Polemik Sekda Sumenep, Aktivis Desak Figur Calon Penuhi Regulasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com — Polemik terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, mendapat sorotan serius dari aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM).

Berbagai nama figur mulai bermunculan, meski belum jelas apakah Tokoh figur yang muncul telah sesuai aturan yang berlaku?.

Ketua ALARM Sumenep, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa posisi Sekda merupakan jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, kata dia, setiap figur yang digadang-gadang menduduki kursi tersebut harus benar-benar memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Sekda adalah jantung birokrasi daerah. Jangan sampai jabatan ini diisi oleh sosok yang tidak sesuai regulasi, sebab akan berdampak pada tata kelola pemerintahan,” tegas Syaiful, Kamis (29/8/2025).

Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi untuk bisa menduduki jabatan Sekda. Calon harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Pembina Tk. I (IV/b), atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pendidikan minimal S1/D4.

Baca Juga :  Lia Istifhama Dukung Peradilan Cepat, Tapi Ingatkan Pentingnya Independensi dan Keadilan

Selain itu, calon Sekda juga harus memiliki pengalaman menduduki sedikitnya dua jabatan struktural Eselon II, berintegritas, serta memiliki rekam jejak dan moralitas yang baik. Dukungan administratif berupa rekomendasi dari instansi asal juga menjadi syarat penting.

Tidak hanya itu, lanjut Syaiful sapaan akrabnya, calon Sekda juga harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan menunjukkan rekam kinerja positif.

“Calon Sekda wajib memperoleh nilai baik dalam penilaian kinerja selama dua tahun terakhir,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai mekanisme penunjukan, pemilihan, dan persyaratan jabatan Sekda telah jelas diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Kemenpan RB Nomor 409 Tahun 2019
  2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018
  3. Permendagri Nomor 91 Tahun 2019
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Baca Juga :  Ramai Penundaan Pagelaran Musik Tong-tong, Kepala Disbudporapar Sampaikan Kebenaran ini

Ia menekankan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan pejabat yang menduduki posisi Sekda benar-benar memenuhi standar profesionalitas, integritas, dan kompetensi.

Dengan demikian, Sekda terpilih mampu menjalankan fungsi strategisnya mendukung kepala daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

“Harapan kami, pemerintah daerah tetap konsisten menegakkan aturan, agar jabatan Sekda tidak dijadikan ajang kepentingan politik sesaat, melainkan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Syaiful.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut
Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur
Aksi Mahasiswa Sambut dan Tolak Panglima TNI di Sumenep Dikabarkan Batal, Aktivis: Tunggu Kepastian
Warga Langsar Krisis Air Sejak Juli, Pemkab Sumenep Gandeng BAZNAS dan TNI Gelontorkan 1,2Liter Air Bersih
Krisis Air di Desa Olor, Mahasiswa UTM Gelar Aksi Sosial Selama Tiga Hari
Promosi Wisata Sumenep Masuk Era Digital, Duta Wisata Diminta Lebih Kreatif
Milad ke-60, KOHATI Sumenep Gelar Simposium dan Launching Buku Isu Perlindungan Perempuan
HUT ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Tegaskan Kemanunggalan dengan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Aksi Mahasiswa Sambut dan Tolak Panglima TNI di Sumenep Dikabarkan Batal, Aktivis: Tunggu Kepastian

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Warga Langsar Krisis Air Sejak Juli, Pemkab Sumenep Gandeng BAZNAS dan TNI Gelontorkan 1,2Liter Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Krisis Air di Desa Olor, Mahasiswa UTM Gelar Aksi Sosial Selama Tiga Hari

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Milad ke-60, KOHATI Sumenep Gelar Simposium dan Launching Buku Isu Perlindungan Perempuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

HUT ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Tegaskan Kemanunggalan dengan Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kodim 0827/Sumenep Gelar Ziarah Jelang HUT TNI ke-81

Berita Terbaru