap figur yang digadang-gadang menduduki kursi tersebut harus benar-benar memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Sekda adalah jantung birokrasi daerah. Jangan sampai jabatan ini diisi oleh sosok yang tidak sesuai regulasi, sebab akan berdampak pada tata kelola pemerintahan,” tegas Syaiful, Kamis (29/8/2025).

Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi untuk bisa menduduki jabatan Sekda. Calon harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Pembina Tk. I (IV/b), atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pendidikan minimal S1/D4.

Baca Juga :  Harmonisasi Musik dan Disiplin, Festival Drumband Pelajar 2025 Warnai Sumenep

Selain itu, calon Sekda juga harus memiliki pengalaman menduduki sedikitnya dua jabatan struktural Eselon II, berintegritas, serta memiliki rekam jejak dan moralitas yang baik. Dukungan administratif berupa rekomendasi dari instansi asal juga menjadi syarat penting.

Tidak hanya itu, lanjut Syaiful sapaan akrabnya, calon Sekda juga harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan menunjukkan rekam kinerja positif.

“Calon Sekda wajib memperoleh nilai baik dalam penilaian kinerja selama dua tahun terakhir,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai mekanisme penunjukan, pemilihan, dan persyaratan jabatan Sekda telah jelas diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Kemenpan RB Nomor 409 Tahun 2019
  2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018
  3. Permendagri Nomor 91 Tahun 2019
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Baca Juga :  Upaya Tekan Angka Pengangguran di Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Buka Kegiatan Job Fair 2024

Ia menekankan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan pejabat yang menduduki posisi Sekda benar-benar memenuhi standar profesionalitas, integritas, dan kompetensi.

Dengan demikian, Sekda terpilih mampu menjalankan fungsi strategisnya mendukung kepala daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

“Harapan kami, pemerintah daerah tetap konsisten menegakkan aturan, agar jabatan Sekda tidak dijadikan ajang kepentingan politik sesaat, melainkan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Syaiful.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh
Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis
Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep
Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria
ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional
Kasus Bea Cukai Kian Panas, Nama Pengusaha Sumenep Ikut Terseret
Siap Kawal Program Rp1,7 Triliun HDDAP, LSM Siap Awasi dari Perencanaan hingga Pelaksanaan
Waspada! Polres Pamekasan Buru Penyebar Video Mesum, Pelaku Utama Sudah Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:50 WIB

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Selasa, 21 April 2026 - 03:38 WIB

Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 14:47 WIB

Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep

Senin, 20 April 2026 - 12:57 WIB

Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria

Senin, 20 April 2026 - 08:07 WIB

ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional

Senin, 20 April 2026 - 04:49 WIB

Siap Kawal Program Rp1,7 Triliun HDDAP, LSM Siap Awasi dari Perencanaan hingga Pelaksanaan

Senin, 20 April 2026 - 01:45 WIB

Waspada! Polres Pamekasan Buru Penyebar Video Mesum, Pelaku Utama Sudah Diamankan

Minggu, 19 April 2026 - 19:20 WIB

Hadirkan Solusi Belanja Hemat, Istana Perabot Serba 2000 Dibuka di Ambunten

Berita Terbaru