SUMENEP, nusainsider.com — Banyak sorotan tertuju pada proyek Tangkis laut di desa Saur-saebus kecamatan sapeken karena banyak kejanggalan, mulai dari camat hingga kepala desa pun tidak tau bahwa CV Shovia Bratajaya sedang membangun proyek tangkis laut di dusun Saebus desa Saur-saebus kecamatan Sapeken, Sumenep Jawa Timur.
Sehingga hal tersebut menjadi diskusi hangat di warung-warung kopi. Bahkan belakangan ini muncul dugaan bahwa keuntungan proyek tersebut akan digunakan untuk kepentingan kampanye dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sekarang nyaleg kembali di Dapil VIII (Delapan).
Penulusuran media ini, bahwa pemilik CV shovia Bratajaya, badarrudin diketahui merupakan tim sukses (Timses) salah satu anggota DPRD Sumenep yang saat ini juga kembali mencalonkan diri sebagai caleg pada pileg 2024 mendatang.
“Wajar dong kalau ada kecurigaan warga hasil dari proyek untuk kampanye, apa lagi yang punya CV itu diduga timses caleg” Kata Andre, Aktivis Aliansi pemuda Reformasi Melawan (ALARM) kepada media nusainsider.com
Ia menilai, proyek itu sangat lucu karena camat dan kades setempat tidak tau kalau di desanya sedang dibangun proyek.
“Perlu diperiksa itu pemilik CV, karena tidak prosedural. kan gak masuk akal kades dan camat tidak tau” jelasnya
Yang saya pahami, setiap ada proyek yang masuk ke desa harusnya diketahui kades dan camat sebelum dikerjakan. Apalagi pernyataan Kepala dinas dipemberitaan sebelumnya juga sudah jelas.
“Bukan asal bangun, itu namanya tidak menghargai pemerintah setempat,” tegasnya
Ia menduga dari awal proyek itu sengaja akan dikerjakan asal-asalan untuk keuntungan lebih banyak, terlihat jelas di Video proyek itu pondasinya seperti diatas pasir tidak dalam kebawah.
Selain itu, CV Shovia Bratajaya juga diduga melanggar amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, pelaksanaan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Undang-undang tersebut, mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya, Nah ini Tidak lengkap, “imbuhnya.
Aktivis PMII Universitas Islam Malang (UNISMA) itu menjelaskan bahwa Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBD, apabila ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, Pengguna APBD, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres).
Apabila terjadi pelanggaran dan atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang atau Jasa. Maka dikenakan sanksi administrasi; dituntut ganti rugi; dan/atau dilaporkan secara pidana, “Jelasnya.
Andre sapaan akrabnya berharap, agar pihak pemerintah daerah atau dinas terkait dapat terjun ke lapangan guna melakukan pengontrolan terhadap setiap proyek yang ada dikepulauan, terutama proyek yang sedang dikerjakan CV Shovia Bratajaya.
Tim pengawas anggaran di kabupaten sumenep, baik Kejari maupun Polres sumenep agar supaya bertindak tegas dan menulusuri lebih lanjut hal tersebut guna ada efek jera.
Jika tidak ada gerakan apapun dari tim pengawas, maka kami atas nama Aliansi pemuda Reformasi Melawan (ALARM) akan mengumpulkan bukti-bukti guna melaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan penyelewengan proyek tersebut ke meja hukum, “Tutupnya.
Sementara itu, pihak media sudah berupaya menghubungi Kepala Dinas PUTR Sumenep, Eri Susanso hingga Komisi III DPRD Sumenep Dul Siam dan Moh Ramzi. Meskipun terlihat dibaca, konfirmasi pewarta hingga berita ini di naikkan belum ada respon.