SUMENEP, nusainsider.com — Seorang pengusaha rokok asal Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, berinisial YD, diduga terlibat dalam praktik ilegal perdagangan pita cukai dengan memanfaatkan kendali atas sejumlah pabrik rokok.
YD, yang dikenal dengan julukan Sultan ABJ, disebut-sebut menguasai 11 perusahaan rokok (PR). Namun menurut laporan aktivis, hanya dua pabrik yang benar-benar memproduksi rokok secara aktif. Selebihnya, diduga hanya digunakan sebagai alat untuk mengakses pita cukai resmi.

“Dia beternak izin pabrik, tapi yang aktif hanya dua. Sisanya digunakan untuk jual beli pita cukai,” ungkap Andriyadi, aktivis dari ALARM Sumenep, pada Sabtu (14/06/2025).
Ia menyebut modus ini sangat merugikan negara dan mengganggu keberlangsungan industri rokok lokal yang patuh terhadap regulasi. Warga sekitar juga mulai merasa terganggu dengan aktivitas usaha YD.
Andriyadi menegaskan, dugaan praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kejahatan ekonomi sistematis yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Ini kejahatan yang bisa menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Bea Cukai dan aparat hukum harus turun tangan secara profesional dan terbuka,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai penyalahgunaan izin industri ini melemahkan tata niaga pita cukai dan dapat memicu ketimpangan persaingan antar pelaku usaha.
“Jika terus dibiarkan, pengusaha rokok yang taat hukum bisa gulung tikar. Pemerintah daerah juga tidak boleh tutup mata terhadap pelanggaran seperti ini,” tambahnya.
Menanggapi tudingan tersebut, YD memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada tim media ini. Ia membantah tuduhan bahwa dirinya mengelola hingga 11 atau 13 pabrik rokok.
“Kabar saya mengelola 13 pabrik itu tidak benar. Saya cuma punya dua pabrik, dan dua-duanya aktif produksi,” tulis YD, Sabtu (14/06/2025).
Ia menambahkan bahwa pabrik miliknya justru aktif mempekerjakan masyarakat sekitar yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pabrik saya bekerja setiap hari. Warga sekitar saya rekrut agar bisa punya penghasilan. Hanya dua pabrik, tidak lebih,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Diketahui salahsatu diantara PR yang diduga dikendalikan YD Diantaranya : PR Air Bening Jaya, PR Sumber Bahagia Tobacco, PR Gudang Cengkeh 99, PR Nasikurrahman, PR Sentol Jaya Mandiri, PR Supernova Jaya.
Penulis : Wafa