RKDK ; KPU Minta Parpol Peserta Pemilu Untuk Segera Daftarkan Dana Pemilu

Sabtu, 27 Mei 2023 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut sampai saat ini baru sebanyak 9 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Padahal, kata Idham, rekening khusus itu wajib dimiliki setiap parpol peserta pemilu agar dapat diawasi penggunaannya.

“Ada Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat,” kata Idham dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023).

Sementara, ada 9 parpol lainnya yang belum mendaftarkan RKDK pada KPU RI. Idham meminta para parpol ini segera mendaftarkan RKDK ke KPU.

Bappeda Sumenep

“Adapun sembilan parpol yang belum membuat RKDK, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang (PBB),” ungkapnya.

“Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami,” lanjutnya.

Baca Juga :  Caleg Partai Gerindra Minut Jaune Pungus Secara Spontan Turut Menjenguk Warga Yang Lagi Sakit

Idham menjelaskan, RKDK menjadi rekening yang menyimpan seluruh dana kampanye yang didapatkan parpol hingga capres-cawapres. Setelah uang itu tercatat di sistem, nantinya parpol baru bisa menggunakan uang tersebut.

“KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idham menerangkan Sidakam merupakan alat yang digunakan KPU untuk menjamin transparansi RKDK peserta pemilu. Idham mengatakan hal tersebut penting karena RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.

“Ini penting karena RKDK akan jadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye, termasuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota legislatif,” ucap Idham.

Peserta pemilu menyampaikan tanda bukti penyampaian elektronik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan,” lanjutnya.

Baca Juga :  20 Hari Menuju Pesta Demokrasi, Achmad Fauzi Sosok Pemimpin Inovatif dan Berprestasi

Idham menuturkan KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang, dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang itu,” imbuhnya.

Sidakam ini, lanjut Idham, akan rampung dan bisa digunakan pada masa kampanye mendatang.

Baca Juga :  Ambyar! PPK di Sumenep Potensi Dipidana Bergantian Bersama KPU, Masalahnya Terbukti Begini

“InsyaAllah, pada waktunya menjelang kampanye Sidakam sudah siap. Sekarang tinggal 5 persen lagi, 5 persennya termasuk proses ini (red. rancangan PKPU) yang belum diundangkan.”.

Loading

Berita Terkait

Diplomasi Pendidikan: STITA Aqidah Usymuni Berkiprah di Kancah Internasional
Kang Giri dan Ning Lia Ungkap Rahasia Dicintai Masyarakat: “Bekerja dengan Hati, Bukan Citra”
Lia Istifhama Puji Kepemimpinan Khofifah: Pemimpin Paripurna yang Gerakkan Ekonomi Rakyat
Mebeler 2016 dan BSPS: Jejak Gelap Dugaan Korupsi yang Belum Tersentuh
Lia Istifhama Sanjung Langkah Sosial Khofifah dan Kemensos untuk Pengguna Narkoba
Dewan Pers: Tantangan Media Bukan Hanya Disrupsi Digital, Tapi Turunnya Kepercayaan Publik
SKK Migas–Jabanusa: Media Jadi Mitra Strategis Wujudkan Ketahanan Energi Nasional
SKK Migas Jabanusa dan KKKS Bersinergi Perkuat Komunikasi Publik dan Ketahanan Energi Nasional
banner 325x300

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Diplomasi Pendidikan: STITA Aqidah Usymuni Berkiprah di Kancah Internasional

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:42 WIB

Lia Istifhama Puji Kepemimpinan Khofifah: Pemimpin Paripurna yang Gerakkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:14 WIB

Mebeler 2016 dan BSPS: Jejak Gelap Dugaan Korupsi yang Belum Tersentuh

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Lia Istifhama Sanjung Langkah Sosial Khofifah dan Kemensos untuk Pengguna Narkoba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 01:17 WIB

Dewan Pers: Tantangan Media Bukan Hanya Disrupsi Digital, Tapi Turunnya Kepercayaan Publik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:04 WIB

SKK Migas–Jabanusa: Media Jadi Mitra Strategis Wujudkan Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:57 WIB

SKK Migas Jabanusa dan KKKS Bersinergi Perkuat Komunikasi Publik dan Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:35 WIB

Dukung Jurnalisme Berkualitas, SKK Migas Jabanusa Gelar Networking Dinner dan Pemberian Penghargaan Peserta Terbaik UKW

Berita Terbaru