Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Eksekusi Penjara 12 Tahun Karena Ini

Selasa, 8 Agustus 2023 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, nusainsider.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Proses tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Hari ini (7/8), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (7/8).

Rahmat Effendi akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. Ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Bappeda Sumenep
Baca Juga :  Dugaan Dana Pensiunan Pegawai PDAM Manado Terancam Tidak di Bayar

“Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta,” kata Ali.

Ali menambahkan MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Rahmat Effendi selama tiga tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.

Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Rahmat Effendi dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Harga Tembakau di Sumenep Tembus 70ribu per-kilogram, Petani Titipkan Salam Kepada Slamet Ariyadi

Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Rahmat Effendi. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara, namun pencabutan hak politik turun menjadi tiga tahun dari sebelumnya lima tahun.

Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

Loading

Berita Terkait

Diduga Dipicu Cemburu, Pembunuhan Sadis di Lenteng Berhasil Diungkap Polisi
Tragis! Warga Lenteng Meninggal Dunia Usai Dibacok di Jalan Kampung
Asmara Berdarah di Dusun Gunung Malang I, Polres Sumenep Amankan TKP
Sinergi Destinasi Nasional, Labuan Bajo dan Jawa Timur Diusulkan Satu Paket
RDP DPD RI–Kemenhaj: Formula Kuota Haji Berbasis Antrian Dinilai Lebih Adil
Wujudkan Polri Presisi, Kapolres Sumenep Lakukan Tes Urine Mendadak Personel Reskrim
Reformasi atau Represi? Oknum Polisi Sumenep Diduga Intimidasi Jurnalis
Lia Istifhama Sebut Sumber Energi dari Madura, Peluang Kerja ke Luar Daerah
banner 325x300

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 15:43 WIB

Diduga Dipicu Cemburu, Pembunuhan Sadis di Lenteng Berhasil Diungkap Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:09 WIB

Tragis! Warga Lenteng Meninggal Dunia Usai Dibacok di Jalan Kampung

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:52 WIB

Asmara Berdarah di Dusun Gunung Malang I, Polres Sumenep Amankan TKP

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:42 WIB

Sinergi Destinasi Nasional, Labuan Bajo dan Jawa Timur Diusulkan Satu Paket

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:38 WIB

RDP DPD RI–Kemenhaj: Formula Kuota Haji Berbasis Antrian Dinilai Lebih Adil

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:20 WIB

Wujudkan Polri Presisi, Kapolres Sumenep Lakukan Tes Urine Mendadak Personel Reskrim

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:33 WIB

Reformasi atau Represi? Oknum Polisi Sumenep Diduga Intimidasi Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:43 WIB

Lia Istifhama Sebut Sumber Energi dari Madura, Peluang Kerja ke Luar Daerah

Berita Terbaru