JAKARTA, nusainaider.com — Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan Dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada, Senin (26/6/2023).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Adapun saksi yang dipanggil dalam sidang hari ini adalah Direktur PT Toba Sejahtera, Hedi Melisa Deborah, produser akun YouTube Haris Azhar, Agus Dwi Prasetyo dan editor video akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri.
Namun begitu, jaksa menyebut Hedi tidak hadir di persidangan karena alasan dirawat di rumah sakit, “katanya kepada wartawan media nusainsider.com Senin 26/6/23.
Sementara, untuk saksi berikutnya Agus juga tidak hadir dipersidangan lantaran dirinya mengaku baru mendapat surat panggilan pemeriksaan mendadak.
“Informasi tadi pagi yang bersangkutan (Agus) belum bisa hadir katanya, baru menerima (surat panggilan) tanggal 24 via JNE,” tutur jaksa di ruang sidang.
“Yang bisa hadir hari ini adalah Khairul Sahri,” imbuhnya.
Hakim Ketua Cokroda Gede Arthana kemudian memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Khairul ke ruang sidang.
“Ya bagaimana lagi, kalau sudah dipanggil, memang sudah dipanggil, belum bisa hadir,” jelas Hakim Cokorda.
Selanjutnya, jaksa melemparkan beberapa pertanyaan kepada saksi Khairul dalam perkara ini. Menurutnya, ia merupakan editor di balik video ‘Ada lord’ Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >Ngehantam’ yang membuat Haris dan Fatia kini duduk sebagai terdakwa.
“Saudara di sini sebagai video editor, bagaimana saudara punya pengetahuan itu?” tanya jaksa kepada Khairul.
“Belajar. Dulu otodidak,” jelas Khairul.
“Saudara pernah bekerja sama dengan Haris Azhar untuk memproduksi video ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Khairul dengan singkat.
Jaksa meminta keterangan Khairul terkait perkara pencemaran nama baik Luhut yang diduga dilakukan oleh Haris Azhar pada dakwaan Jaksa.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.