SUMENEP, nusainsider.com — Keluarga korban pengeroyokan yang menyebabkan kematian mendatangi Polres Sumenep pada Rabu (7/5/2025). Mereka menuntut kejelasan penanganan kasus yang dinilai mandek dan tak kunjung menunjukkan hasil konkret.
Ach. Zainul Hasan Arobi, pihak keluarga sekaligus pelapor, menyampaikan kekhawatiran bahwa lambatnya proses hukum bisa memicu konflik horizontal antarwarga di Kecamatan Batuputih, khususnya antara dua desa yang bersinggungan.

“Kalau ini tidak segera terungkap, sangat mungkin terjadi konflik antarwarga. Menghilangkan nyawa orang itu mudah, tapi di mana kepastian hukumnya?” ujar Zainul Hasan usai audiensi dengan penyidik Polres Sumenep.
Ia hadir mewakili cucu korban dan masyarakat Desa Batuputih Daya yang merasa resah karena para pelaku belum juga ditangkap. Diketahui, pelaku pengeroyokan diduga berjumlah lima orang.
“Kami sebagai warga Batuputih Daya khawatir akan bertindak di luar kendali. Tapi kami masih memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya tegas.
Audiensi berlangsung di ruang penyidikan Polres Sumenep. Turut hadir sejumlah warga yang ikut mendampingi keluarga korban sebagai bentuk solidaritas dan dukungan atas tuntutan keadilan.
Dalam audiensi tersebut, pihak kepolisian menyatakan kasus ini tengah ditangani secara serius. Bahkan, menurut Zainul, polisi telah mengantongi nama-nama terduga pelaku pengeroyokan.
“Alhamdulillah, dari pertemuan itu kami mendapat penjelasan bahwa Polres sudah mengantongi beberapa nama. Mereka diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan kematian,” jelas Zainul.
Penyidik menyampaikan bahwa pasal yang disiapkan dalam kasus ini adalah Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, juga merujuk pada Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023.

Zainul mengingatkan, masyarakat Batuputih Daya masih percaya pada jalur hukum, namun kepolisian harus menunjukkan komitmen nyata dalam mengusut kasus ini demi meredam gejolak sosial yang bisa terjadi.
Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus dan memprioritaskannya agar segera ada penangkapan terhadap pelaku.
“Kami dari kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini. Ini menjadi atensi kami agar pelaku bisa segera diproses secara hukum,” kata salah satu penyidik kepada massa audiensi.
Kasus pengeroyokan tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sumenep oleh cucu korban, Ach. Zainul Hasan Arobi. Laporan teregister dalam dokumen kepolisian dengan nomor: LP/B/197/IV/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR.
Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep setelah mengalami kekerasan fisik yang terjadi di Kecamatan Batuputih. Peristiwa tragis itu menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Pihak keluarga besar korban berharap pelaku yang kini diduga berjumlah lima orang dapat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Warga Batuputih Daya yang terus mengawal kasus ini juga meminta Polres Sumenep untuk netral dan profesional, mengingat perkara ini telah menjadi perhatian publik luas.
“Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Semua harus diproses secara adil, tanpa pandang bulu,” ujar salah satu warga yang turut dalam audiensi.
Mereka berharap agar penyidik segera memeriksa saksi-saksi tambahan dan memperkuat bukti-bukti yang ada guna membangun konstruksi hukum yang kuat dalam perkara tersebut.
Keluarga dan warga berharap janji penegakan hukum tidak hanya menjadi formalitas, tetapi segera diwujudkan dalam tindakan nyata berupa penangkapan terhadap pelaku.
“Kalau hukum tidak bisa menyelesaikan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Itu berbahaya. Kami tidak ingin hal itu terjadi di desa kami,” pungkas Zainul Hasan.
Penulis : Dre