Refleksi Nilai dan Norma dalam Organisasi: Kritik atas Ketidaktaatan PB PMII terhadap Peraturan Organisasi

- Pewarta

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI, nusainsider.com Nilai dan norma merupakan pilar utama dalam kehidupan individu maupun kelompok, termasuk dalam menjalankan organisasi.

Nilai adalah prinsip atau keyakinan yang menjadi pedoman dalam bertindak, sedangkan norma adalah aturan atau tata cara yang disepakati bersama untuk menjaga keteraturan dan keharmonisan.

banner 325x300

Memegang nilai dan norma secara konsisten tidak hanya menciptakan kehidupan yang teratur, tetapi juga menjadi fondasi untuk mencapai tujuan bersama.

Dalam konteks organisasi, nilai dan norma memainkan peran sentral sebagai pedoman moral dan operasional yang membantu seluruh anggota dalam mengambil keputusan dan bertindak.

Nilai seperti integritas, profesionalisme, dan kolaborasi memberikan arah yang jelas untuk mencapai visi organisasi. Sementara norma, seperti aturan tata tertib atau kode etik, membentuk perilaku yang selaras dengan kepentingan kolektif organisasi.

Teori Institusionalisme Organisasi yang dikemukakan oleh Meyer dan Rowan (1977) menyebutkan, bahwa norma dan nilai yang diterapkan secara konsisten akan menciptakan legitimasi dan stabilitas organisasi di mata anggotanya maupun publik.

Baca Juga :  Puskesmas Batang-Batang Lakukan Pencegahan Penyakit DBD Melalui Upaya Preventif Ini

Namun, jika nilai dan norma ini diabaikan, organisasi berpotensi mengalami disfungsi yang ditandai oleh konflik internal, ketidakteraturan, dan penurunan kredibilitas.

Karena ketidakdisiplinan dalam menerapkan aturan, acap kali menyebabkan organisasi kehilangan arah, seperti yang akan dialami oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam beberapa tahun kedepan jikalau tidak berefleksi dan berbenah.

PMII dan Pilar Nilai serta Normanya

PMII, sebagai organisasi mahasiswa berbasis Islam Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja), telah lama menjadikan nilai keislaman, kemanusiaan, keilmuan, dan kebangsaan sebagai landasan pergerakan.

Nilai-nilai ini mengakar dalam setiap proses kaderisasi formal maupun nonformal, dengan tujuan mencetak kader yang religius, intelektual, dan memiliki kepedulian sosial.

Norma yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta hasil-hasil musyawarah menjadi pedoman perilaku bagi seluruh anggotanya.

Namun, ada fenomena yang memprihatinkan pada periode ini, yang baru saja dikukuhkan empat hari lalu, yaitu degradasi komitmen terhadap nilai dan norma organisasi.

Banyak anggota PMII, terutama yang berada pada level Pengurus Koordinator Cabang (PKC), dan Pengurus Cabang (PC), terjebak dalam pola perilaku inkonstitusional. Salah satu contoh nyata adalah praktik rangkap jabatan yang secara tegas dilarang dalam Peraturan Organisasi tentang Keanggotaan.

Saat ini nilai dan norma PMII tidak lagi menjadi satu hal sakral yang dipegang oleh anggota dan kadernya. Banyak yang mengaku menjadi anggota atau kader PMII, tapi tidak mengenal nilai dan norma yang acap dijejalkan dalam setiap jenjang kaderisasi formal maupun non-formal.

Baca Juga :  Daop 6 Yogyakarta Gelar Napak Tilas Jalur Kereta Api Yogyakarta - Magelang

Sepertinya PMII hanya dijadikan alat mengampu eksistensi semata, sebagai ajang bergengsi untuk menopang popularitas. PMII tidak lagi menjadi organisasi yang teguh atau disiplin dalam menjalankan norma atau aturan yang berlaku, yang telah disepakati melalui forum musyawarah yang diikuti oleh seluruh kader dan anggotanya.

Contoh yang sangat nyata ialah pada Pengukuhan Pengurus Besar (PB) PMII dan KOPRI yang baru diselenggarakan itu.

Disana banyak didapati, oknum-oknum yang memperalat PMII untuk popularitasnya semata dan lupa pada nilai dan norma, serta mengesampingkan tanggung jawab yang diembannya.

Tidak sedikit yang dikukuhkan sebagai Badan Pengurus Harian PB PMII dan PB KOPRI yang masih memiliki tanggung jawab sebagai pengurus atau bahkan ketua di level Pengurus Koordinator Cabang (PKC) bahkan Pengurus Cabang (PC).

Demi eksistensinya, mereka berbondong-bondong mengacuhkan tugas dan tanggungjawabnya, hanya demi menjadi tokoh PMII di kelas Nasional.

Pada akhirnya, mereka telah menciderai norma PMII dan memberikan contoh tidak etis kepada anggota atau kader dibawahnya. Seolah tugas dan tanggungjawab di PMII bisa digadaikan begitu saja sesuai kemauan dirinya. Nauzubillah.

Nahasnya, PO yang tersusun indah nan rapi tidak banyak dipahami bahkan oleh selevel Ketua dan pengurus PKC atau PC, Ketua dan pengurus Kopri PKC atau Kopri PC. Dengan gampangnya mereka mengabaikan aturan (norma) PMII tersebut, bahkan secara tidak langsung menciderai nilai PMII yang menjunjung tinggi profesionalitas.

Dalam lingkup ini, penulis bukan ingin membatasi anggota atau kader PMII dalam menentukan ruang prosesnya, namun bagaimana disiplin organisasi itu bisa diterapkan dengan baik sehingga dapat menjadi contoh yang elok bagi generasi organisasi mendatang.

Ya masak sih, sekelas ketua PKC atau PC dan Ketua Kopri PKC atau Kopri PC harus kembali diajarkan soal beginian?

Rangkap Jabatan dan Inkonsistensi PB PMII dan PB Kopri

Dalam Hasil Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) di Tulungagung pada 21 November 2022, aturan tentang larangan rangkap jabatan ditegaskan dalam BAB III Perlengkapan Keanggotaan dan Jabatan Pasal 4 ayat (3):

Baca Juga :  Rapat Kerja (Raker) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep Berlangsung di Batu Malang

> Setiap anggota dan kader PMII tidak boleh merangkap jabatan pada setiap jenjang level kepengurusan.

Aturan ini menunjukkan komitmen PMII terhadap profesionalisme dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Namun, dalam realitasnya, aturan tersebut diabaikan oleh banyak pengurus.

Bahkan, PB PMII dan PB Kopri yang seharusnya menjadi teladan justru membiarkan pelanggaran ini terjadi. Tidak ada pencabutan Surat Keputusan (SK) bagi pengurus yang melanggar aturan, meskipun Pasal 5 ayat (3) dengan jelas menyebutkan:

> Jika poin 2 tidak terpenuhi, maka PB PMII berkewajiban mencabut SK Kepengurusan tersebut.

Ketidaktaatan PB PMII dan PB Kopri terhadap aturan ini menciptakan kesan bahwa organisasi hanya menjadi alat untuk mencari popularitas dan gengsi semata. Teori Patologi Organisasi yang dikemukakan oleh Blau dan Scott (1962) menyebutkan bahwa pelanggaran nilai dan norma oleh pemimpin puncak dapat menimbulkan efek domino, di mana anggota di bawahnya akan cenderung meniru perilaku inkonstitusional tersebut.

Hal ini tampak jelas dalam kasus PB PMII yang gagal menegakkan aturan terkait rangkap jabatan, sehingga norma organisasi kehilangan kekuatannya.

Dampak dan Refleksi bagi PMII

Ketidaktaatan PB PMII dan PB Kopri terhadap aturan organisasi berdampak sistemik. Pertama, terjadi penurunan kredibilitas organisasi, baik di internal maupun eksternal.

Kedua, kader di tingkat bawah kehilangan panutan, sehingga nilai profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi menjadi terabaikan.

Ketiga, organisasi kehilangan arah karena lebih fokus pada kepentingan individu daripada tujuan kolektif.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah tegas dari PB PMII maupun PB Kopri.

Pertama, pencabutan SK bagi pengurus yang melanggar aturan rangkap jabatan.

Kedua, penegakan disiplin organisasi dengan menanamkan kembali nilai dan norma melalui program kaderisasi.

Ketiga, reformasi internal dengan menempatkan kader yang benar-benar berkomitmen terhadap aturan organisasi.

Menurut teori Kepemimpinan Transformasional oleh Burns (1978), pemimpin yang efektif adalah mereka yang mampu memberikan teladan, memotivasi anggota untuk kembali pada visi organisasi, serta menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

PB PMII harus mampu menjadi katalisator perubahan, bukan justru menjadi aktor yang memperparah disfungsi organisasi.

Menjaga Warisan PMII

PMII adalah organisasi dengan sejarah panjang yang penuh kontribusi bagi bangsa dan agama. Namun, jika nilai dan norma terus diabaikan, organisasi ini akan kehilangan esensinya.

Baca Juga :  Pembina ALARM Sumenep Apresiasi Langkah Cerdas Kadisbudporapar Demi Menjaga Adat dan Budaya Sumenep

Tulisan ini adalah refleksi bagi seluruh kader PMII untuk kembali kepada nilai-nilai dasar organisasi.

Bagi PB PMII dan PB Kopri, sudah saatnya menunjukkan integritas dengan menegakkan aturan secara konsisten. Jika menjadi pemimpin berarti berani mengambil keputusan yang tidak populer demi kebaikan organisasi, maka biarlah itu menjadi langkah awal untuk mengembalikan kehormatan PMII sebagai organisasi kader yang disiplin, profesional, dan berkomitmen pada nilai serta norma yang telah digariskan.

Dari hal besar soal nilai dan norma organisasi yang banyak luput diperhatikan sahabat-sahabat hari ini, ini menjadi refleksi bagaimana PMII saat ini telah mengalami kemunduran.

PMII tidak lagi terhormat seperti dulu, justru menjadi alat menggali popularitas semata. Dari tulisan ini, penulis berharap kesadaran banyak pihak akan pentingnya merawat dan menjaga nilai, moral serta etika dalam berorganisasi khusunya dalam ber PMII.

Jika memang berkesempatan dan mau menjadi BPH PB PMII dan BPH Kopri PB, maka lepaskan jabatan Ketua atau Pengurus PKC dan PC atau Ketua atau Pengurus Kopri PKC dan Kopri PC.

Mundur secara gentle dan terhormat. Berikut dengan PB PMII, kami mengharap ketegasannya dalam menjaga stabilitas organisasi melalui pencabutan SK anggota serta kader terkait.

Dengan demikian, PMII yang dielu-elukan menjadi organisasi yang disiplin akan nilai, tertib akan norma dan moral bukan hanya omon-omon semata.

Mari tetap menjaga kewarasan, Salam Pergerakan!

*) Penulis, Ria Lestari Kader PMII Universitas Islam Jember. 

Loading

Berita Terkait

Wakapolres Sumenep Pimpin Sidang BP-4R Terhadap Briptu Ifan Rizqi Awalludin
Wakapolres Sumenep Bersama PJU Dan Bhayangkari Jenguk dan Beri Semangat Anggota Yang Sakit
Dukung Kemandirian Energi Desa, LPPM Madura Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Ini
Expresikan Diri, Festival Kreasi Anak Yatim Akan Awali Pagelaran Kalender Event 2025
378.126 Ribu Rekening Tabungan Simpedes, Bukti Kepercayaan Masyarakat Bertransaksi Aman dan Mudah Hanya Di BRI
Pesta Rakyat Simpedes 2024, BRI Sumenep Sediakan Satu Unit Mobil New Ertiga Mewah
Cetak Kader yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman, PC Kopri Jember Gelar SKK
Menghilang Sejak Usai Pelantikan, PC PMII Sumenep Kembali ke Permukaan Dengan Isu Ini

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:18 WIB

Wakapolres Sumenep Pimpin Sidang BP-4R Terhadap Briptu Ifan Rizqi Awalludin

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:43 WIB

Wakapolres Sumenep Bersama PJU Dan Bhayangkari Jenguk dan Beri Semangat Anggota Yang Sakit

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:25 WIB

Dukung Kemandirian Energi Desa, LPPM Madura Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Melalui Ini

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:43 WIB

Expresikan Diri, Festival Kreasi Anak Yatim Akan Awali Pagelaran Kalender Event 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:48 WIB

378.126 Ribu Rekening Tabungan Simpedes, Bukti Kepercayaan Masyarakat Bertransaksi Aman dan Mudah Hanya Di BRI

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:39 WIB

Pesta Rakyat Simpedes 2024, BRI Sumenep Sediakan Satu Unit Mobil New Ertiga Mewah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:30 WIB

Cetak Kader yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman, PC Kopri Jember Gelar SKK

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:57 WIB

Menghilang Sejak Usai Pelantikan, PC PMII Sumenep Kembali ke Permukaan Dengan Isu Ini

Berita Terbaru