SURABAYA, nusainsider.com — Terkait adanya persoalan pengawalan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur pada Jum’at (16/06/2023) lalu yang berujung penangkapan kepada tujuh aktivis dan mahasiswa Jaka Jatim oleh aparat keamanan Polrestabes Surabaya mendapat kecaman dari pengurus PKC PMII Jawa Timur Biro Politik, Hukum Dan Ham, Achmad Faishol.
Pasalnya, penangkapan tujuh aktivis tersebut dinilai cenderung politis dan kriminalisasi serta mencederai perundang-undangan.
![UPP Sapeken banner 325x300](https://nusainsider.com/wp-content/uploads/2024/09/20240922_130605.jpg)
“7 (tujuh) aktivis yang ditahan itu merupakan korban kriminalisasi dari pihak pemerintah Provinsi (Pemprov) yang berupaya menutup-nutupi dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik di Disdik Jawa Timur,” kata Faishol melalu press rilisnya. Minggu (26/06).
Aktivis PMII Jawa Timur tersebut meminta agar pihak kepolisian segera bertindak bijak dan tidak mudah diperalat oleh kekuasaan. Terlebih yang menjadi tuntutan tujuh demonstran tersebut terkait persoalan citra penegakan hukum di Jawa Timur.
“Penangkapan ketujuh aktivis Jaka Jatim membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur anti kritik. Bahkan sebagai bukti bahwa pihak lembaga kepolisian dapat dengan mudah dijadikan alat kekuasaan,” paparnya.
Faishol sapaan akrabnya, bersama dengan Aktivis, Mahasiswa dan LSM pegiat anti korupsi mengecam akan melakukan aksi unjuk rasa hingga blokade jalan di Mapolda Jatim jika dalam waktu dekat pihak kepolisian enggan mengeluarkan tujuh aktivis yang mendekam di Mapolrestabes Surabaya.
Sebelumnya, Ketujuh aktivis Jaka Jatim tersebut dilaporkan atas dasar perusakan fasilitas umum ( red. aset milik negara) dengan taksiran kerugian hingga dua puluh juta rupiah, “kecamnya.
Pihaknya meminta pihak kepolisian untuk membuktikan kerugian yang ditimbulkan oleh Jaka Jatim seperti pada laporan pihak disdik Jatim.
“Kami mempersilahkan untuk dilakukan audit terhadap kerusakan yang dituduhkan kepada mereka, karena sangat janggal sekali kerusakan seperti itu sampai menelan biaya Rp. 20 juta, terus langsung main tangkap begitu saja. Berani tidak kepolisian menelusuri adanya uang negara miliyaran rupiah yang diduga dikorupsi oleh Wahid Wahyudi,” Harapnya Faishol.
Jika pelaporan oleh pihak disdik Jatim itu tidak benar, kita juga akan melaporkan balik yang bersangkutan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 220 KUHP,” lanjutnya.
Perlu diketahui juga bahwa, ketujuh aktivis Jaka Jatim yang ditahan di Mapolrestabes Surabaya tersebut; Musfiqul Khoir (Korlap Jaga Jatim), Farisi, Rofiq, Mahbub, Fajar, Aizar, dan Rizal.