RJ Dikabulkan, Kajari Sumenep Kembalikan 2 Warga pada Keluarga Masing Masing

Sabtu, 2 Maret 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kajari Sumenep saat melakukan penyelesaian dua orang yang berperkara melalui pengampunan hukum restorative justice (RJ).

Foto. Kajari Sumenep saat melakukan penyelesaian dua orang yang berperkara melalui pengampunan hukum restorative justice (RJ).

SUMENEP, nusainsider.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur pada awal tahun 2024 ini sudah berhasil melakukan penyelesaian dua orang yang berperkara melalui pengampunan hukum yakni restorative justice (RJ), Sabtu (2/3/2024).

Hal tersebut dibuktikan dengan dikabulkannya pengajuan restorative justice dua orang yang berperkara oleh Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Kedua orang yang berperkara dan diselesaikan melalui restorative justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep itu masing-masing, M. Atrawi (50) warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep dan Muhammad Hakim (32) warga Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Hanis Aristya Hermawan SH.MH mengatakan, ada dua perkara yang penyelesaiannya diajukan melalui Kejati Jatim untuk restorative justice telah dikabulkan Jampidum Kejagung RI, dan sudah dikembalikan kepada leluarga masing-masing.

Baca Juga :  Kejari Manado Terima Secara Resmi Surat Pengaduan 11 LSM Sulut

“Alhamdulillah dua perkata yang kita ajukan penyelesaiannya melalui restorative justice sudah diterima oleh Jampidum Kejagung RI. Dan sudah kami kembalikan kepada keluarganya masing. Baik M. Atrawi, warga Desa Batuputih Sumenep, maupun Muhammad Hakim, warga Kecamatan Bawean Kabupaten Gresik” kata Kasi Pidum Hanis, Jumat (1/3/2024).

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, menyebutkan, M. Atrawi (50) dilaporkan Jamik (50) yang masih ada hubungan kekerabatan atas tuduhan pencurian pohon kayu mahoni yang ditebang untuk dijadikan dapur oleh terlapor beberapa waktu lalu.

Sedangkan Mohammad Hakim (32) Warga Kecamatan Kepulauan Bawean, Kabupaten Gresik Jawa Timur ditahan polisi atas laporan meminjam motor kepada Anjanita (25) warga Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, namun sampai beberapa hari motor tersebut tidak dikembalikan.

“Kalau yang M. Atrawi ini sebenarnya kejadiannya sudah lama, terjadi pada tahun 2021 silam, dia dilaporkan Jamik (50) atas tuduhan penebangan kayu tanpa izin, kalau yang Mohammad Hakim ini persoalan sepeda motor yang dipinjamnya tapi tak kunjung di kembalikan. Jadi dua perkara ini kita selesaikan melalui restorative justice” ungkap Hanis.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep lanjut Hanis akan terus berupaya membuka ruang penyelesaian perkara yang menimpa masyarakat melalui penyelesaian pengampunan hukum restorative justice, sehingga tidak semua perkara harus berakhir di meja persidangan.

Baca Juga :  Kisruh! Dugaan Kecurangan Pemilu Mulai Terungkap di Kabupaten Sumenep, Ini Faktanya

“Selama perkara atau persoalan hukum itu masih bisa kita selesaikan secara kekeluargaan dengan bersama kedua belah pihak, para tokoh ulama, tokoh masyarakat dan lainnya, maka perkara itu tentu bisa selesai restorative justice. Namun tidak semua persoalan hukum itu bisa selesia melalui RJ, ada yang tidak bisa diselesaikan lewat restorative, seperti halnya kasus kriminal (red. pembunuhan, pengedar narkoba dll)” terangnya.

Restorative justice sendiri merupakan salah satu program Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia (RI) untuk memberikan rasa keadilan dalam hukum kepada masyarakat yang berperkara. Dan terbukti sangat diapresiasi masyarakat Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, pada tahun 2023 lalu, berhasil menyelesaikan 11 perkara melalui restorative justice. Sehingga mendapat penghargaan dari Kejati Jawa Timur sebagai Kejari tertinggi atau nomor 1 se Madura Raya dalam capaian restorative.

“Kita (Kejari) Sumenep juara 1 penyelesaian restorative se Madura Raya, dan juara 3 se Jawa Timur untuk Kejaksaan tipe kelas II. Kami tetap berupaya minimal mempertahankan capaian tahun 2023, ya maksimal harus lebih capaiannya pada tahun 2024 ini” pungkasnya.

Loading

Penulis : Mif

Editor : Wafa

Sumber Berita : LimaDetik

Berita Terkait

Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra
Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan
Dari Pantun ke Kritik, Lia Istifhama Angkat Masalah BPSK di Forum Nasional
Ning Lia Gaungkan Kejayaan Majapahit di Senayan, Dorong Budaya Jadi Mesin Ekonomi
Achmad Fauzi Wongsojudo: Antara Pencitraan dan Fakta Ketimpangan Kepulauan
Hilal yang Sama, Cara Pandang yang Berbeda: Lebaran 2026 di Persimpangan Iman dan Sains
WFA hingga Energi Bersih, Lia Istifhama Soroti Strategi Ekonomi Prabowo
Dua Wajah Negara, Catatan Fauzi As

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Roundtable GEN Malang Raya: Derby Jatim Picu Pro-Kontra

Selasa, 14 April 2026 - 14:09 WIB

Diskominfo Sumenep Pastikan Aduan Warga Tak Lagi Diabaikan

Selasa, 7 April 2026 - 16:25 WIB

Dari Pantun ke Kritik, Lia Istifhama Angkat Masalah BPSK di Forum Nasional

Selasa, 7 April 2026 - 02:52 WIB

Ning Lia Gaungkan Kejayaan Majapahit di Senayan, Dorong Budaya Jadi Mesin Ekonomi

Jumat, 3 April 2026 - 19:12 WIB

Achmad Fauzi Wongsojudo: Antara Pencitraan dan Fakta Ketimpangan Kepulauan

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:25 WIB

Hilal yang Sama, Cara Pandang yang Berbeda: Lebaran 2026 di Persimpangan Iman dan Sains

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:14 WIB

WFA hingga Energi Bersih, Lia Istifhama Soroti Strategi Ekonomi Prabowo

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:35 WIB

Dua Wajah Negara, Catatan Fauzi As

Berita Terbaru

Foto. Pintu Masuk dan Keluar Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur

Berita

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:45 WIB