Polemik Sekda Sumenep, Aktivis Desak Figur Calon Penuhi Regulasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Polemik terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, mendapat sorotan serius dari aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM).

Berbagai nama figur mulai bermunculan, meski belum jelas apakah Tokoh figur yang muncul telah sesuai aturan yang berlaku?.

Ketua ALARM Sumenep, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa posisi Sekda merupakan jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, kata dia, setiap figur yang digadang-gadang menduduki kursi tersebut harus benar-benar memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Sekda adalah jantung birokrasi daerah. Jangan sampai jabatan ini diisi oleh sosok yang tidak sesuai regulasi, sebab akan berdampak pada tata kelola pemerintahan,” tegas Syaiful, Kamis (29/8/2025).

Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi untuk bisa menduduki jabatan Sekda. Calon harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Pembina Tk. I (IV/b), atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pendidikan minimal S1/D4.

Baca Juga :  Tegaskan Pengakuan UNESCO, Fadli Zon Sebut Kabupaten Sumenep sebagai Empu Keris Terbanyak di Dunia

Selain itu, calon Sekda juga harus memiliki pengalaman menduduki sedikitnya dua jabatan struktural Eselon II, berintegritas, serta memiliki rekam jejak dan moralitas yang baik. Dukungan administratif berupa rekomendasi dari instansi asal juga menjadi syarat penting.

Tidak hanya itu, lanjut Syaiful sapaan akrabnya, calon Sekda juga harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan menunjukkan rekam kinerja positif.

“Calon Sekda wajib memperoleh nilai baik dalam penilaian kinerja selama dua tahun terakhir,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai mekanisme penunjukan, pemilihan, dan persyaratan jabatan Sekda telah jelas diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Kemenpan RB Nomor 409 Tahun 2019
  2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018
  3. Permendagri Nomor 91 Tahun 2019
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Baca Juga :  Elpiji 3 Kg di Sapeken Tembus Rp29 Ribu, Warga Tagih Janji Subsidi Pemerintah

Ia menekankan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan pejabat yang menduduki posisi Sekda benar-benar memenuhi standar profesionalitas, integritas, dan kompetensi.

Dengan demikian, Sekda terpilih mampu menjalankan fungsi strategisnya mendukung kepala daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

“Harapan kami, pemerintah daerah tetap konsisten menegakkan aturan, agar jabatan Sekda tidak dijadikan ajang kepentingan politik sesaat, melainkan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Syaiful.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Tak Hanya Menulis, JSI Buktikan Aksi Nyata Bangun Fasilitas Masjid
Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas
Perempuan Politik Jatim Bersinar, Ning Lia Dorong Demokrasi Inklusif dan Objektif
Aksi Cepat Ungkap Kokain di Pantai Kahuripan, Anggota Polres Sumenep Terima Reward
Dana PKH Diduga Dipotong Sejak 2020, Warga Mantajun Tuntut Keadilan
“Our Power, Our Planet”, Seruan Ketua GEN Jatim untuk Aksi Kolektif Jaga Lingkungan
Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis
Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:26 WIB

Tak Hanya Menulis, JSI Buktikan Aksi Nyata Bangun Fasilitas Masjid

Jumat, 24 April 2026 - 06:53 WIB

Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas

Kamis, 23 April 2026 - 16:42 WIB

Perempuan Politik Jatim Bersinar, Ning Lia Dorong Demokrasi Inklusif dan Objektif

Kamis, 23 April 2026 - 14:21 WIB

Aksi Cepat Ungkap Kokain di Pantai Kahuripan, Anggota Polres Sumenep Terima Reward

Kamis, 23 April 2026 - 13:51 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong Sejak 2020, Warga Mantajun Tuntut Keadilan

Rabu, 22 April 2026 - 08:57 WIB

Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 08:46 WIB

Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN

Selasa, 21 April 2026 - 16:50 WIB

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Berita Terbaru